DISKUSI

DISKUSI

oleh zulkarnaini wanzul -
Jumlah balasan: 24

Apakah konstitusi kita telah mengakomodir tujuan bangsa ?

Silahkan anda berdiskusi sesama teman anda !

Apabila ada yang kurang jelas bapak akan ikut menjelaskan

Sebagai balasan zulkarnaini wanzul

Re: DISKUSI

oleh zulkarnaini wanzul -
Sebagai balasan zulkarnaini wanzul

Re: DISKUSI

oleh widia gita pangestuti -
Berdasarkan dengan penegakkan hukum dan supremasi hukum, konstitusi pada hal ini adalah Undang-Undang Dasar 1945 telah mengakomodir semua praktik hukum begit pula dengan tujuan bangsa. Semua tujuan dan cita-cia bangsa tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV yaitu
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
- Memajukan kesejahteraan umum;
- Mencerdaskan kehidupan bangsa;
- Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.

Tapi masalahnya adalah semangat penyelenggara negara saat ini belum sepenuhnya mendukung tujuan dan cita-cita bangsa dalam penegakkan hukum yang ada dan kesannya masyarakat justru kurang mempercayai keseriusan penyelenggara negara dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Jadi, sudah seharusnya pemerintah mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara dalam menegakkan supremasi hukum sebagai tujuan dan cita-cita negara
Sebagai balasan zulkarnaini wanzul

Re: DISKUSI

oleh Kelvin Chen -
Sudah terakomodir karena sudah memuat seluruh tujuan bangsa Indonesia berkaitan dengan asas politik luar negeri: bebas aktif. Yaitu pada: mengikuti ketertiban dunia.
Tujuan Indonesia untuk melindungi bangsa Indonesia dan memajukan pendidikan agar insan Indonesia menjadi sosok cerdas dan bekarakter(mencerdaskan kehidupan bangsa).
Sebagai balasan zulkarnaini wanzul

Re: DISKUSI

oleh Dokter Viona -
Konstitusi sendiri memuat aturan dalam prinsip-prinsip politik, hukum, kewajiban pemerintah, dan juga sebagai batasan wewenang pemerintah secara garis besar. Seperti yang di ungkapkan dalam makalah Prof. Jimly Asshiddiqie bahwasanya, Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat pula konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi dikutip dari (Jimly Asshiddiqie, Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial Menurut UUD 1945 serta Mahkamah Konstitusi )

Konstitusi yang dibangun setelah satu hari lepas proklamasi bangsa Indonesia dibuat untuk manusia Indonesia, dan bukan demi kepentingan segelintir golongan. Ide-ide yang termaktub dalam konstitusi kita, didapat dari serangkain adu gagasan, dan pemikiran dengan tujuan memperkokoh bangsa ini. Ide-ide yang bertabrakan dalam setiap sidang konstituante sejatinya adalah persilangan kayu bakar yang akan menyala menerangkan arah perjuangan bangsa ini
Sebagai balasan zulkarnaini wanzul

Re: DISKUSI

oleh Fera Maryani -
Berdasarkan dengan penegakkan hukum dan supremasi hukum, konstitusi pada hal ini adalah Undang-Undang Dasar 1945 telah mengakomodir semua praktik hukum begit pula dengan tujuan bangsa. Semua tujuan dan cita-cia bangsa tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV yaitu
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
- Memajukan kesejahteraan umum;
- Mencerdaskan kehidupan bangsa;
- Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.

Tapi masalahnya adalah semangat penyelenggara negara saat ini belum sepenuhnya mendukung tujuan dan cita-cita bangsa dalam penegakkan hukum yang ada dan kesannya masyarakat justru kurang mempercayai keseriusan penyelenggara negara dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Jadi, sudah seharusnya pemerintah mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara dalam menegakkan supremasi hukum sebagai tujuan dan cita-cita negara.
Sebagai balasan zulkarnaini wanzul

Re: DISKUSI

oleh Ahmad Arif Riukari -
Sudah, yang tercantum pada UUD 1945 yang berisi telah mengakomodir semua praktik hukum begit pula dengan tujuan bangsa. Semua tujuan dan cita-cia bangsa tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV yaitu
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
- Memajukan kesejahteraan umum;
- Mencerdaskan kehidupan bangsa;
- Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
Sebagai balasan zulkarnaini wanzul

Re: DISKUSI

oleh Agam Wisnu Pratama -
Menurut JK, prinsip dasar konstitusi adalah melindungi semua warga, menciptakan keadilan, pemerataan ekonomi dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut berperan aktif menjaga perdamaian dunia.

Dalam sejarahnya, kata dia, Indonesia sudah mengalami empat macam konstitusi. Mulai dari UUD 1945, Konstitusi RIS, UUDS 1950 dan kembali ke UUD 1945, dan sekarang UUD NRI 1945.

ΓÇ£Meskipun UUD 1945 mengalami amandemen, perubahan konstitusi hanya dilakukan untuk mengakomodasi hal-hal yang sangat penting,ΓÇ¥ kata JK saat pidato pada Peringatan Hari Konstitusi Tahun 2018 di gedung Nusantara IV, gedung parlemen, Jakarta, Sabtu (18/8).

