contoh soal 2

contoh soal 2

oleh jaka darmawan -
Jumlah balasan: 0

Kasus dan Pertanyaan:

Aland Addison yang adalah seorang warga negara Inggris yang memiliki 25% saham atas PT Jayaraya Indonesia. Tahun ini Aland menjual seluruh sahamnya senilai Rp8 miliar kepada Charles seorang warga negara Argentina. Asumsikan tidak ada P3B antara Indonesia dan Argentina serta Inggris sehubungan dengan transaksi tersebut. Hitunglah PPh Pasal 26 dari transaksi tersebut?

Jawaban:

PPh Pasal 26 = 20% x 25% x Rp8.000.000.000 = Rp400.000.000 (bersifat final).

Menurut ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 258/PMK.03/2008 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan dari Penjualan atau Pengalihan Saham, maka penghasilan atas penjualan saham tersebut dikenakan pajak sebesar 20% dari perkiraan Penghasilan Neto, sedangkan besarnya Penghasilan Neto adalah 25% dari Harga Jual.

Jika ada P3B antara negara yang terkait transaksi tersebut (penjual berstatus sebagai wajib pajak luar negeri), pemotongan PPh Pasal 26 hanya dilakukan apabila hak pemajakan berdasarkan P3B berada pada pihak Indonesia.

Penting bagi wajib pajak yang akan memotong pph pasal 26 kepada wajib pajak luar negeri untuk mengetahui apakah wajib pajak luar negeri tersebut berasal dari negara yang mempunyai tax treaty atau P3B dengan Indonesia atau tidak. Sebab ketentuan tarif pajaknya akan berbeda.