Menurut saya, Indonesia telah menyatakan keprihatinannya terkait situasi terkini di Laut Cina Selatan, yang mana berpotensi meningkatkan ketegangan di saat upaya kolektif global sangat dibutuhkan dalam melawan COVID-19, Termasuk memastikan kebebasan navigasi dan penerbangan, serta mendorong semua pihak untuk menghormati hukum internasional laut, khususnya Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982.
Saat ini negosiasi kerangka Kode Etik (Code of Conduct, CoC) terkait isu LCS antara ASEAN dan Cina tengah ditunda karena pandemi COVID-19. Indonesia menyerukan semua pihak agar menahan diri dari segala tindakan yang dapat berpotensi menggerus rasa saling percaya dan meningkatkan ketegangan di Lkawasan. dan Indonesia percaya bahwa situasi kondusif di Laut Cina Selatan dapat mendukung jalannya proses negosiasi CoC. Maka dari itu, mereka tetap berkomitmen untuk memastikan negosiasi CoC efektif, substantif, dan dapat terlaksana terlepas pandemi COVID-19