Kelompok 8 (beranggotakan kiki nursafitri,wayan sari murti dewi,daniel alvaredo)

Kelompok 8 (beranggotakan kiki nursafitri,wayan sari murti dewi,daniel alvaredo)

oleh Kiki Nursafitri -
Jumlah balasan: 10

Izin menambahkan bagian materi tentang :

BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN 

1. Perusahaan Perseorangan (Sole Proprietorship)

Perusahaan perseorangan adalah suatu jenis usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik dan merupakan suatu jenis usaha yang paling sederhana dan tidak kompleks. Perusahaan perseorangan adalah organisasi perusahaan yang terbanyak jumlahnya dalam setiap peekonomian. Tetapi sumbangannya kepada seluruh produksi nasional tidaklah terlalu besar (jauh lebih kecil dari persoalan perusahaan perseroan terbatas) karena kebanyakan dari usaha tersebut dilakukan secara kecil-kecilan, yaitu modalnya tidak begitu besar dan begitu pula dengan hasil produksi dan penjualannya. Perseorangan berarti suatu usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik yang berarti setiap tindakan yang berhubungan dengan perusahaan tersebut menjadi tindakan yang harus ditanggung jawabkan kepada pemiliknya (dalam arti antara perseorangan dengan pemilik tanggung jawabnya tidak dipisahkan).

+ Kelebihan :

a. Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan seperti halnya PT atau Partnership (Firma).

b. Dalam melakukan pengelolaan perusahaan, pemilik juga menjadi bagian dari manajemen sehingga pengendalian internal tidak terlalu kompleks dan mudah diawasi oleh pemilik langsung.

c. Biaya yang rendah dalam pengelolaan, karena karyawan yang bekerja di dalam perseorangan adalah si pemilik usaha.

d. Tidak memalui proses administrasi hukum yang terlalu kompleks, biasanya hanya sampai akte notaris, dan surat keterangan domisili dari kelurahan saja. Tidak perlu melalui proses pembuatan SIUP, atau TDP ataupun hingga membutuhkan surat keputusan dari Menkeh dan HAM.

e. Proses pembentukan yang sangat cepat.

f. Apabila dalam bisnis perseorangan terjadi kerugian maka kompensasi kerugian dapat dimasukan dalam perhitungan pajak penghasilan pemilik.

ΓÇô Kekurangan :

a. Seperti yang saya telah sebutkan di atas, bahwa perseorangan dengan pemilik memiliki tanggung jawab yang sama atas setiap tindakan yang dilakukan oleh perseorangan tersebut. Jadi kalau ada tuntuan hukum maka yang menanggung tuntuan tersebut adalah si pemilik.

b. Karena si pemilik menjadi satu kesatuan dengan perseorangan maka, pemilik diwajibkan memiliki NPWP. dimana apabila ada penghasilan dari perseorangan (perusahaan) maka pajak penghasilan dari penghasilan tersebut di tanggung oleh sipemilik.


2. Perusahaan Perkongsian atau Firma.

Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan. Organisasi perusahaan seperti ini adalah organisasi perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang. Di samping kemungkinan memperoleh modal yang lebih banyak, kebaikan lain dari perusahaan perkongsian adalah tanggung jawab bersama didalam menjalankan perusahaan. Setiap anggota perkongsian mempunyai tugas untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan yang mereka dirikan.

+ Kelebihan :

A. Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota.

B. Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta atau tidak memerlukan Akta Pendirian.

C. Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi.

ΓÇô Kekurangan :

A. Tanggungjawab pemilik tidak terbatas.

B. Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya.

C. Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.


3. Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Organisasi perusahaan seperti ini adalah organisasi perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang. Di samping kemungkinan memperoleh modal yang lebih banyak, kebaikan lain dari perusahaan perkongsian adalah tanggung jawab bersama didalam menjalankan perusahaan. Setiap anggota perkongsian mempunyai tugas untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan yang mereka dirikan. Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki.

+ Kelebihan :

A. Kelangsungan usaha lebih terjamin karena pengelolaan perusahaan dipilih sesuai kemampuan.

B. Dapat dicapai efisiensi dalam pimpinan perusahaan karena menempatkan orang yang tepat.

C. Modal mudah diperoleh karena saham mudah diperjualbelikan.

D. Pemilik perusahaan memiliki tanggung jawab terbatas.

E. Terjadi pemisahan antara pemilik dan pengelola usaha sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.

F. Pemilik perusahaan mudah berganti tanpa membubarkan perusahaan.

ΓÇô Kekurangan :

Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.


