Kelas Digital
2020-2|Rabu 13:00-14:30|IBI20206|Kewarganegaraan|2|4SI-P3|T|Zulkarnaini, S.Kom.,M.T.I
Dasbor Kursus Yang Saya Ikuti 2020-2|Rabu 13:00-14:30|IBI20206|Kewarganegaraan|2|4SI-P3|T|Zulkarnaini, S.Kom.,M.T.I Pertemuan Minggu ke 4 : 14 April 2021 Jam 13.00 - 14.30
DISKUSI
Cari
DISKUSI
Mode Penampilan
Tampilkan tanggapan secara secara flat, dari yang terlama
DISKUSI
Rabu, 14 April 2021, 10:16
Jumlah balasan: 2
Menurut anda apakah yang menghalangi lambat nya proses pembuatan Peraturan dan Perundang-undangan yang dibuat oleh anggota DPR-RI ?
Coba diskusikan !
Gambar dari zulkarnaini wanzul
Re:
DISKUSI
oleh zulkarnaini wanzul - Rabu, 14 April 2021, 10:16
Silahkan di Diskusikan !
Gambar dari Kelvin Chen
Re:
DISKUSI
oleh Kelvin Chen - Rabu, 14 April 2021, 13:49
DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
Rancangan undang-undang dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD.
Rancangan undang-undang dari DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan oleh Anggota, komisi, atau gabungan komisi.
Rancangan undang-undang yang berasal dari Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Presiden.
Rancangan undang-undang dari DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh DPD, dalam hal berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dan disertai dengan naskah akademis, kecuali rancangan undang-undang mengenai:
a. APBN;
b. penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi undang-undang; atau
c. pencabutan undang-undang atau pencabutan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) disusun berdasarkan Prolegnas.
Dalam keadaan tertentu, hanya DPR dan Presiden yang dapat mengajukan rancangan undang-undang di luar Prolegnas.
Rancangan undang-undang yang sudah disetujui bersama antara DPR dan Presiden paling lambat 7 (tujuh) Hari disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang.
Dalam hal rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan undang-undang tersebut disetujui bersama, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Untuk proses secara lengkap dapat dilihat di Tata tertib DPR RI BAB VI