1) prosedur pemeriksaan liabilitas jangka panjang :
1. Pelajari dan evaluasi internal control atas liabilitas jangka panjang.
2. Dapatkan dan periksa ringkasan perubahan liabilitas jangka panjang berikut diskon, premium, dan bunga selama periode yang diperiksa.
3. Kirim konfirmasi kepada bank yang antara lain menanyakan mengenai: plafon kredit, saldo per tanggal laporan posisi keuangan (neraca), tingkat bunga jangka waktu pinjaman dan jaminan kredit.
4. Minta salinan perjanjian kredit untuk permanent file, lalu perhatikan apakah data yang terdapat dalam perjanjian kredit tersebut sesuai dengan data yang tercantum dalam kertas kerja pemeriksaan liabilitas jangka panjang.
5. Periksa Apakah perolehan/ penambahan liabilitas jangka panjang yang sudah mendapat persetujuan tertulis dari direksi/ dewan komisaris/pemegang saham yang biasanya diberikan melalui notulen rapat.
6. Periksa perhitungan bunga, pembayaran bunga dan amortisasi diskon/premium dari obligasi, tie-up jumlah beban bunga dan amortisasi diskon/premium obligasi dengan jumlah yang tercantum pada laporan laba rugi. Diskon/premium yang belum diamortisasi harus dilaporkan sebagai pengurangan/penambahan dari nilai nominal obligasi.
7. Periksa Apakah ada liabilitas jangka panjang atau wesel bayar yang diperpanjang setelah tanggal laporan posisi keuangan, untuk mengetahui apakah utang tersebut harus tetap disajikan sebagai liabilitas jangka panjang atau sebagai utang lancar. Selain itu harus diperhatikan juga Apakah ada liabilitas jangka panjang atau wesel bayar yang dilunasi setelah tanggal laporan ke posisi keuangan walaupun belum jatuh tempo. Maksudnya untuk mengetahui apakah liabilitas jangka panjang tersebut harus direklasifikasi sebagai liabilitas jangka pendek atau tidak.
8. Seandainya ada hutang dari pemegang saham atau dari Direksi atau dari perusahaan afiliasi, harus dikirim konfirmasi dan diperiksa Apakah ada pembebanan bunga atas pinjaman tersebut.
9. Seandainya ada utang leasing, periksa Apakah pencatatannya dan penyajiannya di laporan posisi keuangan sudah sesuai dengan standar akuntansi sewa guna usaha (PSAK No. 30 Revisi 2015 tentang sewa).
10. Periksa Apakah ada bagian dari rebilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu 1 tahun yang akan datang, sehingga harus direklasifikasi sebagai liabilitas jangka pendek.
11. Seandainya ada liabita jangka panjang yang harus dibayar kembali dalam mata uang asing, periksakah apakah pertanggal laporan posisi keuangan sudah dikonversikan ke dalam rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia per tanggal laporan posisi keuangan dan selisih kurs yang terjadi sudah dibebankan/dikreditkan pada laba rugi tahun berjalan.
12. Lakukan penelaahan analitis terhadap liabilitas jangka panjang dan biaya bunganya, untuk melihat kemungkinan terjadinya kesalahan dalam pencatatan biaya bunganya.
13. Dari kesimpulan apakah penyajian liabilitas jangka panjang di laporan posisi keuangan dan catatan atas laporan keuangan (neraca) dilakukan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan ETAP/PSAK/IFRS.
2.)  Pada melakukan konfirmasi saldo hutang jangka panjang data apa yg dibutuhkan oleh pihak auditor :
Dalam pelaksanaan audit, auditor memerlukan dokumen seperti: bukti transaksi, buku besar, laporan keuangan tahun berjalan, laporan auditor independen tahun lalu, dan surat konfirmasi utang. Pada akhir pelaksanaan audit, auditor akan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan perusahaan tersebut.
3.) subsequent collection dan subsequent payment adalah :
-subsequent collection (penagihan sesudah tanggal laporan posisi keuangan, sampai mendekati tanggal selesainya pekerjaan lapangan/audit field work), yang harus dilaksanakan dalam oemeriksaan piytang dan barang dalam perjalanan.
-subsequent payment (pembayaran sesudarh tanggal laporan posisi keuanahn) sampai mendekati tanggal selesainya audit field work), yang harus dilaksanakan dalam oemeriksaan liabilitas dan biaya yang masih harus dibayar.
