assalamu'alaikum bu , nama Ega dwi hartati, Npm 1912120125.
saya ingin bertanya bu 
syarat pembayaran dalam perdagangan salah satunya adalah adanya bukti transaksi, nah ini bersifat wajib ada atau boleh tidak ada bu dalam pembeliaan ? seperti yang kita ketahui jika kita melakukan pembelian secara tunai di warung kelontong atau di toko yang belum modern, kita tidak mendapatkan bukti transaksi padahal warung kelontong merupakan termasuk perusahaan dagang.
apa bukti transaksi ini hanya berlaku jika pembelian dalam jumlah banyak dan dalam pembelian kredit? terimakasih