Dalam Peringatan Hari Konstitusi yang mengangkat tema 'Konstitusi Menjawab Tantangan Zaman', JK menuturkan bahwa konsitusi merupakan hal yang dinamis dan hidup yang menyesuaikan perkembangan dan kemajuan bangsa. Dinamika dalam konstitusi juga dialami oleh negara-negara lain. Amerika Serikat maupun India melakukan amandemen konstitusi. Sedangkan Thailand sering berubah. "Tetapi beruntung kita tidak demikian," tegasnya.

Menurut JK, pertanyaan penting yang harus dijawab dalam peringatan Hari Konstitusi adalah hal-hal apa yang perlu diantisipasi menghadapi perubahan zaman ke depan. Misalnya bagaimana peran ilmu pengetahuan dan teknologi, perpecahan yang terjadi di sejumlah negara.
Sebagai balasan zulkarnaini wanzul

Re: DISKUSI

oleh Hanaz Tio s.h -
menurut psaya pribadi sudah karena indonesia tersendiri sudah dapat pengakuan dari negara lain baik dejure dan defacto yaitu pengakuan international yang diakuin oleh berdirinya suatu negara bahkan pengakuan yang berdasarkan fakta bahwa suatu negara telah memenuhi syarat berdirinya suatu negara..
Sebagai balasan zulkarnaini wanzul

Re: DISKUSI

oleh yogi pedliyansah -
sudah terkomondir karena telah satu tujuan Pemerintah Negara Indonesia tersebut yaitu memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi anak, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana tercantum dalam amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28B ayat (2).
Sebagai balasan zulkarnaini wanzul

Re: DISKUSI

oleh Della Ayu Kartika Darma -
Karena konstitusi kita diambil dari konstitusi Pancasila yang bersumber dari falsafah hidup bangsa Indonesia yang mengatur tentang cara beragama cara bermasyarakat serta tata cara perekonomian. Jadi pancasila diambil dari nilai-nilai budaya luhur bangsa Indonesia, yang bertujuan saling menghargai dan menyatukan bangsa.
Sebagai balasan zulkarnaini wanzul

Re: DISKUSI

oleh Mody Kurniawan -
Kelas Digital
2020-2|Rabu 13:00-14:30|IBI20206|Kewarganegaraan|2|4SI-P3|T|Zulkarnaini, S.Kom.,M.T.I
Dasbor Kursus Yang Saya Ikuti 2020-2|Rabu 13:00-14:30|IBI20206|Kewarganegaraan|2|4SI-P3|T|Zulkarnaini, S.Kom.,M.T.I Pertemuan Minggu ke 3 : 07 April 2021 Jam 13.00 - 14.30 DISKUSI
Cari

DISKUSI
Mode Penampilan
Tampilkan tanggapan secara secara flat, dari yang terlama
DISKUSI
Selasa, 6 April 2021, 17:54
Jumlah balasan: 8
Apakah konstitusi kita telah mengakomodir tujuan bangsa ?

Silahkan anda berdiskusi sesama teman anda !

Apabila ada yang kurang jelas bapak akan ikut menjelaskan

Gambar dari zulkarnaini wanzul
Re: DISKUSI
oleh zulkarnaini wanzul - Selasa, 6 April 2021, 17:55
Silahkan anda diskusi disini
Gambar dari widia gita pangestuti
Re: DISKUSI
oleh widia gita pangestuti - Rabu, 7 April 2021, 13:08
Berdasarkan dengan penegakkan hukum dan supremasi hukum, konstitusi pada hal ini adalah Undang-Undang Dasar 1945 telah mengakomodir semua praktik hukum begit pula dengan tujuan bangsa. Semua tujuan dan cita-cia bangsa tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV yaitu
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
- Memajukan kesejahteraan umum;
- Mencerdaskan kehidupan bangsa;
- Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.

Tapi masalahnya adalah semangat penyelenggara negara saat ini belum sepenuhnya mendukung tujuan dan cita-cita bangsa dalam penegakkan hukum yang ada dan kesannya masyarakat justru kurang mempercayai keseriusan penyelenggara negara dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Jadi, sudah seharusnya pemerintah mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara dalam menegakkan supremasi hukum sebagai tujuan dan cita-cita negara
Gambar dari Kelvin Chen
Re: DISKUSI
oleh Kelvin Chen - Rabu, 7 April 2021, 13:33
Sudah terakomodir karena sudah memuat seluruh tujuan bangsa Indonesia berkaitan dengan asas politik luar negeri: bebas aktif. Yaitu pada: mengikuti ketertiban dunia.
Tujuan Indonesia untuk melindungi bangsa Indonesia dan memajukan pendidikan agar insan Indonesia menjadi sosok cerdas dan bekarakter(mencerdaskan kehidupan bangsa).
Gambar dari Fera Maryani
Re: DISKUSI
oleh Fera Maryani - Rabu, 7 April 2021, 14:13
Berdasarkan dengan penegakkan hukum dan supremasi hukum, konstitusi pada hal ini adalah Undang-Undang Dasar 1945 telah mengakomodir semua praktik hukum begit pula dengan tujuan bangsa. Semua tujuan dan cita-cia bangsa tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV yaitu
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
- Memajukan kesejahteraan umum;
- Mencerdaskan kehidupan bangsa;
- Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.

