Nama : yoga Prasetyo Aji
Npm : 1812110475
Menurut pendapat saya setelah saya melihat kedua video tersebut.saya berpendapat bahwa, divideo yang ke 1 menjelaskan tentang badan2 usaha yang ada di Indonesia, ternyata badan usaha tersebut memiliki ketentuan-ketentuan yang berbeda karena ketentuan tersebut telah di atur oleh pemerintah dan ada undang-undang nya juga. Jadi setiap orang yang akan membuka usaha wajib mengetahui apakah usaha yang dia dirikan termasuk badan usaha apa. Dan video yang kedua menjelaskan tentang peraturan pemerintah yang mengatur tentang mendirikan badan usaha.setiap orang yang ingin mendirikan badan usaha wajib memenuhi persyaratan yang tercantum dalam peraturan pendirian badan usaha. Apabila persyaratan sudah terpenuhi maka orang tersebut telah memiliki legalitas usaha yang di akui oleh pemerintah atau bukan badan usaha yang ilegal. Apabila ada badan usaha yang tidak mempunyai surat pendirian badan usaha maka usaha tersebut bisa dikenai sanksi hukum oleh pemerintah dan pemilik bisa dipidana karena telah melanggar aturan yang berlaku.sehingga, sebagai pengusaha yang baik kita wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Npm : 1812110475
Menurut pendapat saya setelah saya melihat kedua video tersebut.saya berpendapat bahwa, divideo yang ke 1 menjelaskan tentang badan2 usaha yang ada di Indonesia, ternyata badan usaha tersebut memiliki ketentuan-ketentuan yang berbeda karena ketentuan tersebut telah di atur oleh pemerintah dan ada undang-undang nya juga. Jadi setiap orang yang akan membuka usaha wajib mengetahui apakah usaha yang dia dirikan termasuk badan usaha apa. Dan video yang kedua menjelaskan tentang peraturan pemerintah yang mengatur tentang mendirikan badan usaha.setiap orang yang ingin mendirikan badan usaha wajib memenuhi persyaratan yang tercantum dalam peraturan pendirian badan usaha. Apabila persyaratan sudah terpenuhi maka orang tersebut telah memiliki legalitas usaha yang di akui oleh pemerintah atau bukan badan usaha yang ilegal. Apabila ada badan usaha yang tidak mempunyai surat pendirian badan usaha maka usaha tersebut bisa dikenai sanksi hukum oleh pemerintah dan pemilik bisa dipidana karena telah melanggar aturan yang berlaku.sehingga, sebagai pengusaha yang baik kita wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.