Kasus dan Pertanyaan:
PT Abadi Berkarya memiliki perwakilan di luar negeri dan mengasuransikan bangunan bertingkat ke PT XYZ yang merupakan perusahaan asuransi di luar negeri dengan membayar jumlah premi pada tahun 2015 sebesar Rp2 miliar. Hitunglah PPh Pasal 26 dari PT Abadi Berkarya tahun 2015?
Jawaban:
Penghitungan PPh Pasal 26 adalah sebagai berikut:
|
Perkiraan penghasilan neto |
= |
50% x Rp2.000.000.000 |
= |
Rp1.000.000.000 |
|
PPh Pasal 26 |
= |
20% x Rp1.000.000.000 |
= |
Rp200.000.000 |
Sementara, apabila PT Abadi Berkarya mengikuti asuransi melalui perusahaan yang ada di Indonesia, misal PT Asuransi Raya, dengan membayar jumlah premi yang sama sebesar Rp2 miliar. PT Asuransi Raya mengikutkan (reasuransi) perusahaan tersebut ke perusahaan asuransi yang berada di luar negeri, misalnya PT XYZ, dengan membayar premi sebesar Rp1miliar. Maka ketentuan PPh Pasal 26 adalah sebagai berikut:
|
Perkiraan penghasilan neto |
= |
10% x Rp1.000.000.000 |
= |
Rp100.000.000 |
|
PPh Pasal 26 PT Abadi Berkarya |
= |
20% x Rp100.000.000 |
= |
Rp20.000.000 |