tanggapan diskusi video 2. atas dan bawah

tanggapan diskusi video 2. atas dan bawah

oleh azzara thifalia -
Jumlah balasan: 1

video atas (1):

Perusahaan adalah setiap bentuk atau usaha yang dilakukan trus menerus untuk mendapatkan keuntungan ataupun laba.baik yang di selenggarakan badan usaha atau perorangan.Perusahaan dibagi menjadi dua yaitu:

1.       Perusahaan  Perseorangan (didirikan atau dijalan kan oleh satu orang)

2.       Perusahaan Badan Usaha (didirikan atau dijalankan oleh  lebih dari satu orang dengan perjanjian)

A.      Badan usaha hokum (perlu pengesahan pemerintah)

Contohnya :persekutuan perdata , firma, CV (komanditer)

B.      Badan usaha non hokum (tidak perlu pengesahan pemerintah)

·         milik swasta : PT, Koperasi

·         milik negara : prusahaan umum, perusahaan jawat, perusahaan perseroan

video bawah (2):

Dokumen usaha

Jenis usaha  yaitu dibagi menjadi dua :

1.       sektor usaha informal (tidak memiliki izin usaha)

2.       sector usaha formal

manfaat memiliki legal formal? Yaitu jika usaha secara legal secara mudah mendapat modal. Secara itu mendapat hak kekuatan hokum, dan hak kekayaan intelektual seperti brand, bpom. Mendapatkan donatur /bantuan pemerintah untuk usaha kita.

Ada bebrapa jenis dokumen untuk di aku secara legal :

1.       akte pendirian usaha (notaris)

2.       pengesahan ke kementiran hokum dan ham

3.       surat keterangan domisili usaha ( dimana usaha tersebut dilaksanakan, sebagai bukti alamat perusahaan)

4.       surat izin tempat usaha

5.       surat izin tanda daftar  (logo, ataupun brand)

6.       surat izin perdagangan (siup)

fungsi :

1.       alat pengesahan usaha oleh pemerintah

2.       dijadikan senjata untuk melakuakn eksport impor

3.       menjadi syarat adil untuk proses lelang.



Sebagai balasan azzara thifalia

Re: tanggapan diskusi video 2. atas dan bawah

oleh Yoga aji -
Nama : yoga Prasetyo Aji
Npm : 1812110475
Menurut pendapat saya setelah saya melihat kedua video tersebut.saya berpendapat bahwa, divideo yang ke 1 menjelaskan tentang badan2 usaha yang ada di Indonesia, ternyata badan usaha tersebut memiliki ketentuan-ketentuan yang berbeda karena ketentuan tersebut telah di atur oleh pemerintah dan ada undang-undang nya juga. Jadi setiap orang yang akan membuka usaha wajib mengetahui apakah usaha yang dia dirikan termasuk badan usaha apa. Dan video yang kedua menjelaskan tentang peraturan pemerintah yang mengatur tentang mendirikan badan usaha.setiap orang yang ingin mendirikan badan usaha wajib memenuhi persyaratan yang tercantum dalam peraturan pendirian badan usaha. Apabila persyaratan sudah terpenuhi maka orang tersebut telah memiliki legalitas usaha yang di akui oleh pemerintah atau bukan badan usaha yang ilegal. Apabila ada badan usaha yang tidak mempunyai surat pendirian badan usaha maka usaha tersebut bisa dikenai sanksi hukum oleh pemerintah dan pemilik bisa dipidana karena telah melanggar aturan yang berlaku.sehingga, sebagai pengusaha yang baik kita wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.