Omnibus Law jelas juga membawa dampaknya ke ekosistem startup dalam negeri.Contohnya adalah perubahan di Pasal 42 tentang Ketenagakerjaan, dalam pasal ini mewajibkan tenaga kerja asing mendapat izin tertulis untuk bisa bekerja di Indonesia dengan pengecualian staf diplomatik dan konsuler. Perubahan di Pasal 56 juga jadi sorotan karena memberi keleluasaan lebih bagi pemberi kerja karena hubungan kerja kontrak dapat berlangsung seumur hidup. Artinya tak ada kewajiban secara hukum bagi pemberi kerja untuk mengangkat status kepegawaian menjadi permanen.Pasal- pasal ini membawa dilema tersendiri bagi para pekerja dan pendiri startup.
Syabilla reskianing pasha 1912110290
Omnibus Law sudah menjadi polemik sejak tahun lalu dan kian menyedot perhatian bersama di awal tahun ini. Pasalnya hukum sapu jagat ini bakal mengubah banyak undang-undang berkaitan dengan periuk masyarakat seperti RUU UMKM, RUU Perpajakan, dan RUU Cipta Lapangan Kerja.
Omnibus Law jelas juga membawa dampaknya ke ekosistem startup dalam negeri. Sejumlah pasal terpampang jelas bakal membawa perubahan. Contohnya adalah perubahan di Pasal 42 tentang Ketenagakerjaan.
Di beleid yang masih beraku saat ini, Pasal 42 mewajibkan tenaga kerja asing mendapat izin tertulis untuk bisa bekerja di Indonesia dengan pengecualian staf diplomatik dan konsuler. Dalam draf terbaru, pengecualian diperluas hingga tenaga kerja asing di jenis kegiatan startup. 
Perubahan di Pasal 56 juga jadi sorotan karena memberi keleluasaan lebih bagi pemberi kerja karena hubungan kerja kontrak dapat berlangsung seumur hidup. Pasal- pasal ini membawa dilema tersendiri bagi para pekerja dan pendiri startup
Redho balau
tantangan di sektor manufaktur seperti halnya otomasi dengan robot yang mampu mengubah peta kebutuhan pekerja di sektor ini. Menurut kajian McKinsey Global Institute hingga 2030 nanti pekerjaan yang sifatnya monoton dan di lingkungan yang dapat diprediksi serta pekerjaan terkait koleksi dan pengolahan data dapat diganti oleh robot.
Walau tak secara langsung membuat pekerjaan manusia jadi hilang dan mengambil alih peran manusia seutuhnya. Namun dengan kemajuan teknologi ini menyebabkan adanya perubahan terhadap peran manusia yang pada akhirnya juga ikut mengubah kebutuhan akan keterampilan tertentu di masa mendatang
Ayu asela
tantangan startup untuk tumbuh adalah mendapatkan talenta yang bekualitas. Bahkan sekelas Google dan Gojek pun kesulitan untuk mendapatkan itu yang membuat keberadaan startup begitu menjamur di Indonesia adalah biaya membangun perusahaan yang cenderung rendah.
Walaupun naiknya startup tidak akan memberi kontribusi yang signifikan jika mereka tidak memahami pasar yang disasar.
Hudiprayoga
Menurut saya, Omnibus Law jelas juga membawa dampaknya ke ekosistem startup dalam negeri.Contohnya adalah perubahan di Pasal 42 tentang Ketenagakerjaan, dalam pasal ini mewajibkan tenaga kerja asing mendapat izin tertulis untuk bisa bekerja di Indonesia dengan pengecualian staf diplomatik dan konsuler. Perubahan di Pasal 56 juga jadi sorotan karena memberi keleluasaan lebih bagi pemberi kerja karena hubungan kerja kontrak dapat berlangsung seumur hidup. Artinya tak ada kewajiban secara hukum bagi pemberi kerja untuk mengangkat status kepegawaian menjadi permanen.Pasal- pasal ini membawa dilema tersendiri bagi para pekerja dan pendiri startup.
