diskusi materi pertemuan ke 2

diskusi materi pertemuan ke 2

Jumlah balasan: 60

pertanyaan diskusi: dari berbagai jenis badan usaha, jelaskan perbedaan antara koperasi dengan badan usaha lainnya.

silahkan jawab pertanyaan di forum diskusi sebagai keaktifan mahasiswa, keaktifan mahasiswa akan menambah point nilai plus tersendiri.

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi pertemuan ke 2

oleh Alma Derrisya Septiana -
1. Dasar pendirian dan tujuan
Koperasi memiliki dasar pendirian dan tujuan atas kesamaan cita-cita dan tujuan menjadi kesejahteraan bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong. Sementara dasar pendirian dan tujuan badan usaha lainnya hanya untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya.

2. Keanggotaan
Pada Umumnya keanggotaan koperasi dapat diikuti oleh semua warga negara yang sudah Dewasa. Sementara untuk keanggotaan dari badan usaha lain, umumnya terbuka hanya untuk orang yang memiliki modal.

3. Sifat Keanggotaan
Dalam Koperasi, keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan tidak bisa diwakilkan. Dalam badan usaha lain memiliki ketentuan-ketentuan pembatasan yang disepakati menurut kriteria pemilik modal

4. Kekuasaan Tertinggi
Kekuasan tertinggi dalam koperasi ada pada Rapat Anggota. Sementara badan usaha lain biasanya ada pada pemegang saham atau pemodal.

5. Hak Suara Dalam Rapat
Satu anggota dalam sebuah koperasi memilliki satu suara yang tidak dapat diwakikan orang lain. Sementara dalam badan usaha lain, satu suara atau lebih dapat dimiliki oleh pemodal.

6. Perolehan Modal
Simpanan Anggota menjadi modal koperasi. Sedangkan modal badan usaha lainnya diperoleh dari penjualan saham, perorangan, atau kelompok.

7. Pembagian Keuangan
Dalam koperasi terdapat pembagian SHU menurut jasa anggota, sedangkan dalam badan usaha lain tidak ada pembagian SHU.

8. Tingkat Bunga atas Modal
Tingkat bunga atas modal dalam koperasi dibatasi. Sedangnkan dalam badan usaha lainnya tidak dibatasi, dan disesuaikan dengan tingkat bunga yang berlaku.

9. Usaha dan Manajemen
Keuangan koperasi bersifat terbuka, sedangkan keuangan pada badan usaha lain bersifat tertutup.
Sebagai balasan Alma Derrisya Septiana

Re: diskusi materi pertemuan ke 2

oleh Febri Yanti -
Nama : Febriyanti (1712120136)
Setelah melihat berbagai jenis badan usaha , koperasi memiliki perbedaan dengan badan usaha lainya , perbedaan yang pertama ialah berdasarkan dasar pendirian dan tujuan Dari koperasi dan badan usaha. Koperasi memiliki dasar pendirian tujuan agar terciptanha kesejahteraan bersama dan berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong. Sedangkan dasar pendirian dan tujuan dari badan usaha lainya hanya berorientasi untuk mencari keuntungan sebesar yang sangat besar dan sebesarnya.
Perbedaan lainya adalah dari segi keanggotaan. Pada keanggotaan koperasi semua warga negara dapat ikut berpartisipasi di dalamnya. Sementara untuk keanggotaan dari badan usaha lain, umumnya terbuka hanya untuk orang yang memiliki modal dan hanya orang orang tertentu yang dapat ikut serta didalamnya.
Perbedaan ketiga ialah dari segi sfat Keanggota . Di dalam koperasi sifat keanggotaan koperasi bersifat sukarela bagj mereka yang ingin dan tidak bisa diwakilkan oleh pihak lain. Sementara Dalam badan usaha lain memiliki aturan aturan pembatasan yang disepakati menurut kriteria pemilik modal dan pemegang saham.
Perbedaan yang keempat adalah dalam segi kekuasaan.Kekuasan tertinggi dalam koperasi adalah rapat anggota koperasi . Sementara badan usaha lain biasanya ada pada pemegang saham atau pemodal atau yang sering disebur RUPS
Hakk Suara Dalam Rapat Juga memiliki perbedaan antara koperasi dan badan usaha lainya dalam koperasi satu anggota dpat mewakili satu suara yang tida dapat diwakilkan. Namun dalam badan usaha lain, satu suara atau lebih dapat dimiliki oleh pemodal.
Dilihat dari segi sumber permodalan dalam koperasi didapat dari simpanan anggota sedangkan badan usaha dari perjual belian saham baik perorang atau. Perbedaan lainya yang dadat kita lihat adalah mengenai Pembagian Keuangan, Dalam koperasi terdapat pembagian SHU menurut jasa anggota, sedangkan dalam badan usaha lain tidak ada pembagian SHU.
Perbedaan berikutnya adalah dari segi tingkat Bunga atas Modal. Pada koperasi tngkat bunga atas modal dalam koperasi dibatasi. Pada badan usaha lainua tingkat bunga tidak dibatasi, dan disesuaikan dengan tingkat bunga yang berlaku dan telah ditetapkan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi pertemuan ke 2

oleh Chyntia Anastasia -
1. Koperasi mengutamakan kesejahteraan anggota dengan tidak mengejar keuntungan semata. Sedangkan badan usaha lain mengutamakan kepentingan perusahaan untuk mengejar keuntungan.
2. Koperasi sifat keanggotaannya sukarela sementara sifat keanggotaan badan usala lain terbatas.
3. Koperasi bersifat kekeluargaan sementara badan usaha bersifat mandiri
4. Modal koperasi terbilang kecil dan berasal dari simpanan anggota. Sementara modal dari badan usaha lain umumnya besar dan berasal dari penjualan saham, kelompok atau perorangan.
5. Koperasi berbadan hukum sementara badan usaha lain ada yang tidak berbadan hukum.
6. Pengurus koperasi dipilih oleh anggota sementara pengurus pada badan usaha lain dipilih oleh pemegang saham.
7. Pada koperasi dikenal SHU berdasarkan jasa anggotanya sementara pada badan usaha lain tidak dikenal adanya SHU.
8. Koperasi memiliki keuangan yang bersifat terbuka sementara badan usaha lain sifat keuangannya tertutup.
9. Kerugian pada koperasi ditanggung semua anggota bersama sama sedangkan pada badan usaha ditanggung oleh pemilik atau pengusaha.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi pertemuan ke 2

oleh yushella 998 -
perbedaan antara koperasi dan badan usaha lain, yaitu: ΓÇóKoperasi mengutamakan kesejahteraan anggota, sedangkan badan usaha lain mengutamakan kepentingan perusahaan. ΓÇóKeanggotaan koperasi bersifat sukarela sedangkan Keanggotaan badan usaha lain terbatas ΓÇóModal koperasi berasal dari simpanan anggota, sedangkan modal badan usaha lain berasal dari dari penjualan saham, perorangan, atau kelompok
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi pertemuan ke 2

oleh Alfonsus Gabriel -
Izin menanggapi bu..

