Jawaban

Jawaban

oleh Rieka Ramadhaniyah -
Jumlah balasan: 6
Sebagai balasan Rieka Ramadhaniyah

Re: Jawaban

oleh Siti Patimah -
assalamualaikum wr,wb
nama : siti patimah
npm : 1812120159

izin menjawab menurut saya auditor harus melakukan pengujian pengendalian dengan cara mengajukan beberapa pertanyaan kepada klien untuk mengetahui pengendalian internal perusahaan khususnya mengenai akun utang yang setiap tahunnya meningkat, pengujian substanstif yaitu membanding saldo utang pada laporan keuangan berjalan dengan saldo utang tahun lalu . jika terjadi kenaikkan yang signifikan , auditor perlu menelusuri transaksi yang mempengaruhi timbulnya utang, membuat surat konfirmasi utang dimana untuk mengetahui tentang kebenaran utang, membuat kertas kerja pemeriksaan atas utang usaha dan selanjutnya yaitu melakukan pemeriksaan subsequent event hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada alagi transaksi sesudah tanggal neraca dan sebelum diterbitkan laporan audit.
Sebagai balasan Rieka Ramadhaniyah

Re: Jawaban

oleh anggun permata sari -
Anggun permata sari
1712129010p

Menurut saya auditor harus membandingkan nilai transaksi secara keseluruhan (baik terhadap transaksi yang dilakukan hanya satu kali maupun transaksi yang dilaksanakan dalam suatu rangkaian untuk tujuan atau kegiatan tertentu) dengan ekuitas Perusahaan. Adapun, nilai ekuitas yang dipakai sebagai perbandingan.
Dan mencari menyebab kenaikan Saldo hutang di setiap tahunnya.
Sebagai balasan Rieka Ramadhaniyah

Re: Jawaban

oleh Prita Arum Sari -
Prita Arum Sari
1812120035

Menurut saya auditor harus mengecek ulang nilai transaksi secara menyeluruh terhadap transaksi yang dilakukan hanya sekali maupun transaksi yang dilaksanakan dalam rangkaian untuk tujuan atau kegiatan yg besar dengan kapasitas perusahaannya karena, nilai ekuitas dapat digunakan sebagai perbandingan serta mencari menyebab kenaikan saldo atau selisih hutang di setiap periode nya.


Terima Kasih
Sebagai balasan Rieka Ramadhaniyah

Re: Jawaban

oleh Angga Firmansyah -
Nama : Angga Firmansyah
NPM : 1812120143

Izin menjawab bu, menurut saya auditor perlu mengusut atau mencari tau dari mana saldo hutang dan kenaikan saldo hutang setiap tahunnya bisa terjadi dengan cara menelusuri angka liabilitas yang terdapat pada neraca dengan cara mengecek mutasi mutasi yang terjadi pada semua buku besar hutang, dan auditor juga harus mengetahui system pengendalian intern bank tersebut,
Dan auditor harus memeriksa atau melakukan konfirmasi terhadap saldo liabilitas yang ada atau sumber sumber pendanaan yang menyebabkan timbulnya liabilitas itu sendiri baik itu liabilitas jangka pendek maupun panjang, seperti yang kita ketahui sumber pendanaan perbankan berasal dari berberapa sumber antara lain yaitu Dana yang berasal dari masyarakat (Produk funding) yaitu dalam bentuk; Simpanan Giro (Demand Deposit), Simpanan Tabungan (Saving Deposit), Simpanan Deposito ( Time Deposit) dan Dana yang berasal dari lembaga lain yaitu dalam bentuk Kredit Likuiditas dari Bank Indonesia, Pinjaman antar Bank, Pinjama dari bank bank luar negri, lalu memriksa seluruh bukti pendukung yang ada sperti slip storan deposito atau perjanjian pinjaman dengan bank lain.
Yang terakhir memriksa apakah penyajian kewajiban jangka pendek dineraca dan catatan atas laporan keuangan sudah sesuai dengan PSAK.
Sebagai balasan Rieka Ramadhaniyah

Re: Jawaban

oleh Dedeh Nurmaisah -

Nama : Dedeh nurmaisah

Npm : 1812120084

Menurut saya Auditor harus melakukan pengujian subtantif yaitu membandingkan saldo utang pada laporan keuangan berjalan dengan saldo utang tahun lalu jika terjadi kenaikan yang signifikan Auditor Perlu Menulusuri transaksi yang mempengaruhi timbulnya utang usaha ke dalam buku besar utang dan pemeriksaan kembali ayat jurnal yang tidak biasa Dari segi jumlah maupun sebenarnya. Dan prosedur yang dapat digunakan Auditor Seperti pengujianSeperti melakukan pengujian pengendalian dan pengujian subtantif,Lakukan pemeriksaan dengan klien ,penerbitan surat tugas ,melakukan perencanaan dengan Tim ,melaksanakan Audit di lapangan ,melakukan vouching,membuat workdheet.

Sebagai balasan Rieka Ramadhaniyah

Re: Jawaban

oleh Ezra Elga Rendy -
assalamualaikum wr,wb
nama : Ezra Elga Rendy
npm : 1812120088

Izin Menjawab Menurut saya, harus dilakukan Pengujian substantif 
Pengujian substantif adalah prosedur ΓÇô prosedur audit yang didesain untuk menguji salah saji material dalam nilai rupiah yang mempengaruhi langsung kebenaran dari saldo-saldo dalam laporan keuangan.
Tujuan Pengujian Substantif Hutang
Tujuan pengujian substantif hutang usaha adalah :
1. Memperoleh keyakinan tentang keandalan catatan akuntansi yang bersangkutan dengan hutang usaha. Sebelum auditor melakukan pengujian mengenai kewajaran saldo hutang usaha yang dicantumkan dalam neraca, ia harus memperoleh keyakinan mengenai ketelitian dan keandalan catatan yang mendukung informasi utang usaha yang disajikan dalam neraca. Untuk itu auditor melakukan rekonsiliasi antara saldo hutang usaha yang dicantumkan dalam neraca dengan akun Hutang Usaha dalam buku besar dan selanjutnya ke register bukti kas keluar dan register cek.
2. Membuktikan keberadaan hutang usaha dan keterjadian transaksi yang berkaitan dengan hutang usaha yang dicantumkan di neraca. Dalam pengujian substantif terhadap hutang pada umumnya, pengujian ditunjukkan untuk menemukan kemungkinan adanya unrecorded liabilities. Auditor melakukan berbagai pegujian substatif berikut ini :
ΓÇó Pengujian analitik
ΓÇó Pemeriksaan bukti pendukung transaksi
ΓÇó Pemeriksaan batas transaksi yang berkaitan dengan hutang usaha
ΓÇó Konfrimasi hutang usaha
ΓÇó Rekonsiliasi hutang yang tidak dikonfirmasi ke pernyataan piutang usaha yang diterima oleh klien dari krediturnya

3. Membuktikan kelengkapan transaksi yang dicatat dalam catatan akuntansi dan kelengkapan saldo hutang usaha yang disajikan di neraca
4. Membuktikan kewajiban klien yang dicantumkan di neraca

Prosedur Pengujian Substantif
Prosedur untuk melaksanakan pengujian substantif, yaitu :
1. Prosedur audit awal
2. Proseduran alitik
3. Pengujian terhadap transaksi rinci
4. Pengujian terhadap saldo akun rinci
5. Verifikasi terhadap penyajian dan pengungkapan