NAMA : BIMA RAMA FARENTSE
NPM : 2211010038
TUGAS MINGGU KE-4
Analisis Konsep Negara Hukum dan Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
1. Pengertian Negara Konstitusi
Negara adalah, sebuah organisasi atau institusi yang memiliki otoritas tertinggi untuk
mengatur masyarakat di dalam wilayahnya. Negara memiliki kewenangan yang sah untuk
memaksa demi menegakan ketertiban dan mencapai tujuan bersama
Konstitusionalisme adalah gagasan bahwa pemerintah merupakan suatu kumpulan
aktivitas yang di selenggarakan atas nama rakyat, tetapi yang tunduk pada beberapa
pembatasan yang dimaksud untuk memberi jaminan bahwa kekuasaan yang di perlukan
yang mendapat tugas untuk memerintah. Pembatasan yang dimaksud termaktub dalam
konstitusi.
Negara yang menganut gagasan Konstitusionalisme itulah yang di sebut dengan
negera konstitusional. Di indonesia diistilahkan dengan ΓÇ£Negara HukumΓÇ¥
2. Unsur-Unsur Negara
Tidak ada bahasan tentang Unsur Negara di dalam vidio, Namun secara umum unsur-
unsur terbentuknya sebuah negara adalah :
ΓÇó Rakyat : Sekelompok orang yang dipersatukan oleh suatu kesamaan dan
mendiami wilayah itu
ΓÇó Wilayah : Daerah geografis yang jelas batas-batasnya seperti, darat, laut, dan udara
ΓÇó Pemerintah yang berdaulat : Badan yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan
melaksanakan hukum
ΓÇó Pengakuan negara lain : Unsur Deklaratif yang menegaskan ekstensi sebuah
negara dalam pergaulan internasional
3. Fungsi dan kedudukan konstitusi
Fungsi Konstitusi adalah, Untuk memastikan bahwa penyelenggaraan negara yang
termaktub yaitu:
ΓÇó Membatasi Kekuasaan Politik: Konstitusi membatasi dan mengawasi kekuasaan
pemerintahan atau penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang (abuse of
power) terhadap warganya. Hal ini sejalan dengan prinsip: ΓÇ£Power tends to
corrupt, and absolute power corrupts absolutely.ΓÇ¥
ΓÇó Melepaskan Kontrol Individual: Konstitusi memastikan bahwa pemerintahan
dikelola dan dikendalikan oleh hukum, bukan oleh manusia (government by law, not by men). Kebijakan pejabat publik harus menjadi representasi sistem,
bukan ambisi individu.
ΓÇó Menjamin Hak Dasar: Konstitusi hadir untuk melindungi dan menjamin hak
dasar (hak asasi manusia) warga negara, seperti hak untuk hidup, hak memeluk
agama, dan hak berekspresi.
4. Nilai-nilai yang terkandung dalam UUD 1945
Indonesia sebagai negara konsitusi, UUD 1945 mengandung nilai-nilai dasar yang menjadi
fondasi negara, yaitu:
ΓÇó Falsafah negara (UUD 1945)
Menjadikan Pancasila sebagai landasan utama dan ideologi negara.
ΓÇó Tujuan Negara:
Sebagai Negara konstitusi, Indonesia. Di dalam pembukaan UUD 1945 alinea 4
tercantum tujuan :
Γ¥û Melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah dara indonesia
Γ¥û Memajukan kesejateraan umum
Γ¥û Mencerdaskan kehidupan bangsa
Γ¥û Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial
Pertanyaan :
1. Perbedaan Konstitusi Tertulis dan Tidak tertulis :
Konstitusi tertulis adalah aturan dasar negara yang dibuat secara resmi dan tertulis
dalam satu naskah, seperti Undang-Undang Dasar 1945 di Indonesia. Konstitusi ini
memiliki kekuatan hukum yang jelas dan sulit diubah karena harus melalui proses
amandemen.
Sementara itu, konstitusi tidak tertulis adalah aturan dasar negara yang berasal dari
kebiasaan, tradisi, dan kesepakatan yang tidak tertulis dalam satu dokumen, seperti
yang berlaku di Inggris. Konstitusi ini lebih fleksibel dan mudah menyesuaikan
dengan perkembangan zaman.
Jadi, perbedaan utamanya terletak pada bentuknya konstitusi tertulis dituangkan
dalam dokumen resmi, sedangkan konstitusi tidak tertulis hidup dalam kebiasaan dan
praktik ketatanegaraan.
2. Mengapa UUD 1945 Disebut Sebagai Hukum Dasar Tertulis:
UUD 1945 disebut sebagai hukum dasar tertulis karena seluruh aturan pokok tentang
penyelenggaraan negara Indonesia dituangkan secara resmi dalam bentuk tulisan atau naskah hukum. Di dalamnya terdapat dasar-dasar penting seperti bentuk negara,
sistem pemerintahan, pembagian kekuasaan, serta hak dan kewajiban warga negara.
Disebut ΓÇ£tertulisΓÇ¥ karena UUD 1945 disusun dan disahkan secara formal oleh
lembaga berwenang, yaitu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), dan
menjadi pedoman utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dengan demikian,
UUD 1945 menjadi sumber hukum tertinggi yang tertulis dan wajib dijadikan dasar
bagi semua peraturan di Indonesia.
3. Peran Kosntitusi dalam Menjaga Stabilitas Pemerintahan:
Peran konstitusi dalam menjaga stabilitas pemerintahan adalah sebagai pedoman dan
dasar hukum tertinggi bagi penyelenggaraan negara. Konstitusi mengatur pembagian
kekuasaan, tugas, serta wewenang antara lembaga-lembaga negara sehingga tidak
terjadi tumpang tindih atau penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu, konstitusi juga
menetapkan hak dan kewajiban warga negara, yang membantu menjaga hubungan
harmonis antara pemerintah dan rakyat.
Dengan adanya konstitusi, pemerintahan dapat berjalan teratur, adil, dan sesuai
hukum, sehingga menciptakan stabilitas politik dan keamanan negara.