Koperasi mengutamakan kesejahteraan anggota, sedangkan badan usaha lain mengutamakan kepentingan perusahaan. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela sedangkan Keanggotaan badan usaha lain terbatas.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi pertemuan ke 2

oleh Putri Adelia -
Perbedaan antara koperasi dan badan usaha lain, dapat digolongkan sebagai berikut:

Dilihat dari segi organisasi
Koperasi adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki modal, dan dalam pelaksanaannya kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal usaha.

Dilihat dari segi tujuan usaha
Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.

Dilihat dari segi sikap hubungan usaha
Koperasi senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu dengan lainnya.

Dilihat dari segi pengelolaan usaha
Pengelolaan usaha koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolaan usahanya dilakukan secara tertutup.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi pertemuan ke 2

oleh Okta Dayu Annisa -
Perbedaan Koperasi dan Badan Usaha Lainnya

-Kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki modal, dan dalam pelaksanaannya kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal usaha.
-Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
-Pengelolaan usaha koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolaan usahanya dilakukan secara tertutup.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi pertemuan ke 2

oleh Nurul Fatimah -
1.Koperasi mengutamakan kesejahteraan anggota, sedangkan badan usaha lain mengutamakan kepentingan perusahaan.

2.Keanggotaan koperasi bersifat sukarela sedangkan Keanggotaan badan usaha lain terbatas

3.Modal koperasi berasal dari simpanan anggota, sedangkan modal badan usaha lain berasal dari dari penjualan saham, perorangan, atau kelompok

4.Koperasi berbadan hukum sedangkan badan usaha lain ada yang tidak berbadan hukum

5.Pengurus koperasi dipilih anggota sedangkan pengurus dalam badan usaha lain ditentukan oleh pemegang saham

6.Dalam koperasi terdapat pembagian SHU menurut jasa anggota, sedangkan dalam badan usaha lain tidak ada pembagian SHU

7.Keuangan koperasi bersifat terbuka, sedangkan keuangan pada badan usaha lain bersifat tertutup.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi pertemuan ke 2

oleh Anggi Gustion -
Koperasi :

Didirikan dengan Akte dibawah tangan, didaftar dan disahkan oleh Pejabat Kanwil Departemen Koperasi setempat,

Merupakan perkumpulan orang-orang,

Pimpinan merupakan Pengurus didampingi Badan Pemeriksa,

Perorangan yang mempunyai kepentingan yang sama, kerjasama dan giat berusaha. Tujuannya meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.

Para anggota aktif ikut serta, usaha di titikberatkan pada kebutuhan para anggotanya,

Maju mundurnya usaha tergantung pada keaktifan para anggotanya,

Tiap anggota mempunyai satu suara, Sisa Hasil Usaha dibagi sebanding dengan besarnya jasa, jasa modal dibatasi,

Kesadaran bermasyarakat sangat besar, sangat memperhatikan kesejahteraan masyarakat.


Perseroan Terbatas (PT) :

Didirikan dengan Akte Notaris dan disahkan oleh Departemen Kehakiman,

Merupakan persekutuan modal,

Pimpinan merupakan Direksi, didampingi Dewan Komisaris,

Keanggotaan terdiri dari pemegang saham. Tujuannya adalah mengejar keuntungan,

Tidak langsung mengerjakan kepentingan anggota; anggotanya bersifat menunggu,

Maju mundurnya usaha terutama tergantung pada kecakapan DFireksinya,

Hak suara dan pembagian laba diatur menurut besar kecilnya saham yang dimiliki para anggota, demikian pula dalam pembagian keuntungan.

Umumnya terlalu mementingkan keperluan pribadi, acuh tak acuh terhadap kesejahteraan masyarakat.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi pertemuan ke 2

oleh Firdaus Rizky -
Menurut saya,
Koperasi mengutamakan kesejahteraan anggota, sedangkan badan usaha lain mengutamakan kepentingan perusahaan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi pertemuan ke 2

oleh chesi sartika -
Perbedaan antara koperasi dan badan usaha lainnya yaitu keanggotaan koperasi bersifat sukarela sedangkan keanggotaan badan usaha lain terbatas.Modal koperasi berasal dari simpanan anggota sedangkan modal badan usaha lain dari penjualan saham,perorangan,dan kelompok
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi pertemuan ke 2

oleh Khairiah Ria -
perbedaan antara koperasi dan badan usaha lain, yaitu: ΓÇóKoperasi mengutamakan kesejahteraan anggota, sedangkan badan usaha lain mengutamakan kepentingan perusahaan. ΓÇóModal koperasi berasal dari simpanan anggota, sedangkan modal badan usaha lain berasal dari dari penjualan saham, perorangan, atau kelompok. Dan keanggotaan koperasi berasal dari sukarelawan sedang badan usaha lain keanggotaan nya terbatas
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi pertemuan ke 2

oleh Azi eka Setiawan -
1.Koperasi mengutamakan kesejahteraan anggota, sedangkan badan usaha lain mengutamakan kepentingan perusahaan.
2.Keanggotaan koperasi bersifat sukarela sedangkan Keanggotaan badan usaha lain terbatas
3.Modal koperasi berasal dari simpanan anggota, sedangkan modal badan usaha lain berasal dari dari penjualan saham, perorangan, atau kelompok
4.Koperasi berbadan hukum sedangkan badan usaha lain ada yang tidak berbadan hukum
5.Pengurus koperasi dipilih anggota sedangkan pengurus dalam badan usaha lain ditentukan oleh pemegang saham
6.Dalam koperasi terdapat pembagian SHU menurut jasa anggota, sedangkan dalam badan usaha lain tidak ada pembagian SHU
Keuangan koperasi bersifat terbuka, sedangkan keuangan pada badan usaha lain bersifat tertutup.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi pertemuan ke 2

oleh apta ulima -
A.  Koperasi mengutamakan kesejahteraan anggota dengan tidak mengejar keuntungan semata. Sedangkan badan usaha lain mengutamakan kepentingan perusahaan untuk mengejar keuntungan.

B. Koperasi sifat keanggotaannya sukarela sementara sifat keanggotaan badan usala lain terbatas.

C.  Koperasi bersifat kekeluargaan sementara badan usaha bersifat mandiri.

D.  Modal koperasi terbilang kecil dan berasal dari simpanan anggota. Sementara modal dari badan usaha lain umumnya besar dan berasal dari penjualan saham, kelompok atau perorangan.

