Nama : Umi Asri Elenia
Npm : 1812110188
Hubungan Industrial adalah keseluruhan hubungan kerja sama antara semua pihak yang tersebut dalam proses produksi disuatu perusahaan. Ada beberapa landasan dalam
Hubungan Industrial Pancasila yang harus diperhatikan oleh Pengawas Ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Selain itu ada norma-norma dalam
Hubungan Industrial, yaitu :
1. Makro minimal, adalah ketentuan normatif yang mengatur mengenai hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha, makro minimal ini adalah undang-undang ketenagakerjaan dan peraturan pemerintah dan turunannya.
2. Makro kondisional, adalah perjanjian/peraturan antara organisasi dan karyawan yang mengatur hubungan kerja.
Dengan kedua jenis makro diatas, jelaslah bahwa norma ini diberlakukan dalam kaitan
Hubungan Industrial dengan melihat tempat dan waktu serta mekanisme atau sistem yang ada dan terjadinya proses dalam menyelesaikan perselisihan yang terjadi didalam perusahaan.
Bentuk-Bentuk Sarana
Hubungan Industrial
1. Serikat pekerja/serikat buruh
2. Organisasi pengusaha
3. Lembaga kerja sama bipartit
4. Lembaga kerja sama tripartit
Lembaga Kerja sama Tripartit terdiri dari: -Lembaga Kerja sama Tripartit Nasional, -Provinsi dan Kabupataen/Kota; dan
-Lembaga Kerja sama Tripartit Sektoral Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
5.Peraturan perusahaan
6.Perjanjian kerja bersama
7.Peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan
8.Lembaga penyelesaian perselisihan
hubungan industrial
Pendeketan Dalam
Hubungan Industrial
Pendekatan dalam
hubungan industrial berguna untuk menentukan kebijakan apa yang diambil pada suatu tempat dan waktu mengenai persoalan
hubungan industrial. Singkatnya, pendekatan yang diambil menjadi cerminan pandangan suatu bangsa kepada persoalan perburuhan. Terdapat tiga macam pendekatan dalam
hubungan industrial, antara lain:
1.
Hubungan industrial dengan Pendekatan Konflik
Pendekatan ini dibangun bahwa di iklim masyarakat bebas, maka siapa yang kuat akan menekan yang lemah. Meminjam istilah Presiden Soekarno, maka akan terjadi eksploitasi manusia oleh manusia (exploitation lΓÇÖhomme par lΓÇÖhomme)
2.
Hubungan Industrial dengan Pendekatan Kooperatif
Pendekatan ini memberikan peran terbesar kepada Pemerintah. Pihak pengusaha dan pihak pekerja hanya mengikuti arahan dan kebijakan yang sudah ditentukan oleh Pemerintah. Pihak buruh dan pengusaha biasanya berada dalam posisi yang sama karena arahan Pemerintah. Pendekatan ini biasa digunakan dalam negara-negara beraliran ekonomi sosialis.
3.
Hubungan Industrial dengan Pendekatan Campuran
Pendekatan ini menggabungkan dua pendekatan yang ada sebelumnya dengan mengambil kebaikan dari masing-masing pendekatan. Faktor penunjang dari pendekatan ini adalah pendidikan hukum perburuhan. Pendekatan ini bertujuan untuk menciptakan harmoni, ketenangan bekerja dan ketenangan berusaha (industrial peace). Pendekatan ini berusaha mencari solusi untung sama untung bagi semua pihak.
Contoh Kasus PT.Holcim Indonesia,Tbk
Referensi https://dedi1968blog.files.wordpress.com › ...PDFStudi Kasus di Pengadilan
Hubungan Industrial pada - WordPress.
http://www.hukumtenagakerja.com/perselisihan-hubungan-industrial/bentuk-bentuk-sarana-hubungan-industrial/
http://riyowansyah.blogspot.com/2014/11/makalah-hubungan-industrial.html?m=1