Menurut saya boleh saja asal ada kesetujuan dan konsumen tidak merasa terpaksa. Dan kewajiban perusahaan menyalurkan dana nya sesuai prinsip bahwa dananya untuk amal lembaga tertentu.
Menurut saya boleh saja asal ada kesetujuan dan konsumen tidak merasa terpaksa. Dan kewajiban perusahaan menyalurkan dana nya sesuai prinsip bahwa dananya untuk amal lembaga tertentu.