DISKUSI MATERI ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION DALAM SENGKETA BISNIS

DISKUSI MATERI ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION DALAM SENGKETA BISNIS

Jumlah balasan: 14

SIlahkan dibaca dan dipahami terlebih dahulu materi pertemuan ke 15, apabila ada yang ingin ditanyakan terkait materi pada pertemuan 15 ini bisa kita diskusikan di forum ini maupun di group wa. 

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: DISKUSI MATERI ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION DALAM SENGKETA BISNIS

oleh widya Septiani -
Nama :Widya septiani
NPM : 1712120111
Izin bertanya bu, terkait negosiasi apakah ada tips ataupun cara cara untuk bernegosiasi dengan orang orang yang sulit agar kedua pihak sama sama menang???
Terimakasih
Sebagai balasan widya Septiani

Re: DISKUSI MATERI ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION DALAM SENGKETA BISNIS

oleh Afitra Kuntum Rahma Ari Prawita -
negosiasi sebenarnya cara yang paling efektif dan yang paling banyak digunakan dalam sengketa bidang bisnis. dalam bernegosiasi sendiri terdiri dari beberapa tahap yaitu tahap persiapan, tahap tawaran awal atau opening gambit, kemudian tahap pemberian konsensi dan terkahir tahap akhir permainan atau end play. jenis teknik yang digunakan dalam bernegosiasi pun terbagi dalam beberapa jenis dilihat dari besar kecilnya permasalahan sengketa bisnis yang dihadapi, seperti menggunakan teknik kompetitif apabila dalam bernegosiasi sangat alot sehingga dalam penyelesainnya akhirnya adanya menang dan kalah, kemudian teknik negosiasi kooperatif yang menganggap pihak lain bukan musuh melainkan sebagai mitra bisnis sehingga penyelesaian akhirnya adil dan tercapai win win solution. teknik negosiasi lunak keras digunakan apabila ada kesepakatan yang bersifat semu yaitu ketika menghadapi seseorang yang lunak dan keras, yang pada akhirnya menghasilkan menang-kalah. dan yang terakhir adalah teknik interest based negotiation digunakan untuk menindaklanjuti dari teknik lunak keras, teknik ini meanawrkan jalan tengah atas pertentangan dari teknik lunak keras apabila mengalami kebuntuan dalam bernegosiasi. jadi pada dasarnya untuk mendapatkan hasil akhir win win solution tergantung dari pihak yang dihadapi, artinya pada saat bernegosiasi kita membutuhkan informasi yang lengkap terhadap pihak yang terlibat/terkait seperti :
Mengetahui tujuan apa yang ingin Anda peroleh, serta tujuan apa yang diinginkan oleh pihak lawan. Tujuan pihak lawan dapat Anda selidiki melalui pembicaraan dalam negosiasi, Pertukaran apa saja yang dapat Anda lakukan? Apakah masing-masing memiliki yang diinginkan oleh pihak lainnya?, Bagaimana hubungan Anda dan pihak lawan sebelumnya? Apakah ini akan berpengaruh dalam negosiasi? Lalu bagaimana langkah Anda berkaitan dengan ini? Apa saja konsekuensi yang diperoleh dari hasil kesepakatan ini bagi masing-masing pihak? Seandainya win-win ataupun win-lose? harus tahu dimana power atau kekuatan berada. Siapa yang mengontrol negosiasi dan keputusan akhir? Ini adalah salah satu yang paling penting.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: DISKUSI MATERI ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION DALAM SENGKETA BISNIS

oleh nur hidayah -
Nama : Nurhidayah
Npm : 1712120140

Izin bertanya bu. teknik negosiasi yang di kenal dalam masyarakat itu ada 4, maksud dari teknik negosiasi lunak keras dan teknik Interest based negotiation itu yang seperti apa ya bu?
Terimakasih sebelumnya bu🙏
Sebagai balasan nur hidayah

Re: DISKUSI MATERI ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION DALAM SENGKETA BISNIS

oleh Afitra Kuntum Rahma Ari Prawita -
Teknik negosiasi lunak menempatkan pentingnya hubungan baik para pihak. Teknik ini menekankan pada corak negosiasi yang mengandung resiko lahirnya kesepakatan yang bersifat semu sehingga bisa menghasilkan menang-kalah. Teknik ini digunakan jika perunding lunak menghadapi seseorang yang menggunakan teknik keras. Perunding keras dalam menghadapi perunding lunak akan bersifat sangat dominan. Perunding keras akan berusaha memberi konsensi untuk mencegah konfrontasi dan bersikeras untuk mencapai kesepakatan. Proses negosiasi seperti ini akan menguntungkan perunding yang bersifat keras serta menghasilkan kesepakatan yang berpola menang-kalah.
Interest based negotiation merupakan jalan tengah yang ditawarkan atas pertentangan teknik keras lunak. Teknik ini dipilih karena pemilihan teknik keras berpotensi menemui kebuntuan dalam negosiasi, terelbih apabila bertemu dengan sesame perunding yang bersifat keras, sedangkan perunding lunak berpotensi sebagai pecundang. Potensi resiko lainnya dapat bersifat semu sehingga sangat mungkin salah satu pihak dikemudian hari menyadari ketidakwajaran dalam proses negosiasi dan tidak mau melaksanakan perjanjian yang telah disepakati.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: DISKUSI MATERI ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION DALAM SENGKETA BISNIS

