ΓÇó Keanggotaan
Ciri utama yang membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang pengoperasian disebutkan bahwa anggota koperasi adalah sekaligus pemilik pengguna jasa koperasi. Sementara itu, keanggotaan perusahaan, baik swasta maupun BUMN bersifat terbuka untuk para penanam saham tertentu.
ΓÇó Modal
Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah yang berasal dari modal sendiri. Selain itu, modal koperasi juga berasal dari modal pinjaman, yang berasal dari anggotanya sendiri, koperasi lainnya dan/atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, serta penerbitan obligasi dan surat berharga lainnya, serta sumber lain yang sah. Sedangkan, pada badan usaha lainnya, penanaman modal diperoleh dari pemberian saham yang ditawarkan dengan harga pasar. Semakin banyak yang menanamkan modal, semakin banyak pula jumlah modal sesuai yang diperlukan perusahaan. Jadi, modal diperoleh dari masyarakat yang membeli saham-saham perusahaan.
ΓÇó Pemilik
Dalam koperasi, pemakai adalah pemilik dan hak kepemilikan koperasi berada pada semua anggota koperasi berdasarkan atas dasar yang adil dan sama. Setiap anggota memiliki kewajiban dan hak yang sama terhadap koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar. Dalam Badan usaha lain, penanam saham adalah hanya pemilik atau para pemilik perusahaan. Penanam modal mendapatkan keuntungan sebanding dengan modal yang ditanamkan oleh masing-masing penanam atau pemilik modal.
ΓÇó Manfaat
Dalam koperasi, Anggota memperoleh manfaat sebanding atas jasa yang diberikan baginya oleh koperasi. Tingkat bunga yang dibayarkan untuk modalnya terbatas. Sedangkan dalam badan usaha lainnya, Tujuan badan usaha didirikan hanya untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya.
ΓÇó Dimensi tujuan usaha
Usaha koperasi ditujukan kepada dua faktor, yakni
internal (anggota) dan eksternal (umum). Dan tujuan didirikan koperasi adalah memberikan pelayanan. Sedangkan pada badan usaha lainnya, Tujuannya hanya untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya.
ΓÇó Dimensi kekuasaan
Dalam koperasi, kekuasaan tertinggi dalm menentukan dan menetapkan kebijakan-kebijakan usahanya terletak di tangan para anggota melalui alat dan kelengkapan koperasi yang disebut Rapat Anggota Tahunan. Selain itu berlakunya atau bekerjanya kekuasaan tersebut di dalam koperasi didasrkan pada prinsip satu orang satu suara. Sedangkan, Dalam badan usaha lainnya, kekuasaan tertinggi berada pada pemegang saham dan berjalan sesuai dengan jumlah modal yang diinvestasikan melalui saham.