Selamat pagi pak, saya ingin bertanya, perusahaan wajib menerapkan CSR tetapi jika suatu perusahaan tidak menerapkan CSR dalam perusahaannya, apakah perusahaan tersebut terkena suatu hukum atau denda? Hukuman apa yang diberikan bagi perusahaan yang tidak menerapkannya ya pak?
ini link nya :
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt52716870e6a0f/aturan-aturan-hukum-corporate-social-responsibility/
karena setiap persusaahan , PT, publik dan BUMN memilki aturan tersendiri. yang pasti kalo dijabarkan sangsiny banyak karena sudah menyalahi aturan CSR.
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt52716870e6a0f/aturan-aturan-hukum-corporate-social-responsibility/
karena setiap persusaahan , PT, publik dan BUMN memilki aturan tersendiri. yang pasti kalo dijabarkan sangsiny banyak karena sudah menyalahi aturan CSR.