Bima Rama Farentse 2211010038

Bima Rama Farentse 2211010038

oleh Bima Rama Farentse -
Jumlah balasan: 0

NAMA : BIMA RAMA FARENTSE

NPM : 2211010038

TUGAS MINGGU KE-4

Analisis Konsep Negara Hukum dan Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

1. Pengertian Negara Konstitusi

Negara adalah, sebuah organisasi atau institusi yang memiliki otoritas tertinggi untuk

mengatur masyarakat di dalam wilayahnya. Negara memiliki kewenangan yang sah untuk

memaksa demi menegakan ketertiban dan mencapai tujuan bersama

Konstitusionalisme adalah gagasan bahwa pemerintah merupakan suatu kumpulan

aktivitas yang di selenggarakan atas nama rakyat, tetapi yang tunduk pada beberapa

pembatasan yang dimaksud untuk memberi jaminan bahwa kekuasaan yang di perlukan

yang mendapat tugas untuk memerintah. Pembatasan yang dimaksud termaktub dalam

konstitusi.

Negara yang menganut gagasan Konstitusionalisme itulah yang di sebut dengan

negera konstitusional. Di indonesia diistilahkan dengan ΓÇ£Negara HukumΓÇ¥

2. Unsur-Unsur Negara

Tidak ada bahasan tentang Unsur Negara di dalam vidio, Namun secara umum unsur-

unsur terbentuknya sebuah negara adalah :

ΓÇó Rakyat : Sekelompok orang yang dipersatukan oleh suatu kesamaan dan

mendiami wilayah itu

ΓÇó Wilayah : Daerah geografis yang jelas batas-batasnya seperti, darat, laut, dan udara

ΓÇó Pemerintah yang berdaulat : Badan yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan

melaksanakan hukum

ΓÇó Pengakuan negara lain : Unsur Deklaratif yang menegaskan ekstensi sebuah

negara dalam pergaulan internasional

3. Fungsi dan kedudukan konstitusi

Fungsi Konstitusi adalah, Untuk memastikan bahwa penyelenggaraan negara yang

termaktub yaitu:

ΓÇó Membatasi Kekuasaan Politik: Konstitusi membatasi dan mengawasi kekuasaan

pemerintahan atau penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang (abuse of

power) terhadap warganya. Hal ini sejalan dengan prinsip: ΓÇ£Power tends to

corrupt, and absolute power corrupts absolutely.ΓÇ¥

ΓÇó Melepaskan Kontrol Individual: Konstitusi memastikan bahwa pemerintahan

dikelola dan dikendalikan oleh hukum, bukan oleh manusia (government by law, not by men). Kebijakan pejabat publik harus menjadi representasi sistem,

bukan ambisi individu.

ΓÇó Menjamin Hak Dasar: Konstitusi hadir untuk melindungi dan menjamin hak

dasar (hak asasi manusia) warga negara, seperti hak untuk hidup, hak memeluk

agama, dan hak berekspresi.

4. Nilai-nilai yang terkandung dalam UUD 1945

Indonesia sebagai negara konsitusi, UUD 1945 mengandung nilai-nilai dasar yang menjadi

fondasi negara, yaitu:

ΓÇó Falsafah negara (UUD 1945)

Menjadikan Pancasila sebagai landasan utama dan ideologi negara.

ΓÇó Tujuan Negara:

Sebagai Negara konstitusi, Indonesia. Di dalam pembukaan UUD 1945 alinea 4

tercantum tujuan :

Γ¥û Melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah dara indonesia

Γ¥û Memajukan kesejateraan umum

Γ¥û Mencerdaskan kehidupan bangsa

Γ¥û Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,

perdamaian abadi, dan keadilan sosial

Pertanyaan :

1. Perbedaan Konstitusi Tertulis dan Tidak tertulis :

Konstitusi tertulis adalah aturan dasar negara yang dibuat secara resmi dan tertulis

dalam satu naskah, seperti Undang-Undang Dasar 1945 di Indonesia. Konstitusi ini

memiliki kekuatan hukum yang jelas dan sulit diubah karena harus melalui proses

amandemen.

Sementara itu, konstitusi tidak tertulis adalah aturan dasar negara yang berasal dari

kebiasaan, tradisi, dan kesepakatan yang tidak tertulis dalam satu dokumen, seperti

yang berlaku di Inggris. Konstitusi ini lebih fleksibel dan mudah menyesuaikan

dengan perkembangan zaman.

Jadi, perbedaan utamanya terletak pada bentuknya konstitusi tertulis dituangkan

dalam dokumen resmi, sedangkan konstitusi tidak tertulis hidup dalam kebiasaan dan

praktik ketatanegaraan.

2. Mengapa UUD 1945 Disebut Sebagai Hukum Dasar Tertulis:

UUD 1945 disebut sebagai hukum dasar tertulis karena seluruh aturan pokok tentang

penyelenggaraan negara Indonesia dituangkan secara resmi dalam bentuk tulisan atau naskah hukum. Di dalamnya terdapat dasar-dasar penting seperti bentuk negara,

sistem pemerintahan, pembagian kekuasaan, serta hak dan kewajiban warga negara.

Disebut ΓÇ£tertulisΓÇ¥ karena UUD 1945 disusun dan disahkan secara formal oleh

lembaga berwenang, yaitu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), dan

menjadi pedoman utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dengan demikian,

UUD 1945 menjadi sumber hukum tertinggi yang tertulis dan wajib dijadikan dasar

bagi semua peraturan di Indonesia.

3. Peran Kosntitusi dalam Menjaga Stabilitas Pemerintahan:

Peran konstitusi dalam menjaga stabilitas pemerintahan adalah sebagai pedoman dan

dasar hukum tertinggi bagi penyelenggaraan negara. Konstitusi mengatur pembagian

kekuasaan, tugas, serta wewenang antara lembaga-lembaga negara sehingga tidak

terjadi tumpang tindih atau penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu, konstitusi juga

menetapkan hak dan kewajiban warga negara, yang membantu menjaga hubungan

harmonis antara pemerintah dan rakyat.

Dengan adanya konstitusi, pemerintahan dapat berjalan teratur, adil, dan sesuai

hukum, sehingga menciptakan stabilitas politik dan keamanan negara.