4. Persekutuan Komanditer

Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.

+ Kelebihan :

A. Pendiriannya mudah

B. Bisa memenuhi kebutuhan modal lebih besar dan relatif mudah, yaitu dengan cara menyerahkan sekutu komanditer.

C. Kemampuan untuk memperoleh pinjaman (kredit) lebih mudah.

D. Menginvestasikan dana relatif lebih mudah.

E. Kemampuan manajemen lebih baik.

ΓÇô kekurangan :

A. Kelangsungan hidup persekutuan komanditer tidak pasti karena hanya mengandalkan pada sekutu komplementer.

B. Untuk persekutuan campuran, yang persero aktifnya lebih dari seorang terjadi kemungkinan perselisihan.

C. Tanggung jawab sekutu tidak sama.

D. Kemungkinan terjadi kecurangan dari sekutu aktif.

E. Kesulitan kembali untuk menarik modal yang telah disetor terutama sekutu komplementer.


5. Badan Usaha Milik Negara

Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN.

1. Jenis-Jenis BUMN

a. Perusahaan Perseroan (Persero) adalah Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.

b. Perusahaan Jawatan (Perjan) adalah Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.

c. Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.


6. Badan Usaha Milik Daerah

Badan usaha milik daerah adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah atau perusahaan yang dimiliki Daerah Tingkat II (Kabupaten), dan Daerah Tingkat I (Provinsi). Modalnya berasala dari APBD tingkat II dan I.Sesuai dengan perkembangan otonomi daerah. keuntungan yang diperoleh masuk dalam pendapatan asli daerah, bukan kepala daerah. Tujuan Pendirian BUMD yaitu memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara, mengejar dan mencari keuntungan, pemenuhan hajat hidup orang banyak, dan perintis kegiatan-kegiatan usaha serta memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah.


7. Koperasi

Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.

1. Fungsi dan Peran Koperasi

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:

a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.

d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

e. Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.


8. Yayasan

Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.

1. Prosedur Pendirian Yayasan adalah Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Sumber :

https://diananggraeni51.wordpress.com/2015/06/11/bentuk-bentuk-perusahaan-di-indonesia/
Sebagai balasan Kiki Nursafitri

Re: Kelompok 8 (beranggotakan kiki nursafitri,wayan sari murti dewi,daniel alvaredo)

oleh Wayan sari murti dewi -
Dalam UU No.3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan yang dimaksud dengan
Usaha adalah setiap tindakan , perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

Pengusaha adalah setiap orang atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu jenis perusahaan.


Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau/laba

http://kermah.blogspot.com/2013/10/pengertian-usaha-pengusaha-dan.html?m=1
Sebagai balasan Wayan sari murti dewi

Re: Kelompok 8 (beranggotakan kiki nursafitri,wayan sari murti dewi,daniel alvaredo)

oleh mieke rahayu -
Bagus ..Kiki dan Wayan...daniel mana?
Sebagai balasan mieke rahayu

Re: Kelompok 8 (beranggotakan kiki nursafitri,wayan sari murti dewi,daniel alvaredo)

oleh Daniel Sianturi -
Perusahaan Perorangan (PO) adalah Suatu jenis perusahaan yang dijalankan oleh satu orang pemilik. Pemilik mempunyai tanggung jawab tak terbatas. Badan usaha yang mengelola perusahaan itu disebut Badan Usaha Perorangan, yang oleh masyarakat umum lebih dikenal dengan sebutan Perusahaan Perorangan (Po).
Sebagai balasan Daniel Sianturi

Re: Kelompok 8 (beranggotakan kiki nursafitri,wayan sari murti dewi,daniel alvaredo)

oleh Daniel Sianturi -
Ciri- ciri dari perusahaan ini adalah :
1. Dimiliki perseorangan (individu atau perusahaan keluarga)
2. Pengelolaannya sederhana
3. Modalnya relative tidak terlalu besar
4. Kelangsungan usahanya tergantung pada para pemiliknya
5. Nilai penjualannya dan nilai tambah yang diciptakan relative kecil.
Sebagai balasan Kiki Nursafitri

Re: Kelompok 8 (beranggotakan kiki nursafitri,wayan sari murti dewi,daniel alvaredo)

oleh Kiki Nursafitri -
Izin menambahkan contoh dari bentuk bentuk perusahaan

1.perusahaan perseorangan
Contoh :bengkel,salon kecantikan,rumah makan

2.perusahaan firma
Contoh :

a.  Firma dagang
Contoh:
Terra Firma
Perusahaan Diadora
Perusahaan Nike
Perusahaan Polosport
Perusahaan Converse
Perusahaan Crocs

b. Firma non dagang/jasa
Contoh:
Firma Hukum (konsultan hukum, kantor pengacara, dan lain-lain)
Firma Akuntansi (kantor akuntan publik)
Konsultan Bisnis
Konsultan Manajemen
Dan lain-lain

c. firma terbatas
Contoh :
Firma Indo Eternity
Firma Multi Marketing
Firma Panghudi Luhur
Firma Sumber Rezeki

d.firma umum
Contoh:
beberapa pengusaha membuat kesepakatan kongsi dalam bentuk Firma untuk memperluas usahanya.

