Tugas Analisis Muhammad wahyu 2111010125

Tugas Analisis Muhammad wahyu 2111010125

oleh Muhammad Wahyu -
Jumlah balasan: 0

Pertanyaan :

1.      Perbedaan Konstitusi Tertulis dan Tidak tertulis :

Konstitusi tertulis adalah aturan dasar negara yang dibuat secara resmi dan tertulis dalam satu naskah, seperti Undang-Undang Dasar 1945 di Indonesia. Konstitusi ini memiliki kekuatan hukum yang jelas dan sulit diubah karena harus melalui proses amandemen.

Sementara itu, konstitusi tidak tertulis adalah aturan dasar negara yang berasal dari kebiasaan, tradisi, dan kesepakatan yang tidak tertulis dalam satu dokumen, seperti yang berlaku di Inggris. Konstitusi ini lebih fleksibel dan mudah menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

Jadi, perbedaan utamanya terletak pada bentuknya  konstitusi tertulis dituangkan dalam dokumen resmi, sedangkan konstitusi tidak tertulis hidup dalam kebiasaan dan praktik ketatanegaraan.

 

2.      Mengapa UUD 1945 Disebut Sebagai Hukum Dasar Tertulis:

UUD 1945 disebut sebagai hukum dasar tertulis karena seluruh aturan pokok tentang penyelenggaraan negara Indonesia dituangkan secara resmi dalam bentuk tulisan atau naskah hukum. Di dalamnya terdapat dasar-dasar penting seperti bentuk negara, sistem pemerintahan, pembagian kekuasaan, serta hak dan kewajiban warga negara.

Disebut ΓÇ£tertulisΓÇ¥ karena UUD 1945 disusun dan disahkan secara formal oleh lembaga berwenang, yaitu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), dan menjadi pedoman utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dengan demikian, UUD 1945 menjadi sumber hukum tertinggi yang tertulis dan wajib dijadikan dasar bagi semua peraturan di Indonesia.

 

3.      Peran Kosntitusi dalam Menjaga Stabilitas Pemerintahan:

Peran konstitusi dalam menjaga stabilitas pemerintahan adalah sebagai pedoman dan dasar hukum tertinggi bagi penyelenggaraan negara. Konstitusi mengatur pembagian kekuasaan, tugas, serta wewenang antara lembaga-lembaga negara sehingga tidak terjadi tumpang tindih atau penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu, konstitusi juga menetapkan hak dan kewajiban warga negara, yang membantu menjaga hubungan harmonis antara pemerintah dan rakyat.

Dengan adanya konstitusi, pemerintahan dapat berjalan teratur, adil, dan sesuai hukum, sehingga menciptakan stabilitas politik dan keamanan negara.