E.  Koperasi berbadan hukum sementara badan usaha lain ada yang tidak berbadan hukum.

F.  Pengurus koperasi dipilih oleh anggota sementara pengurus pada badan usaha lain dipilih oleh pemegang saham.

G.  Pada koperasi dikenal SHU berdasarkan jasa anggotanya sementara pada badan usaha lain tidak dikenal adanya SHU.

H.  Koperasi memiliki keuangan yang bersifat terbuka sementara badan usaha lain sifat keuangannya tertutup.

I.  Kerugian pada koperasi ditanggung semua anggota bersama sama sedangkan pada badan usaha ditanggung oleh pemilik atau pengusaha.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi pertemuan ke 2

oleh Dhela Safrinda -
Menurut saya,

Perbedaan antara koperasi dan badan usaha lain, yaitu:

1. Koperasi mengutamakan kesejahteraan bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong, sedangkan badan usaha lain hanya untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya.

2. Keanggotaan koperasi terbuka bagi siapa saja, sedangkan badan usaha lain hanya terbuka bagi orang yang memiliki modal.

3. Sifat keanggotaan bersifat sukarela, sedangkan badan usaha terbatas kriteria pemilik modal dan hubungan saudara.

4. Kekuasaan tertinggi koperasi ada pada rapat anggota, sedangkan badan usaha pada rapat pemegang saham.

5. Hak suara koperasi satu anggota memiliki satu suara, sedangkan badan usaha dapat memiliki lebih dari satu suara.

6. Modal koperasi berasal dari simpanan anggota, sedangkan modal badan usaha lain berasal dari dari penjualan saham.

7. Pembagian keuangan berdasar jasa masing-masing, sedangkan badan usaha lain berdasarkan besar kecilnya modal.

8. Tingkat bunga koperasi dibatasi, sedangkan badan usaha lain tidak dibatasi.

9. Usaha dan management koperasi terbuka bagi seluruh anggota, sedangkan badan usaha lain dibatasi hanya untuk pengurus.  

10. Dasar keyakinan usaha koperasi pada kekuatan dan usaha sendiri, sedangkan badan usaha lain berdasar kepercayaan atas kekuatan modal.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi pertemuan ke 2

oleh ARI CANDRA -
Koperasi dan Badan Usaha Lain
Berikut ini adalah perbedaaan antara koperasi dan badabn usaha lain, diantaranya:



*Dasar Pendirian dan Tujuan*
Dasar pendirian dan tujuan koperasi berdasarkan kesamaan cita-cita dan tujuan mencapai kesejahteraan bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong. Sedangkan dasar pendirian dan tujuan badan usaha hanya untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya.

*Keanggotaan*
Keanggotaan koperasi terbuka bagi semua warga negara yang sudah dewasa. Sedangkan keanggotaan dari badan usaha lain hanya terbuka bagi orang yang memiliki modal.

*Sifat Keanggotaan*
Dalam koperasi, keanggotaan bersifat sukarela dan melebar pada pribadi masing masing dan tidak bisa diwakilkan orang lain. Sedangkan dalam badan usaha lain terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan menurut kriteria pemilik modal dan hubungan saudara.



*Kekuasaan Tertinggi*
Dalam koperasi, kekuasaan tertinggi ada pada rapat anggota. Sedangkan dalam badan usaha lain kekuasaan tertinggi ada pada rapat pemegang saham atau pemodal.

*Hak Suara Dalam Rapat*
Dalam koperasi, satu anggota memiliki satu suara yang tidak dapat diwakilkan pada orang lain. Sedangkan dalam badan usaha, pemodal dapat memiliki lebih dari satu suara.

*Perolehan Modal*
Modal koperasi diperoleh dari simpanan anggota. Sedangkan modal dari badan usaha diperoleh dari penjualan modal.

*Pembagian Keuangan*
Pembagian keuangan dalam koperasi dilakukan berdasarkan jasa masing-masing anggota pada koperasi. Sedangkan badan usaha lain, pembagian keuangan berdasarkan besar kecilnya modal yang diberikan pada badan usah tersebut.

*Tingkat Bunga atas Modal*
Dalam koperasi, tingkat bunga atas modal dibatasi. Sedangkan dalam badan usaha lain, tingkat bunga atas modal tidak dibatasi dan disesuaikan dengan tingkat bunga yang berlaku untuk memperoleh laba yang sebesar-besarnya.

*Usaha dan Manajemen*
Usaha dan management dalam koperasi terbuka bagi seluruh anggota dan dilaksanakan melalui badan pemeriksa yang memberikan laporan secara berkala pada anggota dan rapat anggota. Sedangkan dalkam badan usaha lain, usaha dan manajemen dibatasi hanya untuk keterangan bagi pengurus bahkan sering dirahasiakan untuk kalangan mereka sendiri.

*Dasar Keyakinan Usaha*
Dasar keyakinan usaha koperasi yaitu kepercayaan pada kekuatan dan usaha sendiri dan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan sendiri serta betrusaha untuk kepentingan anggota dengan berdasarkan asas dan sendi-sendi koperasi. Sedangkan badan usaha lain, dasar keyakinan usahanya yaitu kepercayaan atas kekuatan modal dan kemampuan pemasaran serta berusaha untuk kepentingan pemodal.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi pertemuan ke 2

oleh Jessica Christin -
perbedaan koperasi dan badan usaha lain :
-KOPERASI mengutamakan kesejahteraan anggota dengan tidak mengejar keuntungan semata. Sedangkan BADAN USAHA lain mengutamakan kepentingan perusahaan untuk mengejar keuntungan.
-KOPERASI sifat keanggotaannya sukarela sementara sifat keanggotaan BADAN USAHA lain terbatas.
-KOPERASI bersifat kekeluargaan sementara BADAN USAHA bersifat mandiri?individual.
-Modal KOPERASI terbilang kecil dan berasal dari simpanan anggota. Sedangkan modal dari BADAN USAHA lain umumnya besar dan berasal dari penjualan saham, kelompok atau perorangan.
- KOPERASI berbadan hukum sedangkan BADAN USAHA lain ada yang tidak berbadan hukum.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi pertemuan ke 2

oleh Desty Ayu Maharani -
Perbedaan koperasi dengan badan usaha lain

Tujuan, tujuan dari koperasi Biasanya untuk mencapai kesejahteraan yg berdasarkan gotong royong. Sedangkan badan usaha lainnya kebanyakan bertujuan untuk mendapatkan keuntangan yang sebesar-besarnya

Keanggotaan, keanggotaan koperasi adalah untuk warga negada yang sudah dewasa. Sedangkan badan usaha lainnya untuk orang-orang yang memiliki modal. Dan koperasi bersifat sukarela, sedangkan badan usaha lain memiliki kriteria-kriteria pembatasan pemilik modal


