Tempatnya diskusi disini... (ditunggu ya)

Tempatnya diskusi disini... (ditunggu ya)

Jumlah balasan: 19

(Wajib) Mari Aktifkan Forum ini...

 


Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu ya)

oleh Putri ulil azmi -
Izin menanggapi pak

Hubungan industrial adalah hubungan semua pihak yang terkait atau berkepentingan atas proses produksi barang atau jasa di suatu perusahaan [1]. Pihak yang berkepentingan dalam setiap perusahaan (Stakeholders):

Pengusaha atau pemegang saham yang sehari-hari diwakili oleh pihak manajemen
Para pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh
Supplier atau perusahaan pemasok
Konsumen atau para pengguna produk/jasa
Perusahaan Pengguna
Masyarakat sekitar
Pemerintah
Disamping para stakeholders tersebut, para pelaku hubungan industrial juga melibatkan:

Para konsultan hubungan industrial dan/atau pengacara
Para Arbitrator, konsiliator, mediator, dan akademisi
Hakim-Hakim Pengadilan hubungan industrial
Abdul Khakim (2009) menjelaskan, istilah hubungan industrial merupakan terjemahan dari "labour relation" atau hubungan perburuhan. Istilah ini pada awalnya menganggap bahwa hubungan perburuhan hanya membahas masalah-masalah hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha. Seiring dengan perkembangan dan kenyataan yang terjadi di lapangan bahwa masalah hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha ternyata juga menyangkut aspek-aspek lain yang luas. Dengan demikian, Abdul Khakim (2009) menyatakan hubungan perburuhan tidaklah terbatas hanya pada hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha, tetapi perlu adanya campur tangan pemerintah.


https://id.m.wikipedia.org/wiki/Hubungan_industrial
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu ya)

oleh Mastiur Sinaga -
izin menanggapi pak

Hubungan Industrial adalah keseluruhan hubungan kerja sama antara semua pihak yang tersebut dalam proses produksi disuatu perusahaan. Ada beberapa landasan dalam Hubungan Industrial Pancasila yang harus diperhatikan oleh Pengawas Ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Dan menurut Undang-undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan definisi tentang perjanjian kerja dalam Pasal 1 Ayat (14) yaitu : perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak.Perjanjian kerja juga memiliki jenis dan asas-asas.

https://devaelizabhet.wordpress.com/2013/06/21/bab-ipendahuluan-latar-belakang-hubungan-industrial-merupakan-suatu-system-hubungan/amp/
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu ya)

oleh Jesika wulandari -
Izin menanggapi pak

Menurut UU No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan pasal 1 angka 16, Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai nilai Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.



Jadi dapat disimpulkan bahwa hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang terkait atau berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan jasa di suatu perusahaan. Hubungan industrial tersebut harus dicipatkan sedemikian rupa agar aman, harmonis, serasi dan sejalan, agar perusahaan dapat terus meningkatkan produktivitasnya untuk meningkatkan kesejahteraan semua pihak yang terkait atau berkepentingan terhadap perusahaan tersebut.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu ya)

oleh Desi Maya Sari -
Izin menanggapi pak.
Saya Desi Maya Sari,
Npm 1812110408

Hubungan industrial adalah hubungan semua pihak yang terkait atau berkepentingan atas proses produksi barang atau jasa di suatu perusahaan [1]. Pihak yang berkepentingan dalam setiap perusahaan (Stakeholders):

  1. Pengusaha atau pemegang saham yang sehari-hari diwakili oleh pihak manajemen
  2. Para pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh
  3. Supplier atau perusahaan pemasok
  4. Konsumen atau para pengguna produk/jasa
  5. Perusahaan Pengguna
  6. Masyarakat sekitar
  7. Pemerintah

Disamping para stakeholders tersebut, para pelaku hubungan industrial juga melibatkan:

  1. Para konsultan hubungan industrial dan/atau pengacara
  2. Para Arbitrator, konsiliator, mediator, dan akademisi
  3. Hakim-Hakim Pengadilan hubungan industrial

