DISKUSI

DISKUSI

Jumlah balasan: 15

Menurut anda apakah yang menghalangi lambat nya proses pembuatan Peraturan dan Perundang-undangan yang dibuat oleh anggota DPR-RI ?

Coba diskusikan !

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: DISKUSI

oleh zulkarnaini wanzul -
Sebagai balasan zulkarnaini wanzul

Re: DISKUSI

oleh Kelvin Chen -
DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
Rancangan undang-undang dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD.
Rancangan undang-undang dari DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan oleh Anggota, komisi, atau gabungan komisi.
Rancangan undang-undang yang berasal dari Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Presiden.
Rancangan undang-undang dari DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh DPD, dalam hal berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dan disertai dengan naskah akademis, kecuali rancangan undang-undang mengenai:
a. APBN;
b. penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi undang-undang; atau
c. pencabutan undang-undang atau pencabutan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) disusun berdasarkan Prolegnas.
Dalam keadaan tertentu, hanya DPR dan Presiden yang dapat mengajukan rancangan undang-undang di luar Prolegnas.
Rancangan undang-undang yang sudah disetujui bersama antara DPR dan Presiden paling lambat 7 (tujuh) Hari disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang.
Dalam hal rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan undang-undang tersebut disetujui bersama, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Untuk proses secara lengkap dapat dilihat di Tata tertib DPR RI BAB VI
Sebagai balasan zulkarnaini wanzul

Re: DISKUSI

oleh Mody Kurniawan -

Kelas Digital
2020-2|Rabu 13:00-14:30|IBI20206|Kewarganegaraan|2|4SI-P3|T|Zulkarnaini, S.Kom.,M.T.I
Dasbor Kursus Yang Saya Ikuti 2020-2|Rabu 13:00-14:30|IBI20206|Kewarganegaraan|2|4SI-P3|T|Zulkarnaini, S.Kom.,M.T.I Pertemuan Minggu ke 4 : 14 April 2021 Jam 13.00 - 14.30 DISKUSI
Cari

DISKUSI
Mode Penampilan
Tampilkan tanggapan secara secara flat, dari yang terlama
DISKUSI
Rabu, 14 April 2021, 10:16
Jumlah balasan: 2
Menurut anda apakah yang menghalangi lambat nya proses pembuatan Peraturan dan Perundang-undangan yang dibuat oleh anggota DPR-RI ?

Coba diskusikan !

Gambar dari zulkarnaini wanzul
Re: DISKUSI
oleh zulkarnaini wanzul - Rabu, 14 April 2021, 10:16
Silahkan di Diskusikan !
Gambar dari Kelvin Chen
Re: DISKUSI
oleh Kelvin Chen - Rabu, 14 April 2021, 13:49
DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
Rancangan undang-undang dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD.
Rancangan undang-undang dari DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan oleh Anggota, komisi, atau gabungan komisi.
Rancangan undang-undang yang berasal dari Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Presiden.
Rancangan undang-undang dari DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh DPD, dalam hal berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dan disertai dengan naskah akademis, kecuali rancangan undang-undang mengenai:
a. APBN;
b. penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi undang-undang; atau
c. pencabutan undang-undang atau pencabutan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) disusun berdasarkan Prolegnas.
Dalam keadaan tertentu, hanya DPR dan Presiden yang dapat mengajukan rancangan undang-undang di luar Prolegnas.
Rancangan undang-undang yang sudah disetujui bersama antara DPR dan Presiden paling lambat 7 (tujuh) Hari disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang.
Dalam hal rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan undang-undang tersebut disetujui bersama, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Untuk proses secara lengkap dapat dilihat di Tata tertib DPR RI BAB VI
Sebagai balasan zulkarnaini wanzul

Re: DISKUSI

oleh Rafi Savero -
Menurut saya proses pembuatan peraturan Perundang Undangan memang pada dasarnya sedikit lambat dikarenakan proses pembuatannya lama dan membutuhkan persetujuan dari banyak pihak, mulai dari perencanaan, rancangan undang-undang dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD. adanya pengaruh tekanan dari luar,adanya pengaruh kebiasaan lama,adanya pengaruh sifat sifat pribadi serta adanya pengaruh dari keadaan masa lalu penyusunan, pembahasan yang dilakukan oleh DPR bersama Presiden atau menteri.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: DISKUSI

oleh Hanaz Tio s.h -
Menurut saya kesepakatan dari rakyat nya itu sendiri pak, karena perundang undangan yang dibuat juga harus jelas dan bernilai berdaulat untuk rakyat dan kesejahteraan bersama🙏🏻
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: DISKUSI

oleh Agam Wisnu Pratama -
Menurut saya yang membuat lambat pembuatan peraturan dan perundang-undangan ialah tidak sepakat nya masyarakat oleh peraturan dan undang-undang tersebut. Mengakibatkan lambat nya proses pembuatan peraturan dan perundang-udangan tersebut.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: DISKUSI

oleh aries yachya -
Penyebab lambatnya pembuatan undang-undang, Undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi dapat mencakup keseluruhan. Namun, juga ada yang sebagian, baik frasa, kalimat, paragraf, ayat, maupun pasal tertentu.
ada tiga faktor kegagalan pembuat undang-undang.

Faktor pertama adalah terjadinya politik transaksional dalam pembuatan undang-undang. Hal itu tecermin dari dibatalkannya pasal mengenai verifikasi partai politik dalam UU Pileg oleh MK.
Telah terjadi tukar-menukar kepentingan politik di antara pemerintah dan fraksi di DPR dalam pembuatan undang-undang tersebut.

Faktor kedua, menyangkut profesionalitas pembuat undang-undang. dalam buku laporan MK, misalnya, disebutkan mengenai ketentuan lebih lanjut diatur dalam Pasal 80 mengenai dana kampanye pasangan calon pemilukada.

Faktor terakhir, adalah pembuat undang-undang tidak mengerti semangat zaman. Perubahan situasi karena semangat zaman, terangnya, memerlukan penafsiran baru atas perundangan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: DISKUSI

oleh Susilawati 1811050084 -
Menurut saya yang menyebabkan lambatnya proses pembuatan Peraturan dan Perundang-undangan yaitu karna pemerintah harus memikirkan akankah peraturan tersebut baik dan bermanfaat untuk masyarakat atau tidak, serta apakah masyarakat apakah setuju akan peraturan dan perundangan tersebut
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: DISKUSI

oleh yogi pedliyansah -
Menurut saya faktor yang menghambat nya proses pembuatan Peraturan dan Perundang-undangan yang dibuat oleh anggota DPR-RI adalah adanya pengaruh tekanan dari luar,adanya pengaruh kebiasaan lama,adanya pengaruh sifat sifat pribadi serta adanya pengaruh dari keadaan masa lalu
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: DISKUSI

oleh Febri Maulana Aziz -
Nama : Febri Maulana Aziz
NPM : 1911050025

Menurut saya, karna peraturan yg dibuat oleh DPR tidak sesuai aspirasi dari rakyat/ lebih merugikan kesejahteraan rakyat,
Yang menimbulkan banyak terjadi demo/aksi penolakan terhadap peraturan baru tersebut
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: DISKUSI

oleh Muhammad Aulia Abdi -
Menurut saya proses pembuatan peraturan Perundang undangan memang pada dasarnya sedikit lambat dikarenakan proses pembuatannya lama dan membutuhkan persetujuan dari banyak pihak, mulai dari perencanaan, rancangan undang-undang dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD. Penyusunan, pembahasan yang dilakukan oleh DPR bersama Presiden atau menteri. Pengesahan di lakukan oleh presiden dalam waktu 7-30 hari
Selain itu peraturan yang nanti akan di buat jugamerupakan dokumen hukum yang memiliki konsekuensi sanksi bagi pihak yang di atur. Apabila anggota DPR-RI ingin membuat dan menyusun peraturan perundang-undangan yang baik, maka perlu memiliki pengetahuan dan pemikiran yang benar benar matang agar tidak terjadi suatu kesalahan yang fatal dan sudah disetujui oleh banyak pihak yang bersangkutan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: DISKUSI

oleh Sindang Iwari fasa -
Dalam keadaan tertentu, hanya DPR dan Presiden yang dapat mengajukan rancangan undang-undang di luar Prolegnas.
Rancangan undang-undang yang sudah disetujui bersama antara DPR dan Presiden paling lambat 7 (tujuh) Hari disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang.
Dalam hal rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan undang-undang tersebut disetujui bersama, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: DISKUSI

oleh Farhan Mashuri -
Menurut saya karena masih banyak masukan-masukan dari berbagai kalangan atau masyarakat yang berkeberatan dengan sejumlah substansi-substansi yang dibuat oleh anggota DPR-RI
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: DISKUSI

oleh Adang Taruna -
Menurut saya, karna peraturan yg dibuat oleh DPR tidak sesuai aspirasi dari rakyat/ semena mena dan lebih merugikan kesejahteraan rakyat itu sendiri,
sehingga menimbulkan banyak perdebatan dan banyak terjadi demo/aksi penolakan terhadap peraturan tersebut