Siti patimah 1812120159

Siti patimah 1812120159

oleh Siti Patimah -
Jumlah balasan: 0

Nama : siti patimah
Npm :1812120159
Izin menjawab bu
1. Menurut anda, apakah perbedaan antara kerangka laporan keberlajutan dan standar laporan keberlanjutan? apakah sesuatu yang berbeda?
Jawab  menurut saya perbedaan antara kerangka laporan keberlanjutan dan standar laporan keberlanjutan yaitu
1. Kerangka laporan keberlanjutan
Laporan keberlanjutan atau sustainability report adalah laporan kinerja yang dilakukan oleh perusahaan untuk mengukur, mengungkapkan, dan mengelola perubahan dalam rangka membuat kegiatan yang keberlanjutan. Laporan keberlanjutan ini sangat relevan dengan semua bisnis. Dibuatnya laporan keberlanjutan ini merupakan upaya untuk menjadi perusahaan yang akuntabel dan sebagai langkah tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG)
2.Global Reporting Initiative (GRI)
adalah lembaga organisasi internasional yang berfokuskan pada pencapaian transparansi mengenai pengungkapan standar dan pedoman pelaporan keberlanjutan.
Menurut GRI, laporan keberlanjutan (sustainability reporting) adalah praktik pengukuran, pengungkapan, dan pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal, tentang kinerja organisasi dalam mencapai tujuan pembangunan keberlanjutan (SDGs). Laporan berkelanjutan akan menjadi upaya perusahaan untuk menggambarkan laporan ekonomi, lingkungan dan sosial. Prinsip-prinsip dalam sustainability report yang dipaparkan dalam Global Reporting Initiatives pada dasarnya mirip dengan prinsip GCG, yaitu transparansi (transparency), akuntabilitas (accountability), responsibilitas (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran 

2. Ada berapa standar keberlanjutan yang anda ketahui?
Jawab ada 2

3. Apa keterkaitan antara ISO 26000 dengan standar keebrlanjutan?
Pada bulan September 2004, ISO (International Organization for Standardization) sebagai induk organisasi standarisasi internasional, berinisiatif mengundang berbagai pihak untuk membentuk tim (working group) yang membidani lahirnya panduan dan standarisasi untuk tanggung jawab sosial yang diberi nama ISO 26000: Guidance Standard on Social Responsibility. Pengaturan untuk kegiatan ISO dalam tanggungjawab sosial terletak pada pemahaman umum bahwa SR adalah sangat penting untuk kelanjutan suatu organisasi. Pemahaman tersebut tercermin pada dua sidang, yaitu “Rio Earth Summit on the Environment” tahun 1992 dan “World Summit on Sustainable Development (WSSD)” tahun 2002 yang diselenggarakan di Afrika Selatan.

Pembentukan ISO 26000 ini diawali ketika pada tahun 2001 badan ISO meminta ISO on Consumer Policy atau COPOLCO merundingkan penyusunan standar Corporate Social Responsibility. Selanjutnya badan ISO tersebut mengadopsi laporan COPOLCO mengenai pembentukan “Strategic Advisory Group on Social Responsibility” pada tahun 2002. Pada bulan Juni 2004 diadakan pre-conference dan conference bagi negara-negara berkembang, selanjutnya di tahun 2004 bulan Oktober, New York Item Proposal atau NYIP diedarkan kepada seluruh negara anggota, kemudian dilakukan voting pada bulan Januari 2005, dimana 29 negara menyatakan setuju, sedangkan 4 negara tidak.

Dalam hal ini terjadi perkembangan dalam penyusunan tersebut, dari CSR atau Corporate Social Responsibility menjadi SR atau Social Responsibility saja. Perubahan ini, menurut komite bayangan dari Indonesia, disebabkan karena pedoman ISO 26000 diperuntukan bukan hanya bagi korporasi tetapi bagi semua bentuk organisasi, baik swasta maupun publik. ISO 26000 menyediakan standar pedoman yang bersifat sukarela mengenai tanggung tanggung jawab sosial suatu institusi yang mencakup semua sektor badan publik ataupun badan privat baik di negara berkembang maupun negara maju. Dengan ISO 26000 ini, organisasi akan memberikan tambahan nilai terhadap aktivitas tanggung jawab sosial yang berkembang saat ini dengan cara: 1) mengembangkan suatu konsensus terhadap pengertian tanggung jawab sosial dan isunya; 2) menyediakan pedoman tentang penterjemahan prinsip-prinsip menjadi kegiatan-kegiatan yang efektif; dan 3) memilah praktek-praktek terbaik yang sudah berkembang dan disebarluaskan untuk kebaikan komunitas atau masyarakat internasional