Assalamualaikum pak, Fibi ingin bertanya apakah perusahaan wajib melaporkan kepada pemerintah bahwa benar mereka telah melakukan CSR atau CSR tersebut tidak perlu dilaporkan ke pemerintah pak?
Saah satu pemangku kepentingan adalah pemerintah, melalui Bappenas laporan CSR publik dianalisasis sebagai laporan akuntansi berkelanjutan perusahaahan.
Oke baik pak, jadi pada pertemuan ke2 kali ini saya dapat menarik kesimpulan bahwa CSR adalah hal yang wajib dilakukan perusahaan sebagai bentuk tanggung jawabnya kepada sosial dan lingkungan karena sudah di atur dalam undang-undang. Peran akuntansi dalam CSR adalah sebagai seseorang yang mengidentifikasi, menilai, dan mengukur aspek penting dalam CSR sehingga nantinya manajer dapat mengambil keputusan yang terbaik. Selanjutnya setiap laporan CSR akan dianalisis oleh pemerintah sebagai laporan akuntansi berkelanjutan perusahaan.
mantab fibi