3.perseroan terbatas
Contoh :
PT. Djarum
PT. Gudang Garam
PT. Indofood, Tbk.
PT Unilever Indonesia Tbk.
PT Astra International Tbk.

4.persekutuan komanditer
Contoh :
CV CANVILGROUP ΓÇô ADVERTISING LAMPUNG,
CV. HERRY JAYA UTAMA,
CV. TARUNA JAYA MANDIRI,
CV. Global Energi Sistem ( GES),
CV. PURNAMA JAYA PERSADA.

5.badan usaha milik negara
Contoh:
Pln
Pertamina

6.badan usaha milik daerah
Contoh:
Perusahaan daerah air minum (PDAM) ,dll

7.koperasi
Contoh:koperasi simpan pinjam

8.yayasan
Contoh:
Contoh Yayasan
Yayasan Panti Sosial
Yayasan Insan Mudah Mulia
Yayasan OBI (Obor Berkat Indonesia)
Tonoto Foundation
Indonesia Toray Science Foundation
Habibie Center
Putera Sampoerna Foundation
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
Yayasan Pembinaan Anak Cacat
Sebagai balasan Kiki Nursafitri

Re: Kelompok 8 (beranggotakan kiki nursafitri,wayan sari murti dewi,daniel alvaredo)

oleh Wayan sari murti dewi -
ciri-ciri firma:

1. Badan usaha firma didirikan oleh dua orang atau lebih dalam suatu perjanjian
2. Firma menggunakan satu nama usaha bersama dalam menjalankan semua kegiatan usaha
3. Para anggota firma secara aktif mengelola perusahaan dan memiliki tanggungjawab bersama kepada pihak ketiga
4. Keanggotaan firma sangat mengikat dan berlaku seumur hidup
Para anggota firma 5. mempunyai hak untuk membubarkan firma
Masing-masing anggota 6. firma dapat melakukan suatu perjanjian dengan pihak lain
7. Dalam menjalankan firma, semua keuntungan dibagi secara proporsional kepada para anggota
8. Pendirian firma biasanya dilakukan dengan akta notaris, namun ini bukan persyaratan mutlak

Sifat-Sifat Firma
Berikut ini adalah beberapa sifat persekutuan Firma:

1. Keagenan atau perwakilan bersama Umur terbatas
2. Memiliki tanggung jawab tak terbatas
3. Adanya kepentingan pada masing-masing anggota
4. Adanya partisipasi dalam Persekutuan Firma
5. Bentuk firma ini digunakan untuk kegiatan 6. usaha skala kecil maupun skala besar
7. Firma dapat berupa perusahaan kecil yang menjual barang pada satu lokasi, atau perusahaan besar yang mempunyai cabang atau kantor di banyak lokasi
8. Semua anggota dapat menjadi agen atau wakil dari persekutuan firma untuk tujuan usahanya
9. Pembubaran persekutuan firma akan terjadi jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal
10. Tanggungjawab seorang anggota tidak terbatas pada jumlah investasinya
11. Semua investasi dalam persekutuan firma tidak lagi dimiliki secara terpisah oleh masing-masing anggota
12. Semua anggota berhak memperolah pembagian laba persekutuan firma.
Sebagai balasan Wayan sari murti dewi

Re: Kelompok 8 (beranggotakan kiki nursafitri,wayan sari murti dewi,daniel alvaredo)

oleh Wayan sari murti dewi -
Ciri-ciri PT

Adapun beberapa ciri dari PT, yang diantaranya sebagai berikut ini:

1. Tujuannya untuk mencari keuntungan.
2. Memiliki fungsi komersial dan juga fungsi ekonomi.
3. Modalnya berasal dari saham-saham dan obligasi.
4. Tidak mendapatkan fasilitas dari Negara.
5. Perusahaan dipimpin oleh Direksi.
6. Kekuasaan tertinggi terdapat pada RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham.
7. Karyawan perusahaanya berstatus sebagai pegawai perusahaan swasta.
8. Hubungan usahanya diatur di dalam hukum perdata, dan lain-lain.