Pendapat saya soal pasal 42 misalnya, pasal ini lebih berpihak ke orang asing padahal dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ayat 1 disebutkan: "Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk."
Arini Ulya Mawaddah (1912110187)
Omnibus Law jelas juga membawa dampaknya ke ekosistem startup dalam negeri. Sejumlah pasal terpampang jelas bakal membawa perubahan. Contohnya adalah perubahan di Pasal 42 tentang Ketenagakerjaan.
Di beleid yang masih beraku saat ini, Pasal 42 mewajibkan tenaga kerja asing mendapat izin tertulis untuk bisa bekerja di Indonesia dengan pengecualian staf diplomatik dan konsuler. Dalam draf terbaru, pengecualian diperluas hingga tenaga kerja asing di jenis kegiatan startup.
Perubahan di Pasal 56 juga jadi sorotan karena memberi keleluasaan lebih bagi pemberi kerja karena hubungan kerja kontrak dapat berlangsung seumur hidup. Artinya tak ada kewajiban secara hukum bagi pemberi kerja untuk mengangkat status kepegawaian menjadi permanen.
Ada juga penambahan alasan perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Pasal 154A, yang nantinya dikhawatirkan startup dapat melakukan PHK begitu saja ketika terjadi akuisisi, efisiensi, merger, dan divestasi. Sebagai catatan, aturan sebelumnya hanya memperbolehkan perusahaan melakukan PHK hanya ketika terjadi merger.
UU omnibus law cipta kerja
UU omnibus law cipta kerja banyak memberikan dampak contohnya dari sisi investasi kepada perusahaan rintisan dan perlindungan pekerja di sektor perusahaan rintisan masih sangat terbatas dan rentan terkena pemutusan hubungan kerja. Bisnis startup memiliki pola yang bergantung pada modal besar pada awalnya untuk melakukan promosi dan naik skala cepat.
Jika dengan pola seperti itu, pekerja startup rawan terkena PHK kapan pun. Wajar jika ke depan akan banyak TKA dari negara lain yang menguasai sumber pertumbuhan ekonomi pasca pandemi. Sementara itu, talenta lokal di Indonesia sebenarnya berlimpah.
dengan disahkannya UU Cipta kerja maka perlindungan terhadap pekerja dipastikan berkurang.
Fitri Aisyah 1912110417
Menurut saya ada sisi positif dan negatif dengan adanya perizinan tenaga kerja asiang yaitu : TKA akan meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja. Secara teori, satu pekerja asing akan menciptakan lapangan pekerjaan bagi 100 orang.
 Startup disebut-sebut membutuhkan seseorang yang ahli dalam bidang teknologi untuk mengembangkan perusahaannya. Dengan kemudahan perizinan pekerja asing di Indonesia, maka startup tak butuh tenaga outsource dari luar karena pekerja asing bisa mengajarkan ke pekerja lokal untuk mengembangkan teknologi. 
Negatif : 
1. Mempersempit kesempatan kerja tenaga kerja lokal :Hal ini karena jumlah tenaga kerja akan bertambah banyak. Jika tidak diimbangi dengan peningkatan usaha di dalam negeri maka lapangan pekerjaan akan terasa semakin sempit.
2. Menjadi ancaman bagi tenaga kerja lokal yang tidak memiliki keterampilan lebih. Kedatangan tenaga kerja asing ke Indonesia menjadi ancaman tersendiri bagi tenaga kerja lokal, terlebih yang tidak mempunyai keterampilan sama sekali. Jika tidak diasah, maka tenaga kerja lokal tidak akan bisa bersaing dengan tenaga kerja asing.
3. Menimbulkan peluang pengangguran Hadirnya tenaga kerja asing apabila tidak diimbangi dengan penambahan lapangan pekerjaan maka hanya akan menimbulkan banyak pengangguran. 
Dari sini kita bisa melihat,banyak sisi negatif dengan adanya perizinan tenaga kerja asing,jadi kita sebagai startup businees diharuskan mampu mengambil keputusan yang benar dan tidak hanya menguntungkan 1 pihak saja.
