Nyoman Tika Lestari (1912110278)

Nyoman Tika Lestari (1912110278)

oleh Nyoman Tika Lestari -
Jumlah balasan: 0

Tantangan startup di Indonesia dengan adanya omnibus law cipta kerja yaitu model bisnis startup selalu menuntut bekerja lebih cepat dan mengejar target dalam jangka waktu relatif singkat. Akibat tuntutan itu, startup lebih suka mencari developer atau engineer lokal yang secara pengalaman sudah matang namun nyatanya ketersediaannya masih jauh dari cukup. Pada saat startup closing funding biasanya dimaksudkan untuk runway 12-18 bulan. Jadi dari awal dituntut untuk harus bisa ngebut sehingga banyak yang prefer untuk hire developer yang sudah jadi atau akhirnya outsource.

Salah satu dari 4 hal yang menjadi kontroversi UU cipta kerja tersebut yang di hubungkan dengan startup business yaitu perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Pasal 154A, yang nantinya dikhawatirkan startup dapat melakukan PHK begitu saja ketika terjadi akuisisi, efisiensi, merger, dan divestasi. Sebagai catatan, aturan sebelumnya hanya memperbolehkan perusahaan melakukan PHK hanya ketika terjadi merger dan Perubahan di Pasal 56 juga jadi sorotan karena memberi keleluasaan lebih bagi pemberi kerja karena hubungan kerja kontrak dapat berlangsung seumur hidup. Artinya tak ada kewajiban secara hukum bagi pemberi kerja untuk mengangkat status kepegawaian menjadi permanen