Tanggapan Diskusi 2

Tanggapan Diskusi 2

oleh Renaldi Agata -
Jumlah balasan: 0

VIDEO  1

 

I.                Analisis     : Jika ada seseorang yang mempunyai cabang usaha toko sebanyak seratus cabang, apakah termasuk perusahaan atau bukan?

 

II.              Teori

Perusahaan adalah melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh suatu laba, dilakukan oleh orang, perorangan maupun badan usaha. Terdapat 5 unsur yang dapat dikatakan bahwa itu adalah perusahaan adalah :

1.     Bentuk Usaha

Berbentuk usaha apa saja yang tidak bertentangan dengan hukum atau Undang-undang Pemerintahan

2.     Bersifat Terus menerus

Menjalankan usaha secara terus menerus, tidak hanya melakukan sekali transaksi saja tetapi melakukan transaksi antara penjual dan pembeli secara terus menerus

3.     Mencari Keuntungan atau Laba

Menjadi Tujuan dalam setiap perusahaan dan memotivasi perusahaan untuk menjalankan usahanya.

4.     Didirikan dan berkedudukan di Indonesia

5.     Dilaksanakan oleh perorangan atau badan usaha

 

Bentuk Perusahaan

Ø  Perorangan

Perusahaan yang didirikan oleh satu orang yang menjalankan dan memodalkan usahanya sendiri

Ø  Badan Usaha

Perusahaan yang didirikan, dijalankan, dan dimiliki oleh lebih dari satu orang berdasarkan perjanjian. Terdapat dua jenis Badan Usaha yaitu :

 

 

a)     Badan Usaha Hukum

Mendapatkan pengesahan dari pemerintah dari Kementrian Hukum dan HAM. Konsekuensi yang didapat adalah badan usaha ini dipandang sebagai subyek hukum tersendiri yang dapat memiliki harta kekayaan sendiri serta dapat menuntut atau dituntut di pengadilan. Bertanggung jawab terbatas hanya pada modal yang dimasukan dalam perusahaan (tidak meliput harta pribadi). Bentuk badan usaha ini pun dibagi lagi menjadi 2, yakni :

·       Milik Swasta

ü  Perseroan Terbatas (PT.) Badan hukum didirikan berdasarkan perjanjian yang melakukan kegiatan  dengan modal tertentu dimana modal terbagi dalam saham dan memenuhi  persyaratan yang ditetapkan UU serta peraturan pelaksanaannya.

ü  Koperasi, badan hukum yang didirikan berdasar asas kekeluargaan. Menganut prinsip ekonomi kerakyatan, dibentuknya sebuah koperasi bertujuan untuk mensejahterakan para anggotanya. Jadi, seluruh keuntungan yang didapat oleh koperasi akan dikelola untuk kemajuan kinerja koperasi dan dibagikan pada anggota aktif.

·       Milik Negara

ü  Perusahaan Jawatan (Perjan)

Perjan adalah salah satu bentuk badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Bentuk BUMN ini memiliki fokus untuk memberi pelayanan kepada masyarakat.

ü  Perusahaan Umum (Perum)

Perum dan Perjan tidak jauh berbeda, hanya saja Perum berorientasi pada laba atau mencari keuntungan.Perum dikelola oleh negara, dan karyawannya berstatus sebagai pegawai negeri.

ü  Perusahaan Milik Seseorang (Persero)

Persero merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dikelola oleh negara. Tujuan BUMN ini adalah melayani masyarakat sekaligus mencari keuntungan, dengan harapan Persero tidak akan mengalami kerugian.Bisa dibilang Persero adalah damage control dari Perjan dan Perum.

b)     Badan Usaha Non-Hukum

Badan usaha ini tidak perlu mendapat pengesahan dari pemerintah. Bertanggung jawab tidak terbatas modal tetapi harta pribadi juga. Badan usaha ini dibagi 3, yakni :

·       Persekutuan Perdata, suatu perjanjian dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan atau kemanfaatan yang diperoleh karenanya.

·       Firma, sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.

·       CV(Komanditer), Persekutuan komanditer adalah bentuk badan usaha yg di dalamnya terdapat sekutu aktif dan sekutu pasif ( diam ). Sekutu Akif menjalan secara aktif, sementara Sekutu Pasif hanya memasukan modal  Perusahaan.

 

 

Kesimpulan :

Jika dikatakan itu perusahaan atau bukan, dapat dilihat dari kegiatan tersebut apakah dengan secara tetap dan terus menerus serta bertujuan untuk memperoleh dan meningkatkan suatu laba. Tidak hanya itu apakah cabang usaha tersebut memenuhi lima unsur yang ada dalam perusahaan yaitu :

1.     Berbentuk Usaha Apa Saja.

2.     Bersifat Terus Menerus.

3.     Mencari Keuntungan/Laba.

4.     Didirikan dan Berkedudukan di Indonesia.

5.     Dilaksanakan oleh Perorangan/Badan Hukum

 

Jika cabang usaha tersebut didirikan oleh satu orang, maka bentuk perusahaan tersebut adalah bentuk perusahaan perorangan. Sedangkan, jika didirikan oleh lebih dari satu orang maka, bentuk perusahaan tersebut adalah Badan Usaha. Jika termsasuk bentuk perusahaan Badan Usaha  dan mendapatkan pengesahan dari Pemerintah Kementrian Hukum dan HAM, perusahaan itu termasuk Badan Usaha Hukum, sedangkan jika tida mendapatan izin oleh Pemerintah, perusahaan tersebut termasuk Badan Usaha Non-Hukum.

Jadi mengetahui bahwa cabang usaha tersebut termasuk Perusahan atau bukan, dapat dilihat dri unsur-unsur dan aspek-aspek yang ada dalam Perusahaan.

 

 

VIDEO 2

 

JENIS USAHA

Ada 2 jenis usaha :

Informal          : Tidak memiliki izin perusahaan

Formal            : Memiliki izin perusahaan

 

Beberapa manfaat perusahaan memiliki legalitas (diakui oleh pemerintah)

·       Akses Modal lebih mudah

·       Memiliki kekuatan hukum

·       Mudah dalam Proses HKI (Hak Kekayaan Intelektual), Branding, BPOM.

·       Mendapatankan kesempatan dibantu oleh pemerintahan dan mendapatkan donatur akses bantuan pemerintah

 

Macam ΓÇô macam Izcin Usaha

ü  Akta Pendirian Usaha (Notaris). Bisa CV, PT, Perseorangan

ü  Didaftarkan secara resmi ke kementrian Hukum dan HAM sehingga kita memiliki legalitas

ü  Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), sebagai bukti keabsahan alamat perusahaan secara formal.

Syarat SKDP:

·       Akta Pendirian dan perubahan

·       KTP Direktur Perusahaan

·       Foto Tampak dalam Gedung

·       PBB dab bukti bayar tahun terakhir

ü  Surat Izin Tempat Usaha (SITU), untuk mendapatkan izin dari sebuah lokasi usaha

ü  Surat Izin Tanda Daftar Perusahaan (TDP), nama dan logo suda didaftarkan catatan resmi yang diadakan menurut  ketentuan Undang Undang, yang di dalamnya terdapat hal-hal yang wjib didaftarkan oleh setiap peruahaan.

ü  Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), untuk mendapatkan pelaksanaan kegiatan usaha perdagangan

Fungsi :           1. Alat Pengesahan sebuah usaha oleh Pemerintah

                        2. Syarat untuk melakukan kegiatan Ekspor dan Impor

                        3. Menjadi salah satu syarat untuk dapat andil dalam                               proses lelang yang diselenggarakan pemerintah