Amanda ayu nintias (1912110416)
Akan banyak sekali peraturan teknis yang mesti disinkronisasi. Padahal di Indonesia amat banyak peraturan teknis dalam bentuk peraturan menteri, keputusan menteri, surat edaran, dan sebagainya. Aturan teknis juga sering tersebar di banyak undang-undang.
Bivitri Susanti, S.H., LL.M. merupakan ahli hukum tata negara perempuan dan salah satu pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan.
Bivitri mencontohkan, aturan terkait investasi tidak hanya ada di Undang-undang Penanaman Modal, tapi juga ada di UU terkait lingkungan hidup, ketenagakerjaan, izin, dan sebagainya. Dia berujar pemerintah mesti memiliki satu badan untuk meneliti dan merapikan semua aturan itu. Meski begitu, Bivitri mengatakan proses di Dewan Perwakilan Rakyat juga akan sulit. Secara teknis, DPR memerlukan kesiapan dan model pembahasan yang lain dari biasanya. Selain itu proses politik juga dinilai akan menjadi kendala dalam pembentukan omnibus law ini.
1. Pasal 89 nomor 20 terkait pengusaha dapat memberlakukan waktu kerja yang melebihi ketentuan atau lembur.
2. Pasal 89 nomor 22 tentang waktu istirahat dan cuti, serta hari kerja
3. Pasal 89 nomor 24 terkait upah
4. Pasal 42 terkait tenaga kerja asing
Maka jika dihubungkan dengan stratup business omnibus Law jelas juga membawa dampaknya ke ekosistem startup dalam negeri. Sejumlah pasal terpampang jelas bakal membawa perubahan. Contohnya adalah perubahan di Pasal 42 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 42 mewajibkan tenaga kerja asing mendapat izin tertulis untuk bisa bekerja di Indonesia dengan pengecualian staf diplomatik dan konsuler. Dalam draf terbaru, pengecualian diperluas hingga tenaga kerja asing di jenis kegiatan startup.
Perubahan di Pasal juga jadi sorotan karena memberi keleluasaan lebih bagi pemberi kerja karena hubungan kerja kontrak dapat berlangsung seumur hidup. Artinya tak ada kewajiban secara hukum bagi pemberi kerja untuk mengangkat status kepegawaian menjadi permanen.
Yusi Ermawati
Muhammad Reza alfazri (1912110298)
Omnibus Law jelas juga membawa dampaknya ke ekosistem startup dalam negeri.Contohnya adalah perubahan di Pasal 42 tentang Ketenagakerjaan, dalam pasal ini mewajibkan tenaga kerja asing mendapat izin tertulis untuk bisa bekerja di Indonesia dengan pengecualian staf diplomatik dan konsuler. Perubahan di Pasal 56 juga jadi sorotan karena memberi keleluasaan lebih bagi pemberi kerja karena hubungan kerja kontrak dapat berlangsung seumur hidup. Artinya tak ada kewajiban secara hukum bagi pemberi kerja untuk mengangkat status kepegawaian menjadi permanen.Pasal- pasal ini membawa dilema tersendiri bagi para pekerja dan pendiri startup.
Pendapat saya soal pasal 42 misalnya, pasal ini lebih berpihak ke orang asing padahal dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ayat 1 disebutkan: "Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk."
Talitha marshanda (1912110292)
Omnibus Law jelas juga membawa dampaknya ke ekosistem startup dalam negeri. Sejumlah pasal terpampang jelas bakal membawa perubahan. Contohnya adalah perubahan di Pasal 42 tentang Ketenagakerjaan.
Di beleid yang masih beraku saat ini, Pasal 42 mewajibkan tenaga kerja asing mendapat izin tertulis untuk bisa bekerja di Indonesia dengan pengecualian staf diplomatik dan konsuler. Dalam draf terbaru, pengecualian diperluas hingga tenaga kerja asing di jenis kegiatan startup.
