Tanggapan

Tanggapan

oleh Marisa Agitha -
Jumlah balasan: 0

1. Audit sosial dan lingkungan adalah suatu rangkaian proses dalam suatu organisasi untuk melakukan penilaian dan melaporkan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Social auditing merupakan suatu istilah yang digunakan dalam melakukan pengukuran kinerja sosial suatu organisasi.

2. Peraturan pemerintah yang mengatur audit sosial dan lingkungan adalah

- Nomor 03 Tahun 2013 Tentang Audit Lingkungan Hidup

- UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengakui bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak yang harus diperoleh warga negara. 

3. Menurut saya perlu dilakukan audit sosial dan lingkungan karena sudah diatur dalam dalam perundang-undangan agar setiap perusahaan dan oknum lainnya bisa bersama sama menjaga lingkungan hidup walau  masih banyak yang melanggar dan belum merelisasikan sehingga masih banyak perusahan yang menimbulkan kerusakan sosial dan lingkungan.