Menurut saya, menawarkan uang kembalian sebagai bentuk sumbangan pada lembaga amal tertentu sebagai kegiatan CSR adalah bentuk kecurangan, dimana kasir atau yang bertanggung jawab saat itu tidak benar benar memperlihatkan pelaporan dari kegiatan tersebut, kegiatan CSR yang katanya mau dijadikan amal bagi lembaga tertentu tidak ada bentuk nyatanya atau bentuk laporannya untuk konsumen, entah itu bisa disebarkan lewat video, pamflet ataupun media lainnya. Jadi menurut saya itu adalah suatu tindak kecurangan yang mengatasnamakan kegiatan CSR dalam suatu perusahaan