Abdul Khakim (2009) menjelaskan, istilah hubungan industrial merupakan terjemahan dari "labour relation" atau hubungan perburuhan. Istilah ini pada awalnya menganggap bahwa hubungan perburuhan hanya membahas masalah-masalah hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha. Seiring dengan perkembangan dan kenyataan yang terjadi di lapangan bahwa masalah hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha ternyata juga menyangkut aspek-aspek lain yang luas. Dengan demikian, Abdul Khakim (2009) menyatakan hubungan perburuhan tidaklah terbatas hanya pada hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha, tetapi perlu adanya campur tangan pemerintah.


https://id.m.wikipedia.org/wiki/Hubungan_industrial
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu ya)

oleh Linda Septiani -
Nama : Linda Septiani
Npm : 1812110420

Izin menanggapi pak

Hubungan Industrial adalah keseluruhan hubungan kerja sama antara semua pihak yang tersebut dalam proses produksi disuatu perusahaan. Ada beberapa landasan dalam Hubungan Industrial Pancasila yang harus diperhatikan oleh Pengawas Ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Dan menurut Undang-undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan definisi tentang perjanjian kerja dalam Pasal 1 Ayat (14) yaitu : perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak.Perjanjian kerja juga memiliki jenis dan asas-asas.

Dalam pasal 1 angka 16 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa pengertian istilah hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para
perilaku dalam proses produksi barang dan jasa yang terdiri atas unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

https://devaelizabhet.wordpress.com/2013/06/21/bab-ipendahuluan-latar-belakang-hubungan-industrial-merupakan-suatu-system-hubungan/amp/
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu ya)

oleh Deviana _ -
Izin menanggapi Pak

Konteks pengertian hubungan industrial dalam UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kemudian jika ditinjau dari teori hubungan industrial dapat dikategorikan dalam tiga perspektif utama : Unitary, Pluralistik dan Radikal. Masing-masing menawarkan persepsi tertentu tentang hubungan kerja, dan menafsirkan peristiwa seperti konflik di tempat kerja, peran serikat pekerja dan regulasi pekerjaan berbeda.
Dilihat dari hukum perburuhan terdapat dua model hubungan industrial yang mengalami pergeseran :
1. Corporatist Model yang mengatakan bahwa peran pemerintah sangat dominan dalam menentukan syarat-syarat kerja, kondisi kerja dengan model serikat buruh Single Union.
2. Contractualist Model dimana peran pemerintah dalam menentukan syarat-syarat kerja cenderung lemah terutama dalam tataran implementasi.

Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara Pengusaha atau gabungan Pengusaha dengan Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat Buruh dalam satu perusahaan (pasal 1 angka 1 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial).
Perselisihan hubungan industrial diharapkan dapat diselesaikan melalui perundingan bipartit, Dalam hal perundingan bipartit gagal, maka penyelesaian dilakukan melalui mekanisme mediasi atau konsiliasi. Bila mediasi dan konsiliasi gagal, maka perselisihan hubungan industrial dapat dimintakan untuk diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial.

Sumber :

Indonesia. Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Indonesia. Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu ya)

oleh Muhammad renaldi -
Menurut Abdul Khakim (2009) menjelaskan, istilah hubungan industrial merupakan terjemahan dari "labour relation" atau hubungan perburuhan. Istilah ini pada awalnya menganggap bahwa hubungan perburuhan hanya membahas masalah-masalah hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha. Seiring dengan perkembangan dan kenyataan yang terjadi di lapangan bahwa masalah hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha ternyata juga menyangkut aspek-aspek lain yang luas. Dengan demikian, Abdul Khakim (2009) menyatakan hubungan perburuhan tidaklah terbatas hanya pada hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha, tetapi perlu adanya campur tangan pemerintah.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu ya)

