Nama: Ade Rismalia
Npm: 2012120074
 
Tugas Resume Bab Internal Audit
 
Internal audit (pemeriksaan intern) adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh bagian internal audit perusahaan, terhadap laporan keuangan dan catatan akuntansi perusahaan maupun ketaatan terhadap kebijakan manajemen puncak yang telah ditentukan dan ketaatan terhadap peraturan pemerintah dan ketentuan-ketentuan dari ikatan profesi yang berlaku. Peraturan pemerintah misalnya peraturan di bidang perpajakan, pasar modal, lingkungan hidup, perbankan, perindustrian, investasi, dan lain-lain.
Ketentuan dari ikatan profesi misalnya standar akuntansi keuangan. Internal audit yang modern tidak lagi terbatas fungsinya dalam bidang pemeriksaan keuangan tetapi sudah meluas ke bidang lainnya seperti audit manajemen, audit lingkungan hidup, audit sosial, dan lain-lain.
Berbeda dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik, yang tujuannya adalah memberikan pendapat atas kewajaran laporan keuangan yang disusun manajemen, maka tujuan pemeriksaan yang dilakukan oleh internal auditor adalah untuk membantu semua pimpinan perusahaan (manajemen) dalam melaksanakan tanggung jawabnya dengan memberikan analisis, penilaian, saran, dan komentar mengenai kegiatan yang diperiksanya.
Untuk mencapai tujuan tersebut, internal auditor harus melakukan kegiatan-kegiatan berikut.
1. Menelaah dan menilai kebaikan, memadai tidaknya dan penerapan dari sistem pengendalian manajemen, pengendalian intern dan pengendalian operasional lainnya serta mengembangkan pengendalian yang efektif dengan biaya yang tidak terlalu mahal.
2. Memastikan ketaatan terhadap kebijakan, rencana, dan prosedur-prosedur yang telah ditetapkan oleh manajemen
3. Memastikan seberapa jauh harta perusahaan dipertanggungjawabkan dan dilindungi dari kemungkinan terjadinya segala bentuk pencurian, kecurangan dan penyalahgunaan.
4. Memastikan bahwa pengelolaan data yang dikembangkan dalam organisasi dapat dipercaya
5. Menilai mutu pekerjaan setiap bagian dalam melaksanakan tugas yang diberikan oleh manajemen.
6. Menyarankan perbaikan-perbaikan operasional dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas.
 
 
 
Pedoman Kerja Internal Auditor Menurut Institute of Internal Auditor (IIA):
Code of ethics
Kode etik ini mencakup dua komponen penting, yaitu: (a) ethical principles, yang berkaitan dengan profesi dan praktik internal auditing, (b) rules of conduct yang menjelaskan norma perilaku yang diharapkan dari seorang internal auditor. Rules ini merupakan alat bantu untuk menginterprestasikan principles ke dalam penerapan. 
Internal Audit Charter
Internal audit charter adalah suatu dokumen formal yang mendefinisikan tujuan, otoritas, dan tanggung jawab dari kegiatan audit internal. Internal audit charter menetapkan posisi dari kegiatan internal audit dalam organisasi, hak atas akses terhadap catatan-catatan pegawai dan kekayaan fisik yang relevan dengan kinerja penugasan, dan mendefinisikan ruang lingkup kegiatan internal audit. Otorisasi internal audit charter harus diberikan oleh Direksi dan/atau Komisaris melalui komite audit.
IIA Professional Practices Framework yang terdiri atas: Attribute Standards, Performance Standards, Guidance-Practice Advisories dan Guidance-Development dan Practice Aids.
 
Beberapa hal yang harus diperhatikan agar suatu perusahaan dapat memiliki internal audit department yang efektif adalah sebagai berikut.
1. Internal audit department harus mempunyai kedudukan yang independen dalam organisasi perusahaan.
2. Internal audit department harus mempunyai job description.
3. Internal audit department harus mempunyai internal audit manual.
4. Harus ada dukungan yang kuat dari top management kepada internal audit department.
5. Internal audit department harus memiliki orang-orang yang profesional, kapabel,
bisa bersikap objektif, dan mempunyai integritas serta loyalitas yang tinggi. 
6. Internal auditor harus bisa bekerja sama dengan akuntan publik.
7. Internal audit department harus memiliki internal audit character.
 
Internal Audit Department Harus Mempunyai Kedudukan yang Independen dalam Organisasi Perusahaan
 
IAD Harus mempunyai job Description
IAD Harus mempunyai internal audit manual (IAM)
Harus ada dukungan kuat dari top management kepada IAD
IAD harus memiliki orang-orang professional, kapabel, bisa bersikapobjektif, dan mempunyai integritas serta loyalitas yang tinggi.
Internal auditor harus bisa bekerja sama dengan akuntan public.
IAD harus memiliki internal audit Charter
 
