Tanggapan

Tanggapan

oleh Okta Dayu Annisa -
Jumlah balasan: 0

Menurut saya boleh saja asal ada kesetujuan dan konsumen tidak merasa terpaksa. Dan kewajiban perusahaan menyalurkan dana nya sesuai prinsip bahwa dananya untuk amal lembaga tertentu.