Modal, sumber modal koperasi diperoleh dari simpanan anggota. Sedangkan badan usaha lain diperoleh dari penjualan modal

Pembagian keuangan, kalau di dalam koperasi dibagi sesuai dengan jasa masing-masing di koperasi tersebut. Sedangkan di badan usaha lain, besar kecilnya modal diberikan kepada badan usaha tsb
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi pertemuan ke 2

oleh adinda diah -
ΓÇó Keanggotaan
Ciri utama yang membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang pengoperasian disebutkan bahwa anggota koperasi adalah sekaligus pemilik pengguna jasa koperasi. Sementara itu, keanggotaan perusahaan, baik swasta maupun BUMN bersifat terbuka untuk para penanam saham tertentu.
ΓÇó Modal
Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah yang berasal dari modal sendiri. Selain itu, modal koperasi juga berasal dari modal pinjaman, yang berasal dari anggotanya sendiri, koperasi lainnya dan/atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, serta penerbitan obligasi dan surat berharga lainnya, serta sumber lain yang sah. Sedangkan, pada badan usaha lainnya, penanaman modal diperoleh dari pemberian saham yang ditawarkan dengan harga pasar. Semakin banyak yang menanamkan modal, semakin banyak pula jumlah modal sesuai yang diperlukan perusahaan. Jadi, modal diperoleh dari masyarakat yang membeli saham-saham perusahaan.

ΓÇó Pemilik
Dalam koperasi, pemakai adalah pemilik dan hak kepemilikan koperasi berada pada semua anggota koperasi berdasarkan atas dasar yang adil dan sama. Setiap anggota memiliki kewajiban dan hak yang sama terhadap koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar. Dalam Badan usaha lain, penanam saham adalah hanya pemilik atau para pemilik perusahaan. Penanam modal mendapatkan keuntungan sebanding dengan modal yang ditanamkan oleh masing-masing penanam atau pemilik modal.
ΓÇó Manfaat
Dalam koperasi, Anggota memperoleh manfaat sebanding atas jasa yang diberikan baginya oleh koperasi. Tingkat bunga yang dibayarkan untuk modalnya terbatas. Sedangkan dalam badan usaha lainnya, Tujuan badan usaha didirikan hanya untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya.
ΓÇó Dimensi tujuan usaha
Usaha koperasi ditujukan kepada dua faktor, yakni
internal (anggota) dan eksternal (umum). Dan tujuan didirikan koperasi adalah memberikan pelayanan. Sedangkan pada badan usaha lainnya, Tujuannya hanya untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya.
ΓÇó Dimensi kekuasaan
Dalam koperasi, kekuasaan tertinggi dalm menentukan dan menetapkan kebijakan-kebijakan usahanya terletak di tangan para anggota melalui alat dan kelengkapan koperasi yang disebut Rapat Anggota Tahunan. Selain itu berlakunya atau bekerjanya kekuasaan tersebut di dalam koperasi didasrkan pada prinsip satu orang satu suara. Sedangkan, Dalam badan usaha lainnya, kekuasaan tertinggi berada pada pemegang saham dan berjalan sesuai dengan jumlah modal yang diinvestasikan melalui saham.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi pertemuan ke 2

oleh Intan Sari Arum Kusuma -
Izin menanggapi bu,
Perbedaan koperasi dengan badan usaha lainnya adalah, kopereasi modalnya berasal dari anggota nya dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya, kekuasaan tertinggi dipegang oleh anggota nya. Sedangkan badan usaha lainnya modalnya berasal dari investor , tujuannya untuk mensejahterakan pribadi dan kekuasaan tertingginya di pegang oleh pemilik saham atau pemilik modal.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi pertemuan ke 2

oleh Try Hanna Dewi Samosir -
izin menanggapi
Perbedaan koperasi dan badan usaha lain dilihat dari kegiatan usaha dan orientasi keuntungan yang diperoleh yaitu :
Koperasi
1. Kegiatan usaha : Pengelolaan usaha koperasi dilakukan secara terbuka, melalui badan pemeriksa yang memberikan laporan secara berkala pada anggota dan rapat anggota.
2. Orientasi keuntungan : Mencapai kesejahteraan bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong.
Badan Usaha
1. Kegiatan usaha : Pengelolaan badan usaha dilakukan secara tertutup, usaha dan manajemen dibatasi hanya untuk keterangan bagi pengurus bahkan sering dirahasiakan untuk kalangan mereka sendiri.
2. Orientasi keuntungan : Mencari keuntungan yang sebesar-besarnya (untuk perusahaan).
Pembahasan:
Perbedaan antara koperasi dan badan usaha lain, yaitu:
Koperasi:
1. Mementingkan kesejahteraan umum
2. Keanggotaan bersifat sukarela
3. Modal dari simpanan hukum
4. Berbadan hukum
5. Pengurus dipilih anggota
Badan usah lainnya:
1. Mementingkan kepentingan perusahaan
2. Keanggotaan terbatas
3. Ada yang tidak berbadan hukum
4. Modal dari perorangan/kelompok/ penjualan saham
5. Tidak ada pembagian SHU
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi pertemuan ke 2

oleh Virelly Aidhil Sachputra Pane -
-Koperasi mengutamakan kesejahteraan anggota dengan tidak mengejar keuntungan semata, sedangkan badan usaha lain nya mengutamakan kepentingan perusahaan.

-Kerugian Koperasi ditanggung semua anggota bersama sama sedangkan pada badan usaha ditanggung oleh pemilik atau pengusaha.

-Koperasi memilki keuangan yang besifat terbuka semengtara badan usaha lain sifat keuangannya tertutup.

-Koperasi bersifat kekeluargaan sementara badan usaha lainnya bersifat mandiri.