Perubahan di Pasal 56 juga jadi sorotan karena memberi keleluasaan lebih bagi pemberi kerja karena hubungan kerja kontrak dapat berlangsung seumur hidup Pasal- pasal ini membawa dilema tersendiri bagi para pekerja dan pendiri startup
Hanif Aditya 1912110300
 tantangan di sektor manufaktur seperti halnya otomasi dengan robot yang mampu mengubah peta kebutuhan pekerja di sektor ini.  pekerjaan yang sifatnya monoton dan di lingkungan yang dapat diprediksi serta pekerjaan terkait koleksi dan pengolahan data dapat diganti oleh robot.
Walau tak secara langsung membuat pekerjaan manusia jadi hilang dan mengambil alih peran manusia seutuhnya. Namun dengan kemajuan teknologi ini menyebabkan adanya perubahan terhadap peran manusia yang pada akhirnya juga ikut mengubah kebutuhan akan keterampilan tertentu di masa mendatang.
contoh industri rokok. Dengan adanya mesin, kini pangsa pasar Sigaret Kretek Mesin (SKM) sudah jauh lebih banyak dibanding Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang dilinting dengan tangan. Hal ini telah menyebabkan terjadinya PHK lebih dari 30.000 pekerja di sektor ini dalam beberapa tahun terakhir.
Artinya kebutuhan untuk pekerjaan yang sifatnya monoton tadi dan pada lingkungan yang dapat diprediksi seperti operator mesin akan semakin sedikit. Sementara pekerjaan yang membutuhkan kemampuan dan literasi digital akan semakin pesat.
Oleh karena itu kuncinya bukan terletak pada fleksibilitas tenaga kerja saja dengan melonggarkan kebijakan TKA maupun outsourcing, yang jauh lebih penting adalah memastikan kesiapan tenaga kerja dalam negeri untuk dapat bersaing.
Nyoman Tika Lestari (1912110278)
Tantangan startup di Indonesia dengan adanya omnibus law cipta kerja yaitu model bisnis startup selalu menuntut bekerja lebih cepat dan mengejar target dalam jangka waktu relatif singkat. Akibat tuntutan itu, startup lebih suka mencari developer atau engineer lokal yang secara pengalaman sudah matang namun nyatanya ketersediaannya masih jauh dari cukup. Pada saat startup closing funding biasanya dimaksudkan untuk runway 12-18 bulan. Jadi dari awal dituntut untuk harus bisa ngebut sehingga banyak yang prefer untuk hire developer yang sudah jadi atau akhirnya outsource.
Salah satu dari 4 hal yang menjadi kontroversi UU cipta kerja tersebut yang di hubungkan dengan startup business yaitu perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Pasal 154A, yang nantinya dikhawatirkan startup dapat melakukan PHK begitu saja ketika terjadi akuisisi, efisiensi, merger, dan divestasi. Sebagai catatan, aturan sebelumnya hanya memperbolehkan perusahaan melakukan PHK hanya ketika terjadi merger dan Perubahan di Pasal 56 juga jadi sorotan karena memberi keleluasaan lebih bagi pemberi kerja karena hubungan kerja kontrak dapat berlangsung seumur hidup. Artinya tak ada kewajiban secara hukum bagi pemberi kerja untuk mengangkat status kepegawaian menjadi permanenIda ayu pramagati (1912110301)
Tantangan untuk startup startup di Indonesia adalah persaingan dengan perusahaan asing yang semakin banyak. Bahkan Pemerintah memang tengah menggenjot investasi asing untuk masuk ke Indonesia. tenaga kerja asing mendapat izin tertulis untuk bisa bekerja di Indonesia dengan pengecualian staf diplomatik dan konsuler. Perubahan di Pasal 56 memberi keleluasaan lebih bagi pemberi kerja karena hubungan kerja kontrak dapat berlangsung seumur hidup. Artinya tak ada kewajiban secara hukum bagi pemberi kerja untuk mengangkat status kepegawaian menjadi permanen. bisnis startup selalu menuntut bekerja lebih cepat dan mengejar target dalam jangka waktu relatif singkat. Akibat tuntutan itu, startup lebih suka mencari developer atau engineer lokal yang secara pengalaman sudah matang namun nyatanya ketersediaan nya masih jauh dari cukup.