Kelas Digital
2020-2|Rabu 13:00-14:30|IBI20206|Kewarganegaraan|2|4SI-P3|T|Zulkarnaini, S.Kom.,M.T.I
Dasbor Kursus Yang Saya Ikuti 2020-2|Rabu 13:00-14:30|IBI20206|Kewarganegaraan|2|4SI-P3|T|Zulkarnaini, S.Kom.,M.T.I Pertemuan Minggu ke 3 : 07 April 2021 Jam 13.00 - 14.30
DISKUSI
Cari
DISKUSI
Mode Penampilan
Tampilkan tanggapan secara secara flat, dari yang terlama
DISKUSI
Selasa, 6 April 2021, 17:54
Jumlah balasan: 8
Apakah konstitusi kita telah mengakomodir tujuan bangsa ?
Silahkan anda berdiskusi sesama teman anda !
Apabila ada yang kurang jelas bapak akan ikut menjelaskan
Gambar dari zulkarnaini wanzul
Re:
DISKUSI
oleh zulkarnaini wanzul - Selasa, 6 April 2021, 17:55
Silahkan anda
diskusi disini
Gambar dari widia gita pangestuti
Re:
DISKUSI
oleh widia gita pangestuti - Rabu, 7 April 2021, 13:08
Berdasarkan dengan penegakkan hukum dan supremasi hukum, konstitusi pada hal ini adalah Undang-Undang Dasar 1945 telah mengakomodir semua praktik hukum begit pula dengan tujuan bangsa. Semua tujuan dan cita-cia bangsa tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV yaitu
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
- Memajukan kesejahteraan umum;
- Mencerdaskan kehidupan bangsa;
- Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
Tapi masalahnya adalah semangat penyelenggara negara saat ini belum sepenuhnya mendukung tujuan dan cita-cita bangsa dalam penegakkan hukum yang ada dan kesannya masyarakat justru kurang mempercayai keseriusan penyelenggara negara dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Jadi, sudah seharusnya pemerintah mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara dalam menegakkan supremasi hukum sebagai tujuan dan cita-cita negara
Gambar dari Kelvin Chen
Re:
DISKUSI
oleh Kelvin Chen - Rabu, 7 April 2021, 13:33
Sudah terakomodir karena sudah memuat seluruh tujuan bangsa Indonesia berkaitan dengan asas politik luar negeri: bebas aktif. Yaitu pada: mengikuti ketertiban dunia.
Tujuan Indonesia untuk melindungi bangsa Indonesia dan memajukan pendidikan agar insan Indonesia menjadi sosok cerdas dan bekarakter(mencerdaskan kehidupan bangsa).
Gambar dari Fera Maryani
Re:
DISKUSI
oleh Fera Maryani - Rabu, 7 April 2021, 14:13
Berdasarkan dengan penegakkan hukum dan supremasi hukum, konstitusi pada hal ini adalah Undang-Undang Dasar 1945 telah mengakomodir semua praktik hukum begit pula dengan tujuan bangsa. Semua tujuan dan cita-cia bangsa tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV yaitu
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
- Memajukan kesejahteraan umum;
- Mencerdaskan kehidupan bangsa;
- Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
Tapi masalahnya adalah semangat penyelenggara negara saat ini belum sepenuhnya mendukung tujuan dan cita-cita bangsa dalam penegakkan hukum yang ada dan kesannya masyarakat justru kurang mempercayai keseriusan penyelenggara negara dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berwibawa.