-Dalam koperasi, kekuasaan tertinggi ada pada rapat anggota, sedangkan badan usaha lainnya kekuasaan tertinggi ada pada rapat pemegang saham atau pemodal.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi pertemuan ke 2

oleh Alfinnisa Kamila -
Izin menjawab,Bu.
1.Koperasi dan 2.Badan Usaha Lain

1.Mengutamakan kesejahteraan anggota
2.Mengutamakan kepentingan perusahaan

1.Keanggotaan bersifat sukarela
2.Keanggotaan terbatas

1.Modal dari simpanan anggota
2.Modal dari penjualan saham, perorangan, atau kelompok
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi pertemuan ke 2

oleh nur hidayah -
Perbedaan koperasi dengan badan usaha lainnya:
1. Dilihat dari tujuan nya,
Koperasi memiliki tujuan untuk bersama untuk para anggotanya sedangkan badan usaha lainnya memiliki tujuan untuk mencari keuntungan yang sebesar besarnya.
2. Dilihat dari Keanggotaan nya.
Keanggotaan koperasi terbuka bagi semua warga negara yang sudah dewasa. Sedangkan keanggotaan dari badan usaha lain hanya terbuka bagi orang yang memiliki modal.
3. Dilihat dari perolehan modal.
Modal koperasi diperoleh dari simpanan anggota. Sedangkan modal dari badan usaha diperoleh dari penjualan modal.
4. Dilihat dari Tingkat Bunga atas Modal.
Dalam koperasi, tingkat bunga atas modal dibatasi. Sedangkan dalam badan usaha lain, tingkat bunga atas modal tidak dibatasi dan disesuaikan dengan tingkat bunga yang berlaku untuk memperoleh laba yang sebesar-besarnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi pertemuan ke 2

oleh widya Septiani -
Menurut saya perbedaan koperasi dengan badan usaha lain adalah
1.Dasar pendirian dan tujuan
Jika koperasi berdasarkan kesamaan cita cita dan tujuan mencapai kesejahteraan bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong,  sedangkan badan usaha lainnya hanya untuk mencari keuntungan sebesar besarnya.
2. Keanggotaan
Jika koperasi bersifat terbuka bagi semua orang yang sudah dewasa sedangkan badan usaha lain hanya terbuka bagi orang yang memiliki modal.
3. Sifat keanggotaan
Jika koperasi bersifat sukarela dan tidak bisa diwakilkan oleh orang lain sedangkan badan usaha terdapat ketentuan pembatasan menurut kriteria pemilik modal.
4.Perolehan modak
Jika koperasi diperoleh dari simpanan anggota sedangkan badan usaha lain dari penjualan modal.
5. Pembagian keuangan
Jika koperasi berdasarkan jasa masing masing anggota, sedabgkan badan usaha lain berdasarkan besar kecilnya modal yang diberikan pada badan usaha tersebut.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi pertemuan ke 2

oleh kadek agus hadi suarcana -
Perbedaan antara Koperasi dan Badan usaha lain adalah:

-Dasar Pendirian dan Tujuan
Dasar pendirian dan tujuan koperasi berdasarkan kesamaan cita-cita dan tujuan mencapai kesejahteraan bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong. Sedangkan dasar pendirian dan tujuan badan usaha hanya untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya.

-Keanggotaan
Keanggotaan koperasi terbuka bagi semua warga negara yang sudah dewasa. Sedangkan keanggotaan dari badan usaha lain hanya terbuka bagi orang yang memiliki modal.

-Sifat Keaggotaan
Dalam koperasi, keanggotaan bersifat sukarela dan melebar pada pribadi masing masing dan tidak bisa diwakilkan orang lain. Sedangkan dalam badan usaha lain terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan menurut kriteria pemilik modal dan hubungan saudara.



-Kekuasaan Tertinggi
Dalam koperasi, kekuasaan tertinggi ada pada rapat anggota. Sedangkan dalam badan usaha lain kekuasaan tertinggi ada pada rapat pemegang saham atau pemodal.

-Hak Suara Dalam Rapat
Dalam koperasi, satu anggota memiliki satu suara yang tidak dapat diwakilkan pada orang lain. Sedangkan dalam badan usaha, pemodal dapat memiliki lebih dari satu suara.

-Perolehan Modal
Modal koperasi diperoleh dari simpanan anggota. Sedangkan modal dari badan usaha diperoleh dari penjualan modal.

-Pembagian Keuangan
Pembagian keuangan dalam koperasi dilakukan berdasarkan jasa masing-masing anggota pada koperasi. Sedangkan badan usaha lain, pembagian keuangan berdasarkan besar kecilnya modal yang diberikan pada badan usah tersebut.

-Tingkat Bunga atas Modal
Dalam koperasi, tingkat bunga atas modal dibatasi. Sedangkan dalam badan usaha lain, tingkat bunga atas modal tidak dibatasi dan disesuaikan dengan tingkat bunga yang berlaku untuk memperoleh laba yang sebesar-besarnya.

-Usaha dan Manajemen
Usaha dan management dalam koperasi terbuka bagi seluruh anggota dan dilaksanakan melalui badan pemeriksa yang memberikan laporan secara berkala pada anggota dan rapat anggota. Sedangkan dalkam badan usaha lain, usaha dan manajemen dibatasi hanya untuk keterangan bagi pengurus bahkan sering dirahasiakan untuk kalangan mereka sendiri.

-Dasar Keyakinan Usaha
Dasar keyakinan usaha koperasi yaitu kepercayaan pada kekuatan dan usaha sendiri dan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan sendiri serta betrusaha untuk kepentingan anggota dengan berdasarkan asas dan sendi-sendi koperasi. Sedangkan badan usaha lain, dasar keyakinan usahanya yaitu kepercayaan atas kekuatan modal dan kemampuan pemasaran serta berusaha untuk kepentingan pemodal.

Lebih jelasnya, perbedaan antara koperasi dan badan usaha lain, yaitu:

Koperasi mengutamakan kesejahteraan anggota, sedangkan badan usaha lain mengutamakan kepentingan perusahaan.
Keanggotaan koperasi bersifat sukarela sedangkan Keanggotaan badan usaha lain terbatas
Modal koperasi berasal dari simpanan anggota, sedangkan modal badan usaha lain berasal dari dari penjualan saham, perorangan, atau kelompok
Koperasi berbadan hukum sedangkan badan usaha lain ada yang tidak berbadan hukum
Pengurus koperasi dipilih anggota sedangkan pengurus dalam badan usaha lain ditentukan oleh pemegang saham
Dalam koperasi terdapat pembagian SHU menurut jasa anggota, sedangkan dalam badan usaha lain tidak ada pembagian SHU
Keuangan koperasi bersifat terbuka, sedangkan keuangan pada badan usaha lain bersifat tertutup.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi pertemuan ke 2

oleh Riza Dwi Andarini -
Perbedaan koperasi dengan badan usaha lainnya :
Γ¥û Koperasi mengutamakan kesejahteraan anggota dengan tidak mengejar keuntungan semata. Sedangkan badan usaha lain mengutamakan kepentingan perusahaan
untuk mengejar keuntungan.
Γ¥û Koperasi sifat keanggotaannya sukarela sementara sifat keanggotaan badan usala lain terbatas.
Γ¥û Koperasi bersifat kekeluargaan sementara badan usaha bersifat mandiri.
Γ¥û Modal koperasi terbilang kecil dan berasal dari simpanan anggota. Sementara modal dari badan usaha lain umumnya besar dan berasal dari penjualan saham,
kelompok atau perorangan.
Γ¥û Koperasi berbadan hukum sementara badan usaha lain ada yang tidak berbadan hukum.
Γ¥û Pengurus koperasi dipilih oleh anggota sementara pengurus pada badan usaha lain dipilih oleh pemegang saham.
Γ¥û Pada koperasi dikenal SHU berdasarkan jasa anggotanya sementara pada badan usaha lain tidak dikenal adanya SHU.
Γ¥û Koperasi memiliki keuangan yang bersifat terbuka sementara badan usaha lain sifat keuangannya tertutup.
Γ¥û Kerugian pada koperasi ditanggung semua anggota bersama sama sedangkan pada badan usaha ditanggung oleh pemilik atau pengusaha.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi pertemuan ke 2