oleh Ardian Arifin -
Nama : Ardian arifin
Npm : 1812110214
Tanggapan diskusi

Abdul Khakim (2009) menjelaskan, istilah hubungan industrial merupakan terjemahan dari "labour relation" atau hubungan perburuhan. Istilah ini pada awalnya menganggap bahwa hubungan perburuhan hanya membahas masalah-masalah hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha. Seiring dengan perkembangan dan kenyataan yang terjadi di lapangan bahwa masalah hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha ternyata juga menyangkut aspek-aspek lain yang luas. Dengan demikian, Abdul Khakim (2009) menyatakan hubungan perburuhan tidaklah terbatas hanya pada hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha, tetapi perlu adanya campur tangan pemerintah.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu ya)

oleh Ni made Subakti -
Nama : ni Made subakti
Npm :1712110205
Menurut saya
Menurut Payaman J. Simanjuntak (2009), Hubungan industial adalah Hubungan semua pihak yang terkait atau berkepentingan atas proses produksi barang atau jasa di suatu perusahaan. Pihak yang berkepentingan dalam setiap perusahaan (Stakeholders):
Pengusaha atau pemegang saham yang sehari-hari diwakili oleh pihak manajemen
Para pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh
Supplier atau perusahaan pemasok
Konsumen atau para pengguna produk/jasa
Perusahaan Pengguna
Masyarakat sekitar
Pemerintah
Disamping para stakeholders tersebut, para pelaku hubungan industrial juga melibatkan:
Para konsultan hubungan industrial dan/atau pengacara
Para Arbitrator, konsiliator, mediator, dan akademisi
Hakim-Hakim Pengadilan hubungan industrial
Abdul Khakim (2009) menjelaskan, istilah hubungan industrial merupakan terjemahan dari "labour relation" atau hubungan perburuhan. Istilah ini pada awalnya menganggap bahwa hubungan perburuhan hanya membahas masalah-masalah hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha. Seiring dengan perkembangan dan kenyataan yang terjadi di lapangan bahwa masalah hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha ternyata juga menyangkut aspek-aspek lain yang luas. Dengan demikian, Abdul Khakim (2009) menyatakan hubungan perburuhan tidaklah terbatas hanya pada hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha, tetapi perlu adanya campur tangan pemerintah.
Dengan begitu, hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang tersangkut atau berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan jasa di suatu perusahaan. Pihak yang paling berkepentingan atas keberhasilan perusahaan dan berhubungan langsung sehari-hari adalah pengusaha atau manajemen dan pekerja. Disamping itu masyarakat juga mempunyai kepentingan, baik sebagai pemasok faktor produksi yaitu barang dan jasa kebutuhan perusahaan, maupun sebagai masyarakat konsumen atau pengguna hasil-hasil perusahaan tersebut. Pemerintah juga mempunyai kepentingan langsung dan tidak langsung atas pertumbuhan perusahaan, antara lain sebagai sumber penerimaan pajak. Jadi hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang berkepentingan tersebut. Dalam pengertian sempit, hubungan industrial diartikan sebagai hubungan antara manajemen dan pekerja atau Management-Employees Relationship.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu ya)

oleh fadly yurizal -
Izin menanggapi pak,


Hubungan industrial adalah hubungan semua pihak yang terkait atau berkepentingan atas proses produksi barang atau jasa di suatu perusahaan [1]. Pihak yang berkepentingan dalam setiap perusahaan (Stakeholders):

Pengusaha atau pemegang saham yang sehari-hari diwakili oleh pihak manajemen
Para pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh
Supplier atau perusahaan pemasok
Konsumen atau para pengguna produk/jasa
Perusahaan Pengguna
Masyarakat sekitar
Pemerintah
Disamping para stakeholders tersebut, para pelaku hubungan industrial juga melibatkan:

