Izin melengkapi materi terkait bentuk bentuk perusahaan di indonesia,berdasarkan materi refrensi tambahan yang kami baca,bentuk bentuk perusahaan di indonesia antara lain
1.perusahaan perseorangan  adalah badan usaha yang dimiliki oleh satu orang dan pembentukanya tidak perlu tanpa izin
2.perusahaan firma adalah suatu bentuk persekutuan baisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama dan tanggung jawab  berbagi rata
3.Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV)
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.
4.Perusahaan Perseroan Terbatas (PT)
PT adalah badan usaha yang modalnya terbagi atas sero (saham) dan berbadan hukum, tanggung jawab terhadap kewajiban/utang bagi perusahaan bagi para pemiliknya hanya terbatas sebesar sero yang dimiliki
5.BUMN
Merupakan badan usaha yang permodalannya secara keseluruhan atau sebagian besar dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-usaha tersebut adalah karyawan BUMN  bukan pegawai negeri.
Di samping usaha bersifat komersial, BUMN menghasilkan produk berupa barang atau jasa untuk pemerintah yang bersifat kerahasiaannya/keamanannya tidak diserahkan kepada perusahaan swasta
6.Perusahaan Daerah (PD)
Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki olehpemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalamPeraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom
7.Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang dibentuk oleh beberapa orang dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya dan berlandaskan asas kekeluargaan. Segala kegiatan di dalam koperasi didasarkan pada kesadaran para anggota,bukan atas dasar ancaman, intimidasi, atau campur tangan pihak-pihak lain.
8.Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu dibidang social, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.