oleh Friska Sinaga -
ΓÇó Koperasi mengutamakan kesejahteraan anggota berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong, sedangkan badan usaha lain mengutamakan kepentingan perusahaan yaitu mencari keuntungan sebesar-besarnya.
ΓÇó Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka bagi semua warga negara, sedangkan Keanggotaan badan usaha lain terbatas dan terbuka hanya bagi orang yang memiliki modal
ΓÇó Modal koperasi berasal dari simpanan anggota, sedangkan modal badan usaha lain berasal dari dari penjualan saham, perorangan, atau kelompok
ΓÇó Koperasi berbadan hukum sedangkan badan usaha lain ada yang tidak berbadan hukum
ΓÇó Pengurus koperasi dipilih anggota sedangkan pengurus dalam badan usaha lain ditentukan oleh pemegang saham
ΓÇó Dalam koperasi terdapat pembagian SHU menurut jasa anggota, sedangkan dalam badan usaha lain tidak ada pembagian SHU
ΓÇó Keuangan koperasi bersifat terbuka, sedangkan keuangan pada badan usaha lain bersifat tertutup.
ΓÇó Kekuatan tertinggi dalam koperasi ada pada rapat anggota, sedangkan dalam badan usaha terdapat pada rapat pemegang saham
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi pertemuan ke 2

oleh deni eka saputra -
1. Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.

2. Modal koperasi diperoleh dari simpanan anggota. Sedangkan modal dari badan usaha diperoleh dari penjualan modal.

3. Dalam koperasi, tingkat bunga atas modal dibatasi. Sedangkan dalam badan usaha lain, tingkat bunga atas modal tidak dibatasi dan disesuaikan dengan tingkat bunga yang berlaku untuk memperoleh laba yang sebesar-besarnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi pertemuan ke 2

oleh Elvina Sujitno -
1. Koperasi mengutamakan kesejahteraan anggota, sedangkan badan usaha lain mengutamakan kepentingan perusahaan.
2. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela sedangkan Keanggotaan badan usaha lain terbatas
3. Modal koperasi berasal dari simpanan anggota, sedangkan modal badan usaha lain berasal dari dari penjualan saham, perorangan, atau kelompok
4. Koperasi berbadan hukum sedangkan badan usaha lain ada yang tidak berbadan hukum
5. Pengurus koperasi dipilih anggota sedangkan pengurus dalam badan usaha lain ditentukan oleh pemegang saham
6. Dalam koperasi terdapat pembagian SHU menurut jasa anggota, sedangkan dalam badan usaha lain tidak ada pembagian SHU
7. Keuangan koperasi bersifat terbuka, sedangkan keuangan pada badan usaha lain bersifat tertutup.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi pertemuan ke 2

oleh Mega Purnamasari -
Mega Purnamasari, NPM 1812120006

Perbedaan koperasi dengam badan usaha lain:
Dasar Pendirian dan Tujuan
Dasar pendirian dan tujuan koperasi berdasarkan kesamaan cita-cita dan tujuan mencapai kesejahteraan bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong. Sedangkan dasar pendirian dan tujuan badan usaha hanya untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya.

Keanggotaan
Keanggotaan koperasi terbuka bagi semua warga negara yang sudah dewasa. Sedangkan keanggotaan dari badan usaha lain hanya terbuka bagi orang yang memiliki modal.

Sifat Keaggotaan
Dalam koperasi, keanggotaan bersifat sukarela dan melebar pada pribadi masing masing dan tidak bisa diwakilkan orang lain. Sedangkan dalam badan usaha lain terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan menurut kriteria pemilik modal dan hubungan saudara.



Kekuasaan Tertinggi
Dalam koperasi, kekuasaan tertinggi ada pada rapat anggota. Sedangkan dalam badan usaha lain kekuasaan tertinggi ada pada rapat pemegang saham atau pemodal.

Hak Suara Dalam Rapat
Dalam koperasi, satu anggota memiliki satu suara yang tidak dapat diwakilkan pada orang lain. Sedangkan dalam badan usaha, pemodal dapat memiliki lebih dari satu suara.

Perolehan Modal
Modal koperasi diperoleh dari simpanan anggota. Sedangkan modal dari badan usaha diperoleh dari penjualan modal.

Pembagian Keuangan
Pembagian keuangan dalam koperasi dilakukan berdasarkan jasa masing-masing anggota pada koperasi. Sedangkan badan usaha lain, pembagian keuangan berdasarkan besar kecilnya modal yang diberikan pada badan usah tersebut.

Tingkat Bunga atas Modal
Dalam koperasi, tingkat bunga atas modal dibatasi. Sedangkan dalam badan usaha lain, tingkat bunga atas modal tidak dibatasi dan disesuaikan dengan tingkat bunga yang berlaku untuk memperoleh laba yang sebesar-besarnya.

Usaha dan Manajemen
Usaha dan management dalam koperasi terbuka bagi seluruh anggota dan dilaksanakan melalui badan pemeriksa yang memberikan laporan secara berkala pada anggota dan rapat anggota. Sedangkan dalkam badan usaha lain, usaha dan manajemen dibatasi hanya untuk keterangan bagi pengurus bahkan sering dirahasiakan untuk kalangan mereka sendiri.

Dasar Keyakinan Usaha
Dasar keyakinan usaha koperasi yaitu kepercayaan pada kekuatan dan usaha sendiri dan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan sendiri serta betrusaha untuk kepentingan anggota dengan berdasarkan asas dan sendi-sendi koperasi. Sedangkan badan usaha lain, dasar keyakinan usahanya yaitu kepercayaan atas kekuatan modal dan kemampuan pemasaran serta berusaha untuk kepentingan pemodal.