ciri-ciri CV tersebut:

1. Terdapat dua jenis keanggotaan dalam CV, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
2. Sekutu aktif adalah anggota yang berperan menjalankan perusahaan.
3. Sekutu pasif adalah anggota yang hanya menanamkan modal usaha tanpa turut serta dalam menjalankan perusahaan.
4. Sekutu aktif memiliki tanggungjawab yang tidak terbatas
5. Sekutu pasif memiliki tanggung jawab hanya sebesar modal yang ditanamkan kepada perusahaan.

Ciri-ciri BUMN:
1. Sumber pemasukan negara
2. Kekuasaan penuh ditangan pemerintah
3. Segala resiko ditanggung pemerintah
4. Melayani kepentingan umum dan pelayanan publik
5. Saham bisa dimiliki masyarakat
6. Produknya dibutuhkan masyarakat
7. Sebagai stabilisator perekonomian dalam rangka mensejahterakan rakyat

Ciri-ciri BUMD
1. Diatur berdasarkan usaha peraturan daerah
2. Bentuk badan usaha dapat berupa badan hukum
3. Modal perusahaan dapat berasal dari kekayaan daerah seluruhnya atau berdasarkan ketentuan lain
4. Perusahaan daerah dipimpin oleh dewan direksi yang diatur berdasarkan peraturan daerah yang bersangkutan
5. BUMD merupakan badan usaha yang berada di tingkatDiatur berdasarkan usaha peraturan daerah
6. Bentuk badan usaha dapat berupa badan hukumModal perusahaan dapat berasal dari kekayaan daerah seluruhnya atau berdasarkan ketentuan lain
7. Perusahaan daerah dipimpin oleh dewan direksi yang diatur berdasarkan peraturan daerah yang bersangkutan
8. BUMD merupakan badan usaha yang berada di tingkat provinsi
9. Aktivitasnya memenuhi kebutuhan masyarakat dengan modal berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkanSeperti halnya bentuk badan usaha lainnya.

Ciri-ciri yayasan :
1. Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan cara memisahkan sebagian harta kekayaan pendiriannya menjadi awal kekayaan yayasan itu.
2. Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan
Yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan
3. Yayasan tidak mempunyai anggota
Untuk mendirikan sebuah yayasan harus dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum dan dibuat menggunakan bahasa indonesia.
4. Struktur organisasi yang ada di yayasan terdiri atas pembina, pengurus yayasan dan pengawas.
5. Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat
6. Yayasan tidak boleh menggunakan nama yang telah dipakai secara sah oleh yayasan lainnya dan yayasan tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
Sebagai balasan Wayan sari murti dewi

Re: Kelompok 8 (beranggotakan kiki nursafitri,wayan sari murti dewi,daniel alvaredo)

oleh Daniel Sianturi -
Lingkungan bisnis adalah segala sesuatu yang mempengaruhi aktivitas bisnis dalam suatu lembaga organisasi atau perusahaan. Lingkungan bisnis adalah keseluruhan hal-hal atau keadaan ekstern badan usaha atau industri yang mempengaruhi kegiatan organisasi atau kekuatan atau institusi diluar organisasi bisnis yang dapat mempengaruhi kinerja bisnis.


Dewasa ini, terminologi ΓÇ£ lingkungan ΓÇ£ tidak hanya semata-mata merefleksikan lingkungan ekologi, tetapi juga konsep umum yang menjelaskan gambaran keseluruhan konsep terhadap kekuatan lingkungan eksternal. Hal tersebut dapat berdampak pada aktifitas organisasi dari segala aspek. Begitu juga dengan istilah ΓÇ£bisnisΓÇ¥ yang membentuk tipe organisasi, apakah berbentuk perusahaan berorientasi laba, badan pemerintah, atau pun lembaga nirlaba. Oleh karena itu, istilah ΓÇ£lingkungan bisnisΓÇ¥ memiliki arti yang luas karena menunjukkan seluruh pengaruh eksternal terhadap organisasi.
Sebagai balasan Daniel Sianturi

Re: Kelompok 8 (beranggotakan kiki nursafitri,wayan sari murti dewi,daniel alvaredo)

oleh Kiki Nursafitri -
izin menambahkan ulasan dari daniel
LINGKUNGAN usaha meliputi :