PENGERTIAN ERROR, COLLUSION, DAN FRAUD
Dengan makin berkembangnya suatu perusahaan, maka tugas manajemen untuk mengendalikan jalannya perusahaan menjadi makin berat. Agar tujuan yang telah ditetapkan top management dapat tercapai, keamanan harta perusahaan terjamin dan kegiatan operasi bisa dijalankan secara efektif dan efisien, manajemen perlu mengadakan pengendalian intern yang baik.
Intentional error adalah kesalahan yang disengaja dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri dalam bentuk window dressing (merekayasa laporan keuangan supaya terlihat lebih baik agar lebih mudah mendapat kredit dari bank) dan check kiting (saldo rekening bank ditampilkan lebih besar sehingga current ratio terlihat lebih baik).
Unintentional error adalah kesalahan yang terjadi secara tidak disengaja (kesalahan manusiawi), misalnya salah menjumlah, penerapan standar akuntansi yang salah karena ketidaktahuan. Kecurangan bisa terjadi dalam bentuk collusion, fraud, white-coller crime, embezzlement, computer crime dan lain-lain.
Collusion adalah kecurangan yang dilakukan oleh lebih dari satu orang dengan cara bekerja sama dengan tujuan untuk menguntungkan orang-orang tersebut, biasanya merugikan perusahaan atau pihak ketiga.
Pengertian Fraud
1. Menurut Joseph T. Wells (2005:8)
"Dalam pengertian luas, fraud dapat meliputi segala macam bentuk kriminal dengan menggunakan tipu muslihat sebagai dasar modus operandinya
2. Menurut Spencer Picket (2012):
"Any act or omission involving deceit that attempts to deceive others, in a way that
result in the victim suffering a loss and/or the perpetrator achieving a gain."
Menurut Pusdiklatwas BPKP (2002): "Fraud adalah suatu perbuatan melawan atau melanggar hukum yang dilakukan oleh orang atau orang-orang dari dalam dan/atau dari luar organisasi, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau kelompoknya yang secara langsung atau tidak langsung merugikan pihak lain."
 
Korupsi, Kolusi & Nepotisme (KKN)
1. KORUPSI adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh setiap orang yang melanggar norma-norma yang berlaku yang merugikan negara dan atau masyarakat dengan tujuan untuk kepentingan atau keuntungan pribadi/keluarga/kelompok/ golongan
2. KOLUSI adalah kerja sama yang bermakna dan bertujuan negatif seperti tidak sah, curang, jahat, dan tidak benar. Kolusi akan berarti korupsi jika kerjasama atau perjanjian rahasia atau saling pengertian yang terjadi mengakibatkan kerugian terhadap kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat untuk kepentingan dan keuntungan pihak-pihak yang bersekongkol
3 NEPOTISME adalah kecenderungan untuk memberikan prioritas di luar ukuran kepada sanak saudara kadang dalam hal pekerjaan, jabatan, pangkat di lingkungan birokrasi kekuasaan.
 
Kennish (1986) menyarankan beberapa tindakan berikut dalam investigasi kecurangan.
1. Pertama dan terutama lindungi yang tidak bersalah, kumpulkan fakta-fakta, pecahkan persoalannya, dan buatlah suasana menjadi tenang.
2. Amankan lingkungan kejadian secepatnya untuk menghentikan kerugian yang mungkin terjadi.
3. Tentukan elemen-elemen yang penting dari kecurangan tersebut untuk mendukung keberhasilan tuntutan secara hukum.
4. Identifikasikan, kumpulkan, dan amankan bukti-bukti. 5. Identifikasikan dan wawancarai saksi-saksi
6. Identifikasikan pola dan sifat kecurangan yang terjadi.
7. Tentukan motivasi dari kejadian tersebut yang sering kali bisa membantu dalam mengidentifikasikan tersangka utama.
8. Siapkan fakta yang akurat dan objektif sebagai dasar pertimbangan mengenai disiplin, pemecatan atau penuntutan.
 
Pengembangan rekomendasi dari temuan-temuan 
beberapa prinsip yang harus diikuti agar bisa diperoleh rekomendasi yang efektif, yaitu:
1. rekomendasi harus komprehensif, 
2. rekomendasi harus spesifik
3. rekomendasi harus disusun dengan baik;
4 rekomendasi harus mudah dijalankan: 
5 rekomendasi harus beralasan
 
Ada enam (6) hal penting yang harus dipenuhi untuk menyusun rekomendasi dengan baik, antara lain:
1. clear simple, understanable and economical;
2 complete;
3. brief and concise:
4 coherent; 5- forceful;
6. variety
 
Sering terjadi, tim internal audit yang tangguh berhasil menemukan banyak deficiency findings dan mengusulkan banyak rekomendasi, namun mengalami kesulitan dalam menyusun laporan yang baik dan bisa diterima manajemen.
 
Hal itu antara lain disebabkan karena berikut ini. 
1. Adanya audit supervisor yang mempunyai kebiasaan untuk mencoret konsep laporan yang dibuat auditor in charge dan mencoba menyusun kembali dengan gayanya
sendiri yang bisa berakibat berubahnya inti permasalahan yang dilaporkan.
2. Adanya auditor in-charge yang sengaja menyusun laporan seadanya (masih mentah)
dengan pemikiran bahwa ada audit supervisor atau audit manager yang akan
mengoreksi dan melengkapi Hal ini akan memperlambat penyelesaian laporan.
3 Terlalu banyak waktu yang dihabiskan untuk menyusun laporan. Ini disebabkan karena auditor berusaha untuk mencegah terjadinya kesalahan-kesalahan dalam laporan
4 Buruknya kualitas konsep laporan dan buruknya kemampuan auditor untuk menulis laporan dengan gaya dan bahasa yang baik.