Lebih jelasnya, perbedaan antara koperasi dan badan usaha lain, yaitu:

Koperasi mengutamakan kesejahteraan anggota, sedangkan badan usaha lain mengutamakan kepentingan perusahaan.
Keanggotaan koperasi bersifat sukarela sedangkan Keanggotaan badan usaha lain terbatas
Modal koperasi berasal dari simpanan anggota, sedangkan modal badan usaha lain berasal dari dari penjualan saham, perorangan, atau kelompok
Koperasi berbadan hukum sedangkan badan usaha lain ada yang tidak berbadan hukum
Pengurus koperasi dipilih anggota sedangkan pengurus dalam badan usaha lain ditentukan oleh pemegang saham
Dalam koperasi terdapat pembagian SHU menurut jasa anggota, sedangkan dalam badan usaha lain tidak ada pembagian SHU
Keuangan koperasi bersifat terbuka, sedangkan keuangan pada badan usaha lain bersifat tertutup.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi pertemuan ke 2

oleh Afitra Kuntum Rahma Ari Prawita -
ok semua sudah bisa ya membedakan antara koperasi dengan badan usaha lain. Yang menjadi pertanyaan saya selajutnya adalah terkait dengan BUMN atau Badan Usaha Milik Negara, menurut pasal 1 huruf 1 UU No.19 tahun 2003 tentang Badan usaha milik negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, lalu yang menjadi pertanyaan saya darimana sajakah sumber modal yang didapatkan oleh BUMN?
Sebagai balasan Afitra Kuntum Rahma Ari Prawita

Re: diskusi materi pertemuan ke 2

oleh Febri Yanti -
Sumber modal yang didaptkan BUMN berasal dari penyertaan Negara semata bila sebuah BUMN merupakan badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara, atau
Penyertaan Negara dan swasta bila sebuah BUMN merupakan badan usaha yang sebagian modalnya dimiliki oleh Negara.
Sebagai balasan Febri Yanti

Re: diskusi materi pertemuan ke 2

oleh Afitra Kuntum Rahma Ari Prawita -
nah modalnya itu berasal dari sumber mana saja secara rincinya?
Sebagai balasan Afitra Kuntum Rahma Ari Prawita

Re: diskusi materi pertemuan ke 2

oleh widya Septiani -
Dari penyertaan negara jika sebuah BUMN merupakan badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan penyertaan negara dan swasta jika BUMN merupakan badan usaha yang sebagian modalnya dimiliki oleh negara.
Sebagai balasan Afitra Kuntum Rahma Ari Prawita

Re: diskusi materi pertemuan ke 2

oleh Febri Yanti -
Izin menjawab bu,

Penyertaan Modal Negara ke dalam BUMN
1.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
Sumber yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud adalah:
a.dana segar;
b.proyek-proyek yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
c.piutang negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas; dan/atau
d.aset-aset negara lainnya.
2.. kapitalisasi cadangan; dan/atau
3. sumber lainnya.
Sumber yang berasal dari sumber lainnya sebagaimana dimaksud berupa :
a.keuntungan revaluasi aset; dan/atau
b.agio saham.
Sebagai balasan Afitra Kuntum Rahma Ari Prawita

Re: diskusi materi pertemuan ke 2

oleh Riza Dwi Andarini -
Dari pemerintah karena BUMN merupakan badan usaha milik negara, yang mana sebagian besar modalnya berasal dari Negara melalui penyertaan secara langsung dan juga dari kekayaan negara. Modal dari negara, keuntungan untuk negara dan diolah oleh warga negara.
Sebagai balasan Riza Dwi Andarini

Re: diskusi materi pertemuan ke 2

oleh Afitra Kuntum Rahma Ari Prawita -
yang masuk dalam penyertaan secara langsung itu apa saja?
Sebagai balasan Afitra Kuntum Rahma Ari Prawita

Re: diskusi materi pertemuan ke 2

oleh Riza Dwi Andarini -
Penyertaan langsung yaitu pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau Perseroan Terbatas lainnya, dan kemudian dikelola secara korporasi.

(1)

Penyertaan Modal Negara ke dalam BUMN dan Perseroan Terhatas bersumber dari :

a.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

b.

kapitalisasi cadangan; dan/atau

c.

sumber lainnya.

(2)Sumber yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah :

a.

dana segar;

b.

proyek-proyek yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

c.

piutang negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas; dan/atau

d.

aset-aset negara lainnya.

(3)

Sumber yang berasal dari sumber lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa :

a.

keuntungan revaluasi aset; dan/atau

b.

agio saham.



*Maaf Bu kalau salah
Sebagai balasan Riza Dwi Andarini

Re: diskusi materi pertemuan ke 2

oleh Afitra Kuntum Rahma Ari Prawita -
tidak ada yang salah, hanya saja saya ingin jawaban secara khusus lebih detail, agar kita bisa mengetahui secara rinci. jawaban secara rinci sudah disampaikan oleh FEBRI YANTI.
Sebagai balasan Afitra Kuntum Rahma Ari Prawita

Re: diskusi materi pertemuan ke 2

oleh Febri Yanti -
alhamdullilah , terimakasih buu
Sebagai balasan Afitra Kuntum Rahma Ari Prawita

Re: diskusi materi pertemuan ke 2

oleh Nurul Fatimah -
Modal yang didapatkan yaitu Dari pemerintah karena BUMN merupakan badan usaha milik negara
Sebagai balasan Nurul Fatimah

Re: diskusi materi pertemuan ke 2

oleh Afitra Kuntum Rahma Ari Prawita -
memang benar dari pemerintah, tetapi saya ingin lebih detailnya berasal dari sumber mana saja.
Sebagai balasan Afitra Kuntum Rahma Ari Prawita

Re: diskusi materi pertemuan ke 2

oleh Febri Yanti -
Izin menjawabbu,
Penyertaan Modal Negara ke dalam BUMN
1.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
Sumber yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud adalah :
a.dana segar;
b.proyek-proyek yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
c.piutang negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas; dan/atau
d.aset-aset negara lainnya.
2.. kapitalisasi cadangan; dan/atau
3. sumber lainnya.
Sumber yang berasal dari sumber lainnya sebagaimana dimaksud c berupa :
a.keuntungan revaluasi aset; dan/atau
b.agio saham.
Sebagai balasan Afitra Kuntum Rahma Ari Prawita

Re: diskusi materi pertemuan ke 2

oleh widya Septiani -
Penyertaan Modal Negara yang berasal dari APBN dana segar,piutang negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas,aset-aset negara lainnya. Dan kapitalisasi cadangan ataupun sumber lainnya seperti keuntungan revaluasi aset,agio saham,
Sebagai balasan Afitra Kuntum Rahma Ari Prawita

Re: diskusi materi pertemuan ke 2

oleh widya Septiani -
Sumber modal BUMN diperoleh dari penyertaan negara dan swasta bila sebuah BUMN merupakan badan usaha sebagian modalnya dimiliki oleh negara.
Dan penyertaan negara bila sebuah BUMN merupakan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara
Sebagai balasan widya Septiani

Re: diskusi materi pertemuan ke 2

oleh Afitra Kuntum Rahma Ari Prawita -
yang masuk dalam penyertaan negara apa saja?
Sebagai balasan Afitra Kuntum Rahma Ari Prawita

