Diskusi dan Tanggapan

Diskusi dan Tanggapan

Jumlah balasan: 30

Tanggapi tentang Negara dan Konstitusi sesuai dengan Materi yang ada di dalam slide, secara Individu.

Bagi Mahasiswa diwajibkan memberikan tanggapannya di forum ini.

Terimakasih.


Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan Tanggapan

oleh Muhamad Ockhafernanda -
Peraturan atau undang udang yang ada di Indonesia tentunya sudah menyesuaikan dengan keadaan Dan kebudayaan bangsa Indonesia,maka menurut saya konstitusi Indonesia sudah terakomodir

Sebagai balasan Muhamad Ockhafernanda

Re: Diskusi dan Tanggapan

oleh RIYADINI RIYAN UTAMI -
Konstitusi di Indonesia sudah terakomodir dengan baik karena sudah memuat seluruh tujuan bangsa Indonesia dan juga tujuan bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan Tanggapan

oleh anggita sari -
Berdasarkan dengan penegakkan hukum dan supremasi hukum, konstitusi pada hal ini adalah Undang-Undang Dasar 1945 telah mengakomodir semua praktik hukum begitu pula dengan tujuan bangsa. Semua tujuan dan cita-cia bangsa tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV yaitu
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
- Memajukan kesejahteraan umum;
- Mencerdaskan kehidupan bangsa;
- Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.

Tapi masalahnya adalah semangat penyelenggara negara saat ini belum sepenuhnya mendukung tujuan dan cita-cita bangsa dalam penegakkan hukum yang ada dan kesannya masyarakat justru kurang mempercayai keseriusan penyelenggara negara dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Jadi, sudah seharusnya pemerintah mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara dalam menegakkan supremasi hukum sebagai tujuan dan cita-cita negara.
Sebagai balasan anggita sari

Re: Diskusi dan Tanggapan

oleh RIYADINI RIYAN UTAMI -
Konstitusi di Indonesia sudah terakomodir dengan baik karena sudah memuat seluruh tujuan bangsa Indonesia dan juga tujuan bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945. Mengenai penegakan hukum di Indonesia tidak bisa kita pungkiri kita sebagai warga negara Indonesia belum bisa merasakan ketidakadilan. para penegak hukum yang masih banyak belum bisa menjalankan konstitusi dengan baik.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan Tanggapan

oleh Rika Herawati -
Sudah terakomodir karena sudah memuat seluruh tujuan bangsa Indonesia berkaitan dengan asas politik luar negeri: bebas aktif.
Tujuan Indonesia untuk melindungi bangsa Indonesia dan memajukan pendidikan agar insan Indonesia menjadi sosok cerdas dan bekarakter,yaitu : mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan Tanggapan

oleh Fella Auly Nanda -
Assalamualaikum.Wr.wb
Sudah terakomodir karena sudah memuat seluruh tujuan bangsa Indonesia berkaitan dengan asas politik luar negeri: bebas aktif. Yaitu pada: mengikuti ketertiban dunia.
Tujuan Indonesia untuk melindungi bangsa Indonesia dan memajukan pendidikan agar insan Indonesia menjadi sosok cerdas dan bekarakter(mencerdaskan kehidupan bangsa).
Semua tujuan dan cita-cita bangsa tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV yaitu
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Tapi masalahnya adalah semangat penyelenggara negara saat ini belum sepenuhnya mendukung tujuan dan cita-cita bangsa dalam penegakkan hukum yang ada dan kesannya masyarakat justru kurang mempercayai keseriusan penyelenggara negara dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Jadi, sudah seharusnya pemerintah mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara dalam menegakkan supremasi hukum sebagai tujuan dan cita-cita negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan Tanggapan

oleh Ammar Dani -
Semua peraturan yang ada di negara sudah sangat baik. Karna sudah di sesuaikan demgan karakteristik masyarakat indonesia. Dan dapat menjapai tujuan bangsa ini. Tetapi mungkin saat ini belum sepenuhnya tercapai di karnakan masih ada oknum-oknum yang tidak ingin mengikuti perarturan yang ada atau malah melanggar peraturan yang ada. Akibatnya itu dapat menghambat tujuan bangsa.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan Tanggapan

oleh Dian Rahmawati -
Undang undang yang ada di Indonesia sudah terakomodasi ,karena semua tujuan dan cita-cita bangsa sudah tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV yaitu
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
- Memajukan kesejahteraan umum;
- Mencerdaskan kehidupan bangsa;
- Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan Tanggapan

oleh rangga pandu prastya -
assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu saya akan menyampaikan pendapat saya.
UUD 1945 telah mengakomodir semua praktik hukum begitu pun dengan tujuan bangsa. Semua tujuan dan cita-cita bangsa tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV yaitu
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
- Memajukan kesejahteraan umum;
- Mencerdaskan kehidupan bangsa;
- Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.