Para konsultan hubungan industrial dan/atau pengacara
Para Arbitrator, konsiliator, mediator, dan akademisi
Hakim-Hakim Pengadilan hubungan industrial
Abdul Khakim (2009) menjelaskan, istilah hubungan industrial merupakan terjemahan dari "labour relation" atau hubungan perburuhan. Istilah ini pada awalnya menganggap bahwa hubungan perburuhan hanya membahas masalah-masalah hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha. Seiring dengan perkembangan dan kenyataan yang terjadi di lapangan bahwa masalah hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha ternyata juga menyangkut aspek-aspek lain yang luas. Dengan demikian, Abdul Khakim (2009) menyatakan hubungan perburuhan tidaklah terbatas hanya pada hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha, tetapi perlu adanya campur tangan pemerintah.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu ya)

oleh arfi dian syah -
izin menanggapi

apa itu hubungan industrial ?
Menurut UU No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan pasal 1 angka 16, Hubungan Industrial  adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai nilai Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Jadi dapat disimpulkan bahwa hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang terkait atau berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan jasa di suatu perusahaan. Hubungan industrial tersebut harus dicipatkan sedemikian rupa agar aman, harmonis, serasi dan sejalan, agar perusahaan dapat terus meningkatkan produktivitasnya untuk meningkatkan kesejahteraan semua pihak yang terkait atau berkepentingan terhadap perusahaan tersebut.


Apa yang dimaksud dengan perselisihan hubungan industrial?

Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara Pengusaha atau gabungan Pengusaha dengan Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan,perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat Buruh dalam satu perusahaan  (pasal 1 angka 1 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial)


Bagaimana cara menyelesaikan perselisihan hubungan industrial?

Perselisihan hubungan industrial diharapkan dapat diselesaikan melalui perundingan bipartit, Dalam hal perundingan bipartit gagal, maka penyelesaian dilakukan melalui mekanisme mediasi atau konsiliasi. Bila mediasi dan konsiliasi gagal, maka perselisihan hubungan industrial dapat dimintakan untuk diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial.

sumber :
https://gajimu.com/pekerjaan-yanglayak/serikat-pekerja/hubungan-industrial
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu ya)

oleh Selvi Permatasari -
Nama : Selvi Permatasari
Npm : 1812110190

Hubungan industrial adalah hubungan semua pihak yang terkait atau berkepentingan atas proses produksi barang atau jasa di suatu perusahaan.

Abdul Khakim (2009) menjelaskan, istilah hubungan industrial merupakan terjemahan dari "labour relation" atau hubungan perburuhan. Istilah ini pada awalnya menganggap bahwa hubungan perburuhan hanya membahas masalah-masalah hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha. Seiring dengan perkembangan dan kenyataan yang terjadi di lapangan bahwa masalah hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha ternyata juga menyangkut aspek-aspek lain yang luas. Dengan demikian, Abdul Khakim (2009) menyatakan hubungan perburuhan tidaklah terbatas hanya pada hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha, tetapi perlu adanya campur tangan pemerintah.

Payaman J. Simanjuntak (2009) menjelaskan beberapa prinsip dari Hubungan industrial, yaitu:

1.Kepentingan Bersama: Pengusaha, pekerja/buruh, masyarakat, dan pemerintah
2.Kemitraan yang saling menguntungan: Pekerja/buruh dan pengusaha sebagai mitra yang saling tergantung dan membutuhkan
3.Hubungan fungsional dan pembagian tugas
4.Kekeluargaan
5.Penciptaan ketenangan berusaha dan ketentraman bekerja
6.Peningkatan produktivitas
7.Peningkatan kesejahteraan bersama

https://id.m.wikipedia.org/wiki/Hubungan_industrial
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu ya)

oleh Aurelia Salsabila -
Nama : Aurelia Salsabila
Npm : 1812110141

Menurut saya Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam hubungan kerja terdapat berbagai permasalahan yang timbul sebagai akibat dari tidak terlaksananya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dengan pengusaha oleh karena itu perlu ketentuan-ketentuan yang mengatur dalam permaslahan tersebut.
Hubungan industrial pada dasarnya menitik beratkan pada hak dan kewajiban diantara pekerja/buruh dan pengusaha. Diatur dalam konvensi-konvensi internasional dan aturan-aturan yang berlaku di negra Indonesia.