oleh Chyntia Anastasia -
Nama : Chyntia Anastasia
NPM : 1712120150

Izin bertanya bu, dibentuk perjanjian arbitrase kan ada 2 kompromitendo dan kompromis.
Maksud dari keduanya seperti apa ya bu. Terimakasih bu
Sebagai balasan Chyntia Anastasia

Re: DISKUSI MATERI ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION DALAM SENGKETA BISNIS

oleh Afitra Kuntum Rahma Ari Prawita -
akta kompromitendo adalah suatu klausula dalam perjanjian pokok dimana ditentukan bahwa para pihak diharuskan mengajukan perselisihannya kepada seorang atau majelis arbitrase.
Akta kompromis adalah perjanjian khusus yang dibuat setelah terjadinya perselisishan guna mengatur tentang cara mengajukan perselisishan yang telah terjadi itu kepada seorang atau beberapa orang arbiter untuk diselesaikan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: DISKUSI MATERI ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION DALAM SENGKETA BISNIS

oleh Febri Yanti -
Nama : Febriyanti
NPM : 1712120136

Izin bertanya bu, bagaimana jika hasil kesepakatan dalam mediasi tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak ?
Terimakasih bu🙏
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: DISKUSI MATERI ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION DALAM SENGKETA BISNIS

oleh Riza Dwi Andarini -
Nama : Riza Dwi Andarini
NPM : 1712120127

Izin bertanya Bu
Hal-hal apa saja yang harus dihindari ketika menjadi seorang mediator?

Terimakasih Bu.
Sebagai balasan Riza Dwi Andarini

Re: DISKUSI MATERI ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION DALAM SENGKETA BISNIS

oleh Afitra Kuntum Rahma Ari Prawita -
hal-hal yang harus dihindari ketika menjadi seorang mediator adalah : adanya ketidaksiapan mediator(mediator belum siap dan belum paham permasalahan sengketa yang dihadapi), kehilangan kendali oleh mediator (jangan sampai sorang mediator kehilangan kendali pada saat penyeleseaian sengketa), Kehilangan netralitas (mediator tidak objektif dalam menyelesaiakan sengketa), Mengabaikan emosi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: DISKUSI MATERI ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION DALAM SENGKETA BISNIS

oleh Elvina Sujitno -
Izin bertanya bu , di indonesia sendiri lebih baik memakai sistem negosisasi,konsiliasi,mediasi atau arbitrase ya bu?terimakasih
Sebagai balasan Elvina Sujitno

Re: DISKUSI MATERI ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION DALAM SENGKETA BISNIS

oleh Afitra Kuntum Rahma Ari Prawita -
semua alternative dispute solution ini bagus untuk menyelesaiakan sengketa karena menawarkan cara dan teknik yang berbeda beda dalam penyelesaiannya. apabila jika dilihat dari bidang bisnis, negosiasi paling banyak digunakan dan dipandang paling efektif di indonesia, karena cara ini cocok untuk masyarakat bisnis indonesia yang mayoritas pengusaha di indonesia adalah pengusaha kecil dan menengah. mreka kurang peduli dengan apa yang ada dalam klasual kontrak, dan jika ada sengketa mereka upayakan menyelesaikannya secara baik-baik dan secara kekeluargaan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: DISKUSI MATERI ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION DALAM SENGKETA BISNIS

oleh Nadia Putri -
Nama :Nadia Putri
NPM : 1712120142

Izin bertanya bu, sengketa yang seperti apa yang disarankan diselesaikan melalui arbitrase??
Adakah sengketa yang wajib diselesaikan melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa terlebih dahulu sebelum diajukan ke pengadilan?
Sebelumya terima kasih bu
Sebagai balasan Nadia Putri

Re: DISKUSI MATERI ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION DALAM SENGKETA BISNIS

oleh Afitra Kuntum Rahma Ari Prawita -
sengketa yang diselesaiakan melalui arbitrase adalah hanya sengketa di bidang perdagangan. ruang lingkup hukum perdagangan: perniagaan;perbankan;keuangan;penanaman modal;industri;hak kekayaan intelektual.
apabila sengketa yang diselesaikan melalui alternative dispute resolution tidak terselesaikan baru dibawa ke pengadilan.