Tapi masalahnya adalah semangat penyelenggara negara saat ini belum sepenuhnya mendukung tujuan dan cita-cita bangsa dalam penegakkan hukum yang ada dan kesannya masyarakat justru kurang mempercayai keseriusan penyelenggara negara dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

jadi seharusnya pemerintah mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara dalam menegakkan supremasi hukum sebagai tujuan dan cita-cita negara. Demikian lah tanggapan yg dapat saya berikan bu, bila ada kekurangan saya mohon maaf 🙏🏼
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan Tanggapan

oleh Farida Ayu -
konstitusi pada hal ini adalah Undang-Undang Dasar 1945 telah mengakomodir semua praktik hukum begit pula dengan tujuan bangsa. Semua tujuan dan cita-cia bangsa tertuang dalam pembukaan UUD 1945 bahwa bangsa indonesia mempunyai peraturan dan kekuasaab
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan Tanggapan

oleh Dian Novita -
Sudah terakomodir karena sudah memuat seluruh tujuan bangsa Indonesia berkaitan dengan asas politik luar negeri: bebas aktif. Yaitu pada: mengikuti ketertiban dunia.
Tujuan Indonesia untuk melindungi bangsa Indonesia dan memajukan pendidikan agar insan Indonesia menjadi sosok cerdas dan bekarakter(mencerdaskan kehidupan bangsa).
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan Tanggapan

oleh Achmad Fikri Auly -
Suatu tatanan Negara yang baik akan mewujudkan terselenggaranya kehidupan Negara yang baik pula. Namun, masyarakat perlu memahami makna dari kehidupan bernegara. Setiap Negara memiliki konstitusi sebagai hokum dasar. Namun tidak setiap negara memiliki undang-undang dasa. Di negara demokrasi seperti Indnesia, pemerintah yang baik adalah pemerintah yang menjamin sepenuhnya kepentingan rakyat serta hak-hak dasar rakyat. Bangsa Indonesia juga memiliki pegangan hidup yaitu pancasila. Pancasila tidak hanya sebagai dasar negara, namun juga sebagai sumber dari pembentukan konstitusi, yang menempati kedudukan sebagai norma-norma hokum tertinggi di suatu negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan Tanggapan

oleh Fitri Aisyah -
Menurut saya sudah terakomodir
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
- Memajukan kesejahteraan umum;
- Mencerdaskan kehidupan bangsa;
- Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.


Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan Tanggapan

oleh natasya tiara -
Berdasarkan dengan penegakkan hukum dan supremasi hukum, konstitusi pada hal ini adalah Undang-Undang Dasar 1945 telah mengakomodir semua praktik hukum begit pula dengan tujuan bangsa. Semua tujuan dan cita-cia bangsa tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV yaitu
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
- Memajukan kesejahteraan umum;
- Mencerdaskan kehidupan bangsa;
- Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Tapi masalahnya adalah semangat penyelenggara negara saat ini belum sepenuhnya mendukung tujuan dan cita-cita bangsa dalam penegakkan hukum yang ada dan kesannya masyarakat justru kurang mempercayai keseriusan penyelenggara negara dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Jadi, sudah seharusnya pemerintah mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara dalam menegakkan supremasi hukum sebagai tujuan dan cita-cita negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan Tanggapan

oleh Ryan Aditia -
Konstitusi pada hal ini adalah UUD 1945 telah mengakomodir semua praktik hukum begitu pula dengan tujuan bangsa.
Semua tujuan dan cita-cita bangsa telah tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV yaitu :
- melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia;
- memajukan kesejahteraan umum;
- mencerdaskan kehidupan bangsa;
- ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamain abadi, dan dan keadilan social.
Tetapi yang menjadi permasalahan adalah semangat penyelenggaraan negara saat ini belum mendukung tujuan dan cita- cita bangsa dalam penegakkan hukum yang ada.
Jadi, tugas pemerintah adalah mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaran negara dalam menegakkan hukum sebagai tujuan dan cita-cita bangsa.

Sekian pendapat dari saya.
Selamat pagi...!!!
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan Tanggapan

oleh Data feba Anaya -
Berdasarkan dengan penegakkan hukum dan supremasi hukum, konstitusi pada hal ini adalah Undang-Undang Dasar 1945 telah mengakomodir semua praktik hukum begit pula dengan tujuan bangsa. Semua tujuan dan cita-cia bangsa tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV yaitu
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
- Memajukan kesejahteraan umum;
- Mencerdaskan kehidupan bangsa;
- Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.

Untuk permasalahanya adalah semangat penyelenggara negara di indonesia saat ini belum sepenuhnya mendukung tujuan dan cita-cita bangsa dalam penegakkan hukum, diimana masyarakat saat ini dibuat oleh pemerintah justru kurang mempercayai keseriusan penyelenggara negara dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

seharusnya dari hal tersebut pemerintah mampu mengembalikan lagi kepercayaan2 masyarakat terhadap penyelenggara negara dalam menegakkan supremasi hukum sebagai tujuan dan cita-cita negara.
Menurut saya pun pemerintah harus sering merespon atau mendengar keluhan2 masyarakat agar bisa mereka ubah.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan Tanggapan

oleh Herdanti Tri -
menurut saya, yaa karena negara indonesia sudah terkait dengan negara lain untuk mengakomodir tujuan bangsa
Sebagai balasan Herdanti Tri

Re: Diskusi dan Tanggapan

oleh RIYADINI RIYAN UTAMI -
Konstitusi di Indonesia sudah terakomodir dengan baik karena sudah memuat seluruh tujuan bangsa Indonesia dan juga tujuan bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan Tanggapan

oleh Yulia Sari -
Menurut saya belum sepenuhnya mengakomodir tujuan bangsa kita, karena pada dasarnya, Republik Indonesia didirikan atas semangat antikolonialisme dan antiimperialisme. Pancasila (landasan ideal) dan UUD 1945 (landasan konstitusional) dibuat juga atas semangat tersebut. Oleh karena itu, kebijakan-kebijakan ekonomi pada masa awal-awal kemerdekaan cenderung lebih ke arah sosialisme Perang dingin antara blok barat (sosialisme-komunisme) dan blok barat (liberalisme), yang mana paham liberalisme jauh lebih dominan menguasai dunia sehingga menyebabkan suatu tatanan dunia yang baru. Terlebih dengan adanya globalisasi yang menyebabkan paham liberalisme sangat berkembang. Hal ini terbukti dengan tumbangnya rezim sosialisme-komunisme di seluruh dunia. Di Indonesia, paham liberalisme ini mulai masuk dan mengakar dalam pemerintahan. Bahkan, paham ini menjadi mindset dari para teknokrat di negeri ini sehingga kebijakan ekonomi tak sedikit yang keluar dari koridor konstitusi. Hal ini tanpa kita sadari karena memang ada ΓÇ£pembenaranΓÇ¥ dari para pemimpin bangsa ini selama lebih dari 50 tahun. Oleh karena itu, tujuan nasional bangsa Indonesia bisa dikatakan sudah melenceng dari apa yang dikemukakan oleh founding fathers kita. Apalagi, sistem ekonomi yang kita anut saat ini dianggap gagal untuk menyejahterakan rakyat secara keseluruhan.
Pembangunan yang mereka laksanakan seringkali terfokus hanya pada bidang ekonomi, dengan sasaran utama meningkatkan produksi dan pendapatan, dan jarang memperhatikan faktor manusia sebagai subyek.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan Tanggapan

oleh Aprian Herwansyah -
Menurut saya sudah.
Tujuan bangsa indonesia sebagaimana tertuang dalam alinea ke 4 pembukaan UUD 1945 yaitu :
1. Melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia telah diakomodir dengan berbagai perlindungan hukum dan hak asasi serta kewajiban bela negara,
2. Memajukan kesejahteraan umum yang ada dalam UU no.11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial,
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dalam Pasal 31 Ayat 3 UUD 1945,
4. dan Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial yang ada sebagaimana diatur dalam pasal 11 UUD 1945

