ada 2 yaitu
1. Sektor Pemerintahan
Berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan dan menggunakan basis akrual:
Pemerintah Pusat: Kementerian dan Lembaga 
Pemerintah Daerah: Provinsi, Kabupaten, dan Kota (Output: LKPD).
Akuntansi Desa: Pengelolaan Dana Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
2. Sektor Non-Pemerintah
Berpedoman pada ISAK 35 (Penyajian Laporan Keuangan Entitas Orientasi Nonlaba):
Organisasi Nirlaba: Yayasan, LSM, tempat ibadah, dan partai politik.
Badan Layanan Umum : Rumah Sakit milik negara atau Universitas Negeri 
BUMN/BUMD: Perusahaan milik negara/daerah
Lingkup ini mencakup semua entitas yang mengelola dana publik, baik untuk menjalankan pemerintahan maupun layanan sosial tanpa mencari keuntungan pribadi