pengumpulan tugas m rafly gilang ananta 2411010098

pengumpulan tugas m rafly gilang ananta 2411010098

oleh Muhammad Rafly Gilang Ananta -
Jumlah balasan: 0

PERTANYAAN PANDUAN:

No 1. Perbedaan utamanya adalah pada bentuk:

  • Konstitusi Tertulis: Aturan dasar negara yang dituangkan dalam satu dokumen resmi (contoh: UUD 1945). Sifatnya kaku dan terstruktur.

  • Konstitusi Tidak Tertulis (Konvensi): Aturan yang tumbuh dari kebiasaan dan praktik penyelenggaraan negara, tetapi tidak menjadi dokumen formal (contoh: Pidato kenegaraan presiden setiap tahun). Sifatnya fleksibel.

No 2.  UUD 1945 disebut Hukum Dasar Tertulis karena:

  1. Ia adalah dokumen resmi (naskah konstitusi) yang disepakati oleh negara.

  2. Ia berfungsi sebagai Hukum Tertinggi dan Hukum Dasar yang mengatur seluruh sistem tata kelola negara dan menjadi landasan bagi semua peraturan di bawahnya.

No 3. Peran konstitusi sangat penting untuk stabilitas karena:

  1. Membatasi Kekuasaan: Mencegah penguasa bertindak sewenang-wenang (abuse of power). Ini memastikan bahwa pemerintahan dijalankan oleh hukum, bukan oleh individu.

  2. Mengatur Pembagian Tugas: Memastikan adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan yang jelas (Eksekutif, Legislatif, Yudikatif), sehingga tidak terjadi konflik wewenang dan setiap organ negara bekerja sesuai fungsinya.

  3. Memberi Kepastian Hukum: Menyediakan kerangka kerja dan aturan main yang disepakati, membuat proses politik menjadi terprediksi dan teratur.