Jadi menurut saya konstitusi indonesia sudah sangat mengakomodir tujuan dan cita cita bangsa.Sisanya hanyalah bagaimana bangsa indonesia melakukan segala hal yang diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan Tanggapan

oleh anggita sari -
Menurut saya konstitusi yang ada di Indonesia sudah Terakomodir dengan ada ya undang undang dasar 1945 sudah mengakomodir semua pratik hukum yang ada di Indonesia begitu pula dengan tujuan bangsa
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan Tanggapan

oleh Annisa Andini -
Assalamualaikum wr wb.
Saya akan memberikan tanggapan Saya terkait materi Yang telah ibu berikan yaitu negara Dan konstitusi : menurut Saya penegakan hukum Dan supremasi hukum Yang telah tertuang di UUD 1945 telah mengakomodir semua praktik hukum Dan tujuan bangsa Indonesia sendiri, yaitu : perlindungan , kesejahteraan , pencerdasan , Dan perdamaian , tetapi jika dilihat lebih mendalam terdapat masalah untuk saat ini Yang membuat belum seoeu terwujud tujuan Dan cita cita dari bangsa Indonesia itu sendiri, melihat dari kenyataanya peran pemerintah sebagai penyelenggara negara terkesan kurang serius apalagi melihat fakta saat ini hukum diindonesia terkesan tidak mencerminkan tujuan Dan cita cita bangsa Indonesia itu sendiri, jadi sudah sepatutnya pemerintah membangun pemerintah Yang bersih Dan berwibawa , Yang penting jelas Dan transparan Dan mampu menanamkan kepercayaan Dan citra Yang baik dibenak seluruh rakyatnya dalam menjalankan cita cita Dan tujuan bangsa. Sekian dari Saya kurang lebihnya mohon maaf.
Wasalamualaikum wr wb.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan Tanggapan

oleh Rafi Niagara -
Sudah terakomodir karena sudah memuat seluruh tujuan bangsa Indonesia berkaitan dengan asas politik luar negeri: bebas aktif. Yaitu pada: mengikuti ketertiban dunia.
Tujuan Indonesia untuk melindungi bangsa Indonesia dan memajukan pendidikan agar insan Indonesia menjadi sosok cerdas dan bekarakter(mencerdaskan kehidupan bangsa).
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan Tanggapan

oleh fierizcha donna -
Sudah terakomodir karena sudah memuat seluruh tujuan bangsa Indonesia berkaitan dengan asas politik luar negeri bebas aktif. Yaitu pada mengikuti ketertiban dunia.
Tujuan Indonesia untuk melindungi bangsa Indonesia dan memajukan pendidikan agar insan Indonesia menjadi sosok cerdas dan bekarakter(mencerdaskan kehidupan bangsa).
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan Tanggapan

oleh Catur ferdian Putra -
Menurut saya sudah terkordinir karena sudah memuat seluruh tujuan bangsa indonesia dan asas politik luar negeri yang bebas dan aktif tujuannya agar indonesia untuk melindungi bangsa indonesia dan memajukan pendidikan agar bangsa indonesia menjadi sosok cerdas dan berkarakter di segala bidang yaitu:mencerdaskan kehidupan bangsa indonesia
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan Tanggapan

oleh Bagas Anom maulana -
konstitusi yaitu Undang-undang Dasar atau UUD 1945. Konstitusi sendiri merupakan sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintah negara yang biasanya berbentuk dokumen tertulis. Konstitusi tidak mengatur hal-hal yang terperinci melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan Tanggapan

oleh Prasetia Utama -
Sudah terakomodir karena sudah memuat seluruh tujuan bangsa Indonesia berkaitan dengan asas politik luar negeri: bebas aktif. Yaitu pada: mengikuti ketertiban dunia.
Tujuan Indonesia untuk melindungi bangsa Indonesia dan memajukan pendidikan agar insan Indonesia menjadi sosok cerdas dan bekarakter(mencerdaskan kehidupan bangsa).
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan Tanggapan

oleh risya novalia nanda -
Menurut saya konstitusi yang ada diindonesia sudah terakomodir.sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia sendiri.tujuan dan cita cita bangsa tertuang dalam konstitusi yaitu undang undang dasar pada alinea ke IV .
Terimakasih
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan Tanggapan

oleh Amanda ayu Ningtias -
Sudah terakomodir karena sudah memuat seluruh tujuan bangsa, dengan adanya UUD 1945 sebagai dasar negara dan juga bisa menjadi hukum dasar dan pendoman pembentuk peraturan yang membuat negara bisa menjadi negara yang adil dan sebagai pelindung hak asasi manusia dan kedudukan yang sama dimuka hukum.