kelompok 1 beranggotakan : deasy gayatri debi nadia putri indah pratiwi

kelompok 1 beranggotakan : deasy gayatri debi nadia putri indah pratiwi

oleh indah pratiwi -
Jumlah balasan: 5

Badan usaha adalah suatu kesatuan yang yuridis atau hukum, ekonomis, serta teknis dengan tujuan untuk mencari keuntungan. Dan perusahaan juga sering kali disamakan dengan  badan usaha, meskipun pada dasarnya berbeda. Yang paling utama perbedaanya ialah badan usaha merupakan lembaga sementara perusahaan dengan arti tempat dimana Badan Usaha tiu mengelola faktor dari produksi

ΓÇóBadan usaha milik negara (BUMN)

Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero

1.Telekomunikasi Indonesia

PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau Telkom merupakan perusahaan  BUMN yang bergerak di bidang telekomunikasi. Telkom bertugas membangun dan meningkatkan layanan jaringan komunikasi telepon nasional di seluruh Indonesia.

2.PT Garuda Indonesia

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk adalah maskapai penerbangan nasional Indonesia yang berstatus BUMN. Garuda Indonesia menyediakan layanan transportasi penerbangan pesawat baik secara domestik maupun internasional. Garuda Indonesia dikenal sebagai salah satu maskapai penerbangan terbaik di dunia.

3.PT Perusahaan Listrik Negara (PLN)

PT Perusahaan Listrik Negara atau disingkat PLN merupakan salah satu perusahaan BUMN yang bergerak di bidang energi listrik. Tugas PLN adalah mengurus ketersediaan energi listrik di seluruh Indonesia, mulai dari pengadaan, perbaikan dan penanggulangan.

sumber refrensi : https://www.gurupendidikan.co.id/bentuk-bentuk-badan-usaha/


Sebagai balasan indah pratiwi

Re: kelompok 1 beranggotakan : deasy gayatri debi nadia putri indah pratiwi

oleh mieke rahayu -
Bagus indah... jangan lupa ya sumber refensinya
yang lain mana tanggapannya?
Sebagai balasan indah pratiwi

Re: kelompok 1 beranggotakan : deasy gayatri debi nadia putri indah pratiwi

oleh Deasy Gayatri -
* Badan usaha milik Daerah

Perusahaan daerah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah yang modalnya berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan berdasarkan undang-undang. Perusahaan daerah melakukan kegiatan usahanya di bidang usaha umum yang menguasai hajat hidup orang banyak. Perusahaan Daerah dipimpin oleh suatu Direksi, dan anggota direksi diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah setelah mendengar pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD).
Contoh BUMD
Bank Pembangunan Daerah
PDAM
Perusahaan Daerah Angkutan Kota (bus kota)
PD Pasar Jaya
Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PDRPH)

Badan Usaha Milik Swasta

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh perorangan atau beberapa orang atau pihak swasta. BUMS bertujuanprofit oriented atau untuk mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin guna mengembangkan modal dan usaha, serta membuka lapangan pekerjaan. Selain itu, perusahaan swasta atau BUMS sangat berperan dalam menyediakan barang, jasa dan membantu pemerintah dalam upayanya mengurangi pengangguran dan memberikan pemasukan dana kepada Negara yang berupa pajak. Bentuk badan usaha miilik swasta di Indonesia terdiri dari Persekutuan Firma, Perusahaan Perseorangan, Perseroan Terbatas (PT) dan Persekutuan Komanditer (CV).
Contoh BUMS :
PT. Danone
PT. Unilever Indonesia
PT, Wings Food
PT. Freeport Indonesia
PT. Chevron Indonesia

Sumber referwnsi : Gurupendidikan.com
Sebagai balasan indah pratiwi

Re: kelompok 1 beranggotakan : deasy gayatri debi nadia putri indah pratiwi

oleh Debi Nadiah Putri -
Badan Usaha Milik Swasta atau (BUMS) yang memiliki definisi. Secara umum, Pengertian Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta. Badan usaha memiliki fungsi dan peranan yang terbagi-bagi atas berbagai macam-macam atau jenis-jenis bentuk BUMS. Tujuan BUMS adalah mencari keuntungan seoptimal mungkin dalam mengembangkan usaha dan modalnya serta membuka lapangan kerja. Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 pada badan usaha milik swasta yang berbunyi bahwa bidang-bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Badan Usaha Swasta (BUMS) dibedakan dua jenis yaitu badan usaha swasta dalam negeri dan badan usaha swasta asing. Arti dari badan usaha swasta dalam negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak masyarakat dalam negeri. Sedangkan arti dari badan usaha swasta asing adalah badan usaha yang modalnya miliki oleh pihak masyarakat asing

  Badan usaha swasta didirikan seseorang atau sekelompok orang dengan tujuan murni untuk mencari keuntungan dan pengembangan modal. Tugas utama badan usaha swasta adalah menyediakan barang dan/atau jasa yang dibutuhkan masyarakat melalui usaha komersial. Laba pada badan usaha swasta berfungsi sebagai sumber pemupukan modal dan tidak boleh digunakan untuk penguasaan ekonomi oleh orang-seorang atau kelompok yang merugikan komponen pemilik faktor produksi.

