Tanggapan

Tanggapan

oleh Erna Yunita -
Jumlah balasan: 0

Nama : Erna Yunita

Npm : 1812120089

1. Menurut saya, audit sosial dan lingkungan adalah sebuah proses yang mendorong sebuah organisasi atau lembaga/kelompok masyarakat untuk menilai dan menunjukan manfaat sosial, ekonomi dan lingkungan serta keterbatasan yang dimilikinya atau sebuah proses dimana masyarakat bersama pemerintah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perencanaan dan pelaksanaan program, kebijakan atau hukum. 

2. Peraturan menteri undang-undang no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Dalam peraturan ini dimaksudkan bahwa audit lingkungan adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. usaha/kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup. 

3. Perlu, karena audit lingkungan untuk mengevaluasi suatu perusahaan apabila perusahaan melakukan pencemaran lingkungan karena sangat merugikan warga sekitar bukan hanya mencemari lingkungan tapi juga mempengaruhi ekonomi warga setempat. Menurut saya audit lingkungan belum berfungsi dengan baik karena dari pihak perusahaan tidak langsung bertanggungjawab serta pihak pemerintah tidak sigap menangani masalah lingkungan tersebut.