Diskusi

Diskusi

oleh Ega Dwi hartati -
Jumlah balasan: 1

assalamu'alaikum bu , nama Ega dwi hartati, Npm 1912120125.

saya ingin bertanya bu 

syarat pembayaran dalam perdagangan salah satunya adalah adanya bukti transaksi, nah ini bersifat wajib ada atau boleh tidak ada bu dalam pembeliaan ? seperti yang kita ketahui jika kita melakukan pembelian secara tunai di warung kelontong atau di toko yang belum modern, kita tidak mendapatkan bukti transaksi padahal warung kelontong merupakan termasuk perusahaan dagang.

apa bukti transaksi ini hanya berlaku jika pembelian dalam jumlah banyak dan dalam pembelian kredit? terimakasih

Sebagai balasan Ega Dwi hartati

Re: Diskusi

oleh Delli Maria -
wa'alaikumsalam Ega..


Bukti transaksi dalam proses pencatatan akuntansi, sifatnya wajib. Tidak ada pebcatatn jika tidak ada bukti transakasi, karena seorang accounting mencatat berdasarkan bukti transaksi (hitorical cost). Tidak melihat besar kecilnya transaksi kas atau kredit. Jika ia material, butuh bukti transaksi. .Jadi gak bisa hanya modal pengakuan, trus kita melakukan penjurnalan. ini realita yang ada secara tepri, namun benar kata ega, dalam tataran praktik, tidak sedikit warung yang tidak ada bukti transaksi ya...

Warung kecil biasanya begitu, tidak ada bukti keluar masuk barang, keluarmasuk uang. sehingga pemilik warung tidak memiliki informasi yang relevan terkait perkembangan warungnya. itulah sebabnya, kenapa warung-warung tersebut, susah berkembang ya... malahan rata2 barang habis, uangpun tidak terkumpul. seolah-olah laba, tapi pada kenyataannya rugi. --> salah satu penyebabnya tidak memiki pencatatn yang baik.

Oleh sebab itu pencatatan akuntansi sangat dibutuhkan untuk melihat prospek usaha yang kita jalankan. dan pencatatn harus didukung dengan bukti transaksi yang relevan.