Resource : - wordpress.com
- wikipedia.com
- bantuan orang tua
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu ya)

oleh amelia kurniawati -
Nama : Amelia kurnia
NPM. : 1812110380

Hubungan Industrial adalah sistem hubungan yang terbentuk antar pelaku dalam proses produksi barang dan atau jasa. Hubungan industrial didasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Seiring dengan perkembangan dan kenyataan yang terjadi di lapangan bahwa masalah hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha ternyata juga menyangkut aspek-aspek lain yang luas. Dengan demikian, hubungan industrial tidaklah terbatas hanya pada hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha, tetapi perlu adanya campur tangan pemerintah. Karenanya elemen-elemen dalam hubungan industrial adalah pekerja, pengusaha dan pemerintah, dengan perannya masing-masing.
Peran dari pekerja adalah melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan kewajibannya, melaksanakan ketertiban, menyampaikan aspirasi, dan mendapatkan kesejahteraan dari hasil pekerjaan yang dilakukannya. Peran pengusaha adalah membangun kemitraan dengan para pekerja, melakukan pengembangan usaha, memperluas lapangan pekerjaan dan memberikan kesejahteraan kepada para pekerja. Peran dari pemerintah adalah menciptakan kebijakan, memberikan pelayanan, melakukan pengawasan dan melakukan penindakan kepada pelanggaran dari peraturan yang berlaku.
Dalam penerapannya, hubungan industrial memiliki norma-norma dan peraturan yang wajib diikuti dan dipatuhi. Norma-norma dalam hubungan industrial terdiri dari norma makro minimal dan mikro kondisional. Makro minimal merupakan norma yang mengatur hak dan kewajiban dari pekerja dan pengusaha serta pemerintah. Norma makro minimal bersumber dari undang-undang ketenagakerjaan dan peraturan-peraturan turunannya. Sedangkan norma mikro kondisional merupakan norma yang bersumber dari perjanjian antara pemberi kerja dan para pekerja seperti peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama.

Sumber : https://www.google.co.id/amp/s/fakhrurrojihasan.wordpress.com/2016/01/24
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu ya)

oleh Umi Asri Elenia -
Nama : Umi Asri Elenia
Npm : 1812110188

Hubungan Industrial adalah keseluruhan hubungan kerja sama antara semua pihak yang tersebut dalam proses produksi disuatu perusahaan. Ada beberapa landasan dalam Hubungan Industrial Pancasila yang harus diperhatikan oleh Pengawas Ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Selain itu ada norma-norma dalam Hubungan Industrial, yaitu :
1. Makro minimal, adalah ketentuan normatif yang mengatur mengenai hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha, makro minimal ini adalah undang-undang ketenagakerjaan dan peraturan pemerintah dan turunannya.
2. Makro kondisional, adalah perjanjian/peraturan antara organisasi dan karyawan yang mengatur hubungan kerja.
Dengan kedua jenis makro diatas, jelaslah bahwa norma ini diberlakukan dalam kaitan Hubungan Industrial dengan melihat tempat dan waktu serta mekanisme atau sistem yang ada dan terjadinya proses dalam menyelesaikan perselisihan yang terjadi didalam perusahaan.

Bentuk-Bentuk Sarana Hubungan Industrial
1. Serikat pekerja/serikat buruh
2. Organisasi pengusaha
3. Lembaga kerja sama bipartit
4. Lembaga kerja sama tripartit
Lembaga Kerja sama Tripartit terdiri dari: -Lembaga Kerja sama Tripartit Nasional, -Provinsi dan Kabupataen/Kota; dan
-Lembaga Kerja sama Tripartit Sektoral Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
5.Peraturan perusahaan
6.Perjanjian kerja bersama
7.Peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan
8.Lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial

Pendeketan Dalam Hubungan Industrial
Pendekatan dalam hubungan industrial berguna untuk menentukan kebijakan apa yang diambil pada suatu tempat dan waktu mengenai persoalan hubungan industrial. Singkatnya, pendekatan yang diambil menjadi cerminan pandangan suatu bangsa kepada persoalan perburuhan. Terdapat tiga macam pendekatan dalam hubungan industrial, antara lain:
1. Hubungan industrial dengan Pendekatan Konflik
Pendekatan ini dibangun bahwa di iklim masyarakat bebas, maka siapa yang kuat akan menekan yang lemah. Meminjam istilah Presiden Soekarno, maka akan terjadi eksploitasi manusia oleh manusia (exploitation lΓÇÖhomme par lΓÇÖhomme)
2. Hubungan Industrial dengan Pendekatan Kooperatif
Pendekatan ini memberikan peran terbesar kepada Pemerintah. Pihak pengusaha dan pihak pekerja hanya mengikuti arahan dan kebijakan yang sudah ditentukan oleh Pemerintah. Pihak buruh dan pengusaha biasanya berada dalam posisi yang sama karena arahan Pemerintah. Pendekatan ini biasa digunakan dalam negara-negara beraliran ekonomi sosialis.
3. Hubungan Industrial dengan Pendekatan Campuran
Pendekatan ini menggabungkan dua pendekatan yang ada sebelumnya dengan mengambil kebaikan dari masing-masing pendekatan. Faktor penunjang dari pendekatan ini adalah pendidikan hukum perburuhan. Pendekatan ini bertujuan untuk menciptakan harmoni, ketenangan bekerja dan ketenangan berusaha (industrial peace). Pendekatan ini berusaha mencari solusi untung sama untung bagi semua pihak.

Contoh Kasus PT.Holcim Indonesia,Tbk
Referensi https://dedi1968blog.files.wordpress.com › ...PDFStudi Kasus di Pengadilan Hubungan Industrial pada - WordPress.

http://www.hukumtenagakerja.com/perselisihan-hubungan-industrial/bentuk-bentuk-sarana-hubungan-industrial/

http://riyowansyah.blogspot.com/2014/11/makalah-hubungan-industrial.html?m=1
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu ya)

oleh Muhammad iqbal -
Nama : muhammad iqbal
Npm : 1612110148
Hubungan industri dalah hubungan semua pihak yang terkait atau berkepentingan atas proses produksi barang atau jasa di suatu perusahaan [1]. Pihak yang berkepentingan dalam setiap perusahaan (Stakeholders):

Pengusaha atau pemegang saham yang sehari-hari diwakili oleh pihak manajemen
Para pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh
Supplier atau perusahaan pemasok
Konsumen atau para pengguna produk/jasa
Perusahaan Pengguna
Masyarakat sekitar
Pemerintah
Disamping para stakeholders tersebut, para pelaku hubungan industrial juga melibatkan:

Para konsultan hubungan industrial dan/atau pengacara
Para Arbitrator, konsiliator, mediator, dan akademisi
Hakim-Hakim Pengadilan hubungan industrial
Abdul Khakim (2009) menjelaskan, istilah hubungan industrial merupakan terjemahan dari "labour relation" atau hubungan perburuhan. Istilah ini pada awalnya menganggap bahwa hubungan perburuhan hanya membahas masalah-masalah hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha. Seiring dengan perkembangan dan kenyataan yang terjadi di lapangan bahwa masalah hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha ternyata juga menyangkut aspek-aspek lain yang luas. Dengan demikian, Abdul Khakim (2009) menyatakan hubungan perburuhan tidaklah terbatas hanya pada hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha, tetapi perlu adanya campur tangan pemerintah.



https://id.m.wikipedia.org/wiki/Hub
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu ya)

oleh Yuki O -
Izin menanggapi pak

Hubungan Industrial dapat diartikan sebagai upaya atau langkah-langkah dari pekerja/serikat pekerja/serikat buruh dalam melakukan interaksi baik di tingkat perusahaan atau masyarakat untuk memperjuangkan persyaratan dan kondisi kerja.
Tujuan Hubungan Industrial adalah :
1. Memperbaiki/meningkatkan persyaratan kerja, keadaan ekonomi serta status sosial kaum pekerja dan keluarganya,
2. Tercapainya industrial yang harmonis melalui kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk menjamin kesejahteraan pekerja dan pertumbuhan ekonomi dari perusahaan dan negara,
3. Ikut serta ambil bagian dalam proses pengambilan keputusan secara nasional melalui lembaga tripartit.
untuk mencapai Hubungan Industrial yang harmonis berdasarkan kemitraan diperlukan adanya : a. Forum komunikasi dan konsultasi secara Bipartit khususnya pada tingkat perusahaan, b. PKB antara serikat pekerja dan perusahaan sebagai sarana negosiasi, c. Lembaga Tripartit sektor industri pada tingkat daerah dan nasional untuk memecahkan masalah yang bersifat lebih makro, d. Keterwakilan yang representative dan proporsional pada kelembagaan Bipartit/Tripartit pada semua tingkatan, e. Adanya lembaga yang menangani masalah perselisihan perburuhan yang independen dan profesioanal untuk penyelesaian yang adil.

Sumber : https://www.google.com/amp/s/spn.or.id/amp/menciptakan-hubungan-industrial-yang-baik/
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu ya)

oleh Lanang Sae Albantani -
Menurut Michael Saloman
Hubungan industrial melibatkan sejumlah konsep, misalnya konsep keadilan dan kesamaan, kekuatan dan kewenangan, individualisme dan kolektivitas, hak dan kewajiban, serta integritas dan kepercayaan.

Hubungan industrial meliputi sekumpulan fenomena, baik di luar maupun di dalam tempat kerja yang berkaitan dengan penetapan dan pengaturan hubungan ketenagakerjaan. Di Indonesia, hubungan industrial berkaitan dengan hubungan diantara semua pihak yang terlibat dalam hubungan kerja di suatu perusahaan tanpa mempertimbangkan gender, keanggotaan dalam serikat pekerja atau serikat buruh, dan jenis pekerjaan.
Menurut Michael Saloman (2000:4-5), hubungan industrial tidak hanya dilihat dari persyaratan peraturan kerja organisasi yang sederhana, tetapi juga harus ditinjau dari hubungan sosial, politik dan ekonomi yang lebih luas. Dengan kata lain, hubungan industrial harus dipadukan dengan bidang politik dan ekonomi, tidak dapat dipisahkan.
Sumber : https://jungjera.wordpress.com/2010/05/21/hubungan-industrial/
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tempatnya diskusi disini... (ditunggu ya)

oleh Dessy Prahmadiyani -
Izin menanggapi pak
Nama : Dessy prahmadiyani
Npm 1812110506
Hubungan industrial adalah hubungan semua pihak yang terkait atau berkepentingan atas proses produksi barang atau jasa di suatu perusahaan [1]. Pihak yang berkepentingan dalam setiap perusahaan (Stakeholders):

Pengusaha atau pemegang saham yang sehari-hari diwakili oleh pihak manajemen
Para pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh
Supplier atau perusahaan pemasok
Konsumen atau para pengguna produk/jasa
Perusahaan Pengguna
Masyarakat sekitar
Pemerintah
Disamping para stakeholders tersebut, para pelaku hubungan industrial juga melibatkan:

Para konsultan hubungan industrial dan/atau pengacara
Para Arbitrator, konsiliator, mediator, dan akademisi
Hakim-Hakim Pengadilan hubungan industrial
Abdul Khakim (2009) menjelaskan, istilah hubungan industrial merupakan terjemahan dari "labour relation" atau hubungan perburuhan. Istilah ini pada awalnya menganggap bahwa hubungan perburuhan hanya membahas masalah-masalah hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha. Seiring dengan perkembangan dan kenyataan yang terjadi di lapangan bahwa masalah hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha ternyata juga menyangkut aspek-aspek lain yang luas. Dengan demikian, Abdul Khakim (2009) menyatakan hubungan perburuhan tidaklah terbatas hanya pada hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha, tetapi perlu adanya campur tangan pemerintah.

Id.m.wikipedia.org