Re: diskusi materi pertemuan ke 2

oleh widya Septiani -
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi pertemuan ke 2

oleh Febri Yanti -
Nama : febriyanti (1712120136)
Setelah melihat berbagai jenis badan usaha , koperasi memiliki perbedaan dengan badan usaha lainya , perbedaan yang pertama ialah berdasarkan dasar pendirian dan tujuan Dari koperasi dan badan usaha. Koperasi memiliki dasar pendirian tujuan agar terciptanha kesejahteraan bersama dan berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong. Sedangkan dasar pendirian dan tujuan dari badan usaha lainya hanya berorientasi untuk mencari keuntungan sebesar yang sangat besar dan sebesarnya.
Perbedaan lainya adalah dari segi keanggotaan. Pada keanggotaan koperasi semua warga negara dapat ikut berpartisipasi di dalamnya. Sementara untuk keanggotaan dari badan usaha lain, umumnya terbuka hanya untuk orang yang memiliki modal dan hanya orang orang tertentu yang dapat ikut serta didalamnya.
Perbedaan ketiga ialah dari segi sfat Keanggota . Di dalam koperasi sifat keanggotaan koperasi bersifat sukarela bagj mereka yang ingin dan tidak bisa diwakilkan oleh pihak lain. Sementara Dalam badan usaha lain memiliki aturan aturan pembatasan yang disepakati menurut kriteria pemilik modal dan pemegang saham.
Perbedaan yang keempat adalah dalam segi kekuasaan.Kekuasan tertinggi dalam koperasi adalah rapat anggota koperasi . Sementara badan usaha lain biasanya ada pada pemegang saham atau pemodal atau yang sering disebur RUPS
Hakk Suara Dalam Rapat Juga memiliki perbedaan antara koperasi dan badan usaha lainya dalam koperasi satu anggota dpat mewakili satu suara yang tida dapat diwakilkan. Namun dalam badan usaha lain, satu suara atau lebih dapat dimiliki oleh pemodal.
Dilihat dari segi sumber permodalan dalam koperasi didapat dari simpanan anggota sedangkan badan usaha dari perjual belian saham baik perorang atau. Perbedaan lainya yang dadat kita lihat adalah mengenai Pembagian Keuangan, Dalam koperasi terdapat pembagian SHU menurut jasa anggota, sedangkan dalam badan usaha lain tidak ada pembagian SHU.
Perbedaan berikutnya adalah dari segi tingkat Bunga atas Modal. Pada koperasi tngkat bunga atas modal dalam koperasi dibatasi. Pada badan usaha lainua tingkat bunga tidak dibatasi, dan disesuaikan dengan tingkat bunga yang berlaku dan telah ditetapkan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi pertemuan ke 2

oleh Elvina Sujitno -
Koperasi :
1. Kerjasama /kumpulan orang
2. Tidak ada modal
3. Kemakmuran bersama
4. Anggota denhan daftar anggota
5. Anggota tidak dapat dialihkan
Badan usaha lainnya :
1. Perikatan 1/ 2 orang (perkumpulan modal)
2. Modal / saham
3. Keuntungan
4. Persero
5. Saham dapat dialihkan
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi pertemuan ke 2

oleh Anggun marsela -
koperasi yaitu kepercayaan pada kekuatan dan usaha sendiri dan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan sendiri serta berusaha untuk kepentingan anggota dengan berdasarkan atas dan sendi-sendi koperasi. Sedangkan badan usaha lain, dasar keyakinan usahanya yaitu kepercayaan atas kekuatan modal dan kemampuan pemasaran serta berusaha untuk kepentingan pemodal.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi pertemuan ke 2

oleh deni eka saputra -
Koperasi dan Badan Usaha Lain
Berikut ini adalah perbedaaan antara koperasi dan badabn usaha lain, diantaranya:



*Dasar Pendirian dan Tujuan*
Dasar pendirian dan tujuan koperasi berdasarkan kesamaan cita-cita dan tujuan mencapai kesejahteraan bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong. Sedangkan dasar pendirian dan tujuan badan usaha hanya untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya.

*Keanggotaan*
Keanggotaan koperasi terbuka bagi semua warga negara yang sudah dewasa. Sedangkan keanggotaan dari badan usaha lain hanya terbuka bagi orang yang memiliki modal.

*Sifat Keanggotaan*
Dalam koperasi, keanggotaan bersifat sukarela dan melebar pada pribadi masing masing dan tidak bisa diwakilkan orang lain. Sedangkan dalam badan usaha lain terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan menurut kriteria pemilik modal dan hubungan saudara.



*Kekuasaan Tertinggi*
Dalam koperasi, kekuasaan tertinggi ada pada rapat anggota. Sedangkan dalam badan usaha lain kekuasaan tertinggi ada pada rapat pemegang saham atau pemodal.

*Hak Suara Dalam Rapat*
Dalam koperasi, satu anggota memiliki satu suara yang tidak dapat diwakilkan pada orang lain. Sedangkan dalam badan usaha, pemodal dapat memiliki lebih dari satu suara.

*Perolehan Modal*
Modal koperasi diperoleh dari simpanan anggota. Sedangkan modal dari badan usaha diperoleh dari penjualan modal.

*Pembagian Keuangan*
Pembagian keuangan dalam koperasi dilakukan berdasarkan jasa masing-masing anggota pada koperasi. Sedangkan badan usaha lain, pembagian keuangan berdasarkan besar kecilnya modal yang diberikan pada badan usah tersebut.

*Tingkat Bunga atas Modal*
Dalam koperasi, tingkat bunga atas modal dibatasi. Sedangkan dalam badan usaha lain, tingkat bunga atas modal tidak dibatasi dan disesuaikan dengan tingkat bunga yang berlaku untuk memperoleh laba yang sebesar-besarnya.

*Usaha dan Manajemen*
Usaha dan management dalam koperasi terbuka bagi seluruh anggota dan dilaksanakan melalui badan pemeriksa yang memberikan laporan secara berkala pada anggota dan rapat anggota. Sedangkan dalkam badan usaha lain, usaha dan manajemen dibatasi hanya untuk keterangan bagi pengurus bahkan sering dirahasiakan untuk kalangan mereka sendiri.

*Dasar Keyakinan Usaha*
Dasar keyakinan usaha koperasi yaitu kepercayaan pada kekuatan dan usaha sendiri dan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan sendiri serta betrusaha untuk kepentingan anggota dengan berdasarkan asas dan sendi-sendi koperasi. Sedangkan badan usaha lain, dasar keyakinan usahanya yaitu kepercayaan atas kekuatan modal dan kemampuan pemasaran serta berusaha untuk kepentingan pemodal.