4.) PENYELESAIAN PEMERIKSAAN AKUNTAN
• Beberapa hal yang harus dilakukan akuntan publik, sebelum suatu pemeriksaan akuntan dinyatakan selesai : 
1. Seluruh kertas kerja pemeriksaan harus diparaf oleh pembuatnya dan direview oleh atasannya.
2. Hasil review harus didokumentasikan dalam suatu review notes dan harus dijawab oleh staf yang direview (reviewee) secara tertulis 
3. Daftar audit adjustment harus disusun, lengkap dengan index working papernya, diskusikan dengan klien 
4. Audit adjustment yang sudah disetujui klien harus diposting ke masing-masing kertas kerja yang berkaitan 
5. Draft report disusun oleh auditor in-charge (pimpinan tim audit), direview oleh audit manager dan audit partner 
6. Sebelum kertas kerja pemeriksaan dan draft report di review oleh audit manager dan audit partner, maka audit supervisor harus menyusun notes to PPM (catatan untuk Partner, Principal dan Manager) 
7. Setelah draft report direview dan disetujui PPM, diskusikan dengan klien. Jika klien setuju, buat final audit report. 
8. Sebelum laporan audit diserahkan kepada klien, auditor harus meminta Surat Pernyataan Langganan dari klien. Tanggal surat harus sama dengan tanggal selesainya audit field work dan tanggal laporan audit. 
9. Auditor membuat draft management letter, setelah direview dan disetujui PPM, diskusikan dengan klien. Klien setuju, buat management letter final untuk klien 
10. tahap akhir, selesaikan urusan pelunasan audit fee (ditambah 10% PPN, dikurangi PPh 23 7,5%)
11. Dalam audit working papers, cantumkan ΓÇ£catatan untuk audit tahun berikutnyaΓÇ¥.
 12. Opini yang diberikan, tergantung hasil pemeriksaan
13. Dalam mereview kertas kerja pemeriksaan, KAP sebaiknya mempunyai daftar ΓÇ£Audit Working Papers review guideΓÇ¥
5.) Prosedur pemeriksaan ekuitas :
1. Pelajari dan evaluasi internal control atas permodalan dan transaksi jual beli saham pembagian dan pembayaran di bidan dan sertifikat saham.
2. Minta salinan (copy) dari akta pendirian, SK Pengesahan Menteri Hukum dan HAM, SK BKPM/BKPMD, SK Bapepam-LK, SK Presiden, untuk disimpan dalam permanent file.
3. Tatakan data yang ada dalam akta pendirian tersebut dengan modal yang tercantum di laporan posisi keuangan (neraca) dan penjelasan dalam catatan atas laporan keuangan.
4. Untuk perusahaan yang berada didirikan dan perusahaan yang mempunyai tambah setoran modal dalam periode yang diperiksa, periksalah bukti setoran dan bukti pembukuan lainnya serta otorisasi dari pejabat perusahaan yang berwenang dan instansi pemerintah.
5. Jelaskan dalam kertas kerja pemeriksaan: beberapa model dasar, modal ditempatkan, model di setor serta premium dan diskon dari penjualan saham; jenis saham yang dimiliki perusahaan, Berapa jumlah common stock dan preferred stock, dalam jumlah lembar maupun nilai nominalnya; rincian pemegang saham. 
6. Periksa dokumen pendukung dari setiap perubahan dalam perkiraan retainer earnings/ deficit, untuk mengetahui apakah perubahan tersebut sudah diotorisasi oleh pejabat perusahaan yang berwenang dan apakah adjustment ke retained earnings/deficit memang reasonable dan jumlahnya cukup material.
7. Seandainya ada pembagian dividen, periksa Apakah: di Medan dibagikan dalam bentuk cash dividend, stock devidend, atau property dividen; pencatatan yang sudah benar (pada waktu deklarasi dividen maupun pada saat pembayaran dividen); sudah diotorisasi oleh pejabat perusahaan yang berwenang (melalui notulen dapat direksi dan rapat umum pemegang saham); aspek perpajakan yang sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
8. Periksa Apakah akumulasi kerugian perusahaan (accumulated losses/deficit) sudah mencapai 75% dari modal disetor, kalau ini terjadi harus ada penjelasan dalam catatan atas laporan keuangan.
9. Mempertimbangkan untuk pengiriman konfirmasi ke pemegang saham atau Biro Administrasi Efek (Stock Transfer Agent.
10. Seandainya ada treasury stock: periksa bukti pembelian otorisasi nya; periksa bukti penjualan dan otorisasinya (jika treasury stock dijual kembali); tanyakan kepada manajemen tujuan pembelian Treasury stock (apakah untuk memperbaiki harga pasar saham perusahaan atau untuk dibagikan sebagai sang bonus); perhatikan bahwa treasury stock tidak berhak atas pembagian dividen.
11. Periksa Apakah penyajian permodalan di laporan posisi keuangan (neraca) dan catatan atas laporan keuangan sudah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan ETAP/PSAK/IFRS.
12. Buat kesimpulan mengenai kewajaran ekuitas.
6.) pertimbangan auditor auditor
 -menyelesaikan perkerjaan lapangan
-mengevaluasi temuan
- berkomunikasi dengan perusahaan/klien