1. LINGKUNGAN MIKRO
Yaitu berbagai kekuatan yg dekat dengan perusahaan yang mempengaruhi kemampuannya untuk melayani pelanggan, terdiri dari :

a. Perusahaan
Dalam merumuskan rencana pemasaran harus memperhitungkan kelompok-kelompok lainnya dalam perusahaan misalnya; Manajemen Puncak, Keuangan, R & D, Pembelian, Produksi dan Akuntansi, dll.
Bagian-bagian ini membentuk suatu lingkungan mikro suatu perusahaan untuk perencana pemasaran

b. Pemasok
Adalah perusahaan bisnis dan perorangan yg menyediakan sumberdaya yg dibutuhkan oleh perusahaan dan pesaingnya untuk memproduksi barang dan jasa tertentu.

c. Perantara
Perantara Pemasaran adalah mereka yg membantu perusahaan dalam mempromosikan, menjual, dan mendistribusikan barang kepada pembeli akhir. Para perantara ini meliputi :
- Middleman, perusahaan yg membantu mdpt pelanggan
- Perusahaan Distribusi Fisik, membantu perusahaan dlm menyediakan & memindahkan barang dari tempat asal ke tempat tujuan.
- Biro Jasa Pemasaran, meliputi perusahaan riset, biro iklan, perusahaan media, dan perusahaan konsultan pemasaran, mencarikan sasaran dan menpromosikan produk ke pasar sasaran secara tepat.
- Perantara Keuangan, meliputi bank, perusahaan kredit, perusahaan asuransi, dll dalam membantu transaksi keuangan dan atau menanggung resiko sehubungan dengan pembelian dan penjualan barang.

d. Pelanggan
Yaitu sejumlah individu, kelompok, organisasi yang menkonsumsi suatu produk.
Perusahaan dapat beroperasi pada lima jenis pasar;
- pasar konsumen,
- pasar industri,
- pasar reseller,
- pasar pemerintah,
- pasar internasional.

e. Pesaing
Yaitu individu, kelompok, organisasi yang sama-sama melakukan pemasaran kepada konsumen.

f. Masyarakat (publik)
Yaitu suatu kelompok yg memiliki minat nyata atau potensial yg berpengaruh terhadap kemampuan organisasi untuk mencapai sasarannya.

Tujuh jenis publik yg mengelilingi perusahaan antara lain :
- publik keuangan
- publik media
- publik pemerintah
- publik kekuatan warga
- publik local
- publik umum
- publik internal

2. LINGKUNGAN MAKRO
Yaitu kekuatan masyarakat yg lebih luas yg mempengaruhi seluruh lingkungan mikro pemasaran perusahaan yang mempunyai pengaruh tidak langsung terhadap pemasaran.

Lingkungan makro terdiri dari :

a. Demografi
Adalah bidang studi tentang populasi manusia menurut besar, kepadatan, lokasi, umur, jenis kelamin, pekerjaan, dan statistik lainnya.

b. Geografi
Yaitu lingkungan yang dibedakan berdasarkan letak wilayah.

c. Ekonomi
Yaitu faktor-faktor yang mepengaruhi daya beli dan pola pembelanjaan konsumen. Daya beli total tergantung pada pendapatan, harga, tabungan, dan kredit pada waktu yang bersangkutan.
Pemasar harus mengetahui kecenderungan utama dalam pendapatan, dan harus selalu sadar akan adanya pola pembelanjaan konsumrn yang terus berubah.

d. Lingkungan Teknologi
Yaitu terdiri dari kekuatan-kekuatan yg mempengaruhi teknologi baru, yang menciptakan produk baru dan peluang-peluang pasar yang baru. Pemasar harus memperhatikan kecenderungan-kecenderungan teknologi berikutnya, antara lain :
- cepatnya laju perubahan teknologi
- peluang-peluang yang tak terbatas
- tingginya anggaran litbang
- meningkatnya peraturan
- dll

e. Politik
Lingkungan ini terdiri dari undang-undang, instansi pemerintah, dan kelompok penekan yg mempengaruhi dan membatasi organisasi dan pribadi dalam masyarakat.
Kecenderungan politik utama yg mempengaruhi manajemen pemasaran adalah :
- undang-undang yg mengatur perusahaan
- perubahan pelaksaan undang-undang
pertumbuhan kelompok pembela kepentingan publik

f. Lingkungan Budaya
Lingkungan budaya (cultural) terdiri dari lembaga-lembaga dan kekuatan lain yg mempengaruhi nilai dasar, persepsi, preferensi, dan perilaku masyarakat.

Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Lingkungan_pemasaran