Tapi masalahnya adalah semangat penyelenggara negara saat ini belum sepenuhnya mendukung tujuan dan cita-cita bangsa dalam penegakkan hukum yang ada dan kesannya masyarakat justru kurang mempercayai keseriusan penyelenggara negara dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Sebagai balasan zulkarnaini wanzul

Re: DISKUSI

oleh Rika Handayani -
Sudah,sebagian besar sudah terakomodir utk mencapai tujuan bangsa,sebagaimana sudah tertera didalam UUD 1945 dan sebagain besar sudah terlaksana pada negara kita.
Sebagai balasan zulkarnaini wanzul

Re: DISKUSI

oleh Sindang Iwari fasa -
merupakan instrumen menggapai konstitusionalisme sejati. Karena itu, konstitusi haruslah mencakup aturan aturan yang memungkinkan dilakukan pengontrolan dan pembatasan terhadap kekausaan politik dan perlindungan terhadap hak azasi manusia. Selain itu, Akil mengungkapkan, semua hak asasi manusia sudah pasti merupakan hak konstitusional warga negara ketika hak tersebut dituangkan dalam konstitusi. ΓÇ£Perubahan UUD 45 secara jelas terdapat rumusan normatif mengenai berbagai macam hak warga negara beserta jaminan perlindunganya
Sebagai balasan zulkarnaini wanzul

Re: DISKUSI

oleh Muhammad Aulia Abdi -
Sudar terakomodir karena tujuan bangsa itu adalah Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa, Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Sebagai balasan zulkarnaini wanzul

Re: DISKUSI

oleh Praska Yudhatama -
Sudah, sebab dalam pembukaan uud 1945 terdapat tujuan bangsa indonesia dan juga karena negara indonesia sudah terkait dengan negara lain untuk mengakomodir tujuan bangsa.
Sebagai balasan zulkarnaini wanzul

Re: DISKUSI

oleh Rafi Savero -
Telah terakomodir semua praktik hukum begitu pula dengan tujuan bangsa yang berkaitan dengan asas politik luar negeri bebas aktif.
Tujuannya adalah untuk melindungi semua warga, menciptakan keadilan, pemerataan ekonomi dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut berperan aktif menjaga perdamaian dunia serta rasa kecintaan demi menjaga keutuhan peradaban Indonesia hari ini dan dimasa depan.
Sebagai balasan zulkarnaini wanzul

Re: DISKUSI

oleh Farhan Mashuri -
Ya, karena konstitusi sebagai landasan dan hukum utama harus mendapat pengawalan agar dapat tetap menjadi panduan bernegara, karena memuat konsensus seluruh warga negara, yang merangkum kehendak dan cita-cita bernegara untuk diwujudkan keadilan di masa sekarang dan yang akan datang.

Dan seluruh masyarakat harus dapat memperkuat rasa kecintaan demi menjaga keutuhan peradaban Indonesia hari ini dan dimasa depan.
Sebagai balasan zulkarnaini wanzul

Re: DISKUSI

oleh Rizki Atmaja -
Undang-Undang Dasar 1945 telah mengakomodir semua praktik hukum begitu pula dengan tujuan bangsa. Semua tujuan dan cita-cita bangsa tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV yaitu
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
- Memajukan kesejahteraan umum;
- Mencerdaskan kehidupan bangsa;
- Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
Sebagai balasan zulkarnaini wanzul

Re: DISKUSI

oleh Kharisma Tulodo Pratama -
Sudah, karena Undang-Undang Dasar 1945 telah mengakomodir semua praktik hukum begitu pula dengan tujuan bangsa. Semua tujuan dan cita-cita bangsa tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV yaitu
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
- Memajukan kesejahteraan umum;
- Mencerdaskan kehidupan bangsa;
- Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
Sebagai balasan zulkarnaini wanzul

Re: DISKUSI

oleh Ricky Febriyansah -
Berdasarkan dengan penegakkan hukum dan supremasi hukum, konstitusi pada hal ini adalah Undang-Undang Dasar 1945 telah mengakomodir semua praktik hukum begit pula dengan tujuan bangsa. Semua tujuan dan cita-cia bangsa tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV yaitu
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
- Memajukan kesejahteraan umum;
- Mencerdaskan kehidupan bangsa;
- Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
Sebagai balasan zulkarnaini wanzul

Re: DISKUSI

oleh Khasrian . -
Menurut saya, konstitusi kita telah mengakomodir tujuan bangsa karena di dalam konstitusi kita, Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Tujuan Nasional Negara Republik Indonesia tertuang dalam alinea keempat, yaitu: "..melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial...".
Sebagai balasan zulkarnaini wanzul

Re: DISKUSI

oleh Adang Taruna -
menurut saya sudah karena di Undang-Undang Dasar 1945 telah mengakomodir semua praktik hukum begit pula dengan tujuan bangsa yaitu
1.Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.Memajukan kesejahteraan umum;
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa;
4. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.