Adapun tujuan didirikannya BUMS, sebagai berikut

1. Membantu pemerintah meningkatkan penerimaan negara melalui berbagai pajak
2. Meningkatkan lapangan kerja untuk mengatasi pengangguran 
3. Membantu pemerintah mengusahakan kegiatan produksi dalam rangka meningkatkan kemakmuran masyarakat 
4. Meningkatkan penerimaan devisa negara dari perusahaan swasta yng melakukan kegiatan ekpor dan impor

contoh badan usaha milik swasta
ΓÇó PT Pupuk Kaltim
* PT Krakatau Steel
* PT Aneka Electrindo Nusantara
* PT Holcim
* PT Union Metal
* PT XL. Axiata Tbk
* PT djarum
* PT Indosat Tbk
* PT fastfood Indonesia Tbk (KFC)
Sebagai balasan indah pratiwi

Re: kelompok 1 beranggotakan : deasy gayatri debi nadia putri indah pratiwi

oleh Debi Nadiah Putri -
Joint venture adalah perusahaan yang didirikan dua atau lebih entitas bisnis untuk membuat kesepakatan kerjasama bisnis dalam jangka waktu tertentu. Biasanya, perusahaan yang bekerjasama adalah pihak lokal dan asing. Jika mengacu pada UU No. 25 Tahun 2007, joint venture adalah bentuk penanaman modal asing. Tujuan utamanya tentu saja adalah memberikan kekuatan ekonomi kepada perusahaan induk untuk mendapatkan keuntungan bersama.
Jika dibandingkan dengan bentuk kerjasama bisnis lainnya, joint venture memiliki ciri pembeda yang mudah dipahami. Misalnya saja pada masalah jangka waktu. Joint venture memiliki batas waktu kerjasama yang lebih singkat daripada CV. Pada masalah jumlah pihak yang bekerjasama, joint venture lebih besar dari partnership atau kemitraan karena joint venture melibatkan dua atau lebih entitas bisnis yang digabungkan. Sedangkan partnership hanya melibatkan satu entitas bisnis dengan pendirinya yang bisa dua atau lebih.

Contoh join venture
1. Asus dan Gigabyte
Persaingan bisnis dalam produksi perangkat keras untuk produk komputer, mendorong banyak perusahaan melakukan inovasi dan melakukan kerjasama dengan perusahaan lainnya. Hal ini juga dilakukan oleh dua perusahaan teknologi kenamaan asal taiwan yaitu Gigabyte dan ASUS, yang selama ini berkompetisi ketat pada  produksi motherboard, graphics card, dan beberapa komponen lain.
Kedua perusahaan tersebut ssepakat melakukan kerja sama untuk membuat strategi baru dalam pembuatan dan pemasaran produk motherboard dan graphics card pada tahun 2007.
2. Sharp dan Sony
SHARP Corporation (SHARP) dan SONY Corporation (SONY) mengumumkan bahwa mereka telah menandatangani memorandum yang tidak mengikat untuk untuk melakukan sistem kerja sama dalam memproduksi dan menjual panel dan modul LCD berukuran besar dari pabrik panel LCD SHARP. Secara hukum kerjasama ini efektif pada 30 September 2008.
3. PT.Pusri dengan National Petrochemical company of Iran (NPCI)
Di Indonesia sendiri ada PT Pusri bekerja yang melakukan kerja sama dengan National Petrochemical Company of Iran (NPCI). Kerjasama ini adalah membangun pabrik pupuk berkapasitas 1,14 juta ton per tahun.
Saham Pusri sendiri di perusahaan yang dibangun dengan sistem joint venture tersebut mencapai USD97 juta, dan harus dicairkan dalam empat tahun ke depan. 

Sumber referensi cpssoft.com
Sebagai balasan Debi Nadiah Putri

Re: kelompok 1 beranggotakan : deasy gayatri debi nadia putri indah pratiwi

oleh Deasy Gayatri -
Jenis-Jenis Badan Usaha :
Berdasarkan jenis kegiatanya badan usaha dibagi menjadi beberapa macam badan usaha sebagai berikut :.

1. Badan Usaha Agraris. Kegiatan dari badan usaha agraris adalah mengelola sumber daya alam untuk menghasilkan suatu barang tertentu. Misalnya perkebunan kelapa sawit, peternakan ikan, perkebunