SIlahkan dibaca dan dipahami terlebih dahulu materi pertemuan ke 16, apabila ada yang ingin ditanyakan terkait materi pada pertemuan 16 ini bisa kita diskusikan di forum ini maupun di group wa.
diskusi materi kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: diskusi materi kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang
oleh Alfonsus Gabriel -
Nama : Alfonsus Gabriel
NPM : 1812120087
izin bertanya bu,
Apakah ada toleransi terkait dengan keterlambatan apabila terjadi?
Terima kasih
NPM : 1812120087
izin bertanya bu,
Apakah ada toleransi terkait dengan keterlambatan apabila terjadi?
Terima kasih
Sebagai balasan Alfonsus Gabriel
Re: diskusi materi kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang
jika adanya keterlambatan dalam membayar yang sudah jatuh tempo, maka dapat membuat surat permohonan penudaan kewajiban pembayaran utang tersebut dan diajukan oleh debitur atau kreditor kepada pengadilan dan oleh penasehat hukumnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: diskusi materi kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang
oleh Febri Yanti -
Nama : Febriyanti
NPM : 1712120136
Izin bertanya bu , apakah BUMN dapat dipailitkan? Bila dapat dipailitkan hal apa saja dalam segi hukum yang perlu di perhatikan pada peristiwa kepailitan BUMN?
NPM : 1712120136
Izin bertanya bu , apakah BUMN dapat dipailitkan? Bila dapat dipailitkan hal apa saja dalam segi hukum yang perlu di perhatikan pada peristiwa kepailitan BUMN?
Sebagai balasan Febri Yanti
Re: diskusi materi kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang
bisa.
UU Kepailitan, Pasal 2 Ayat 5, Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.
UU No. 19/2003 tentang BUMN, Pasal 1 (2) Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Pasal 1 (4) Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
UU Kepailitan, Pasal 2 Ayat 5, Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.
UU No. 19/2003 tentang BUMN, Pasal 1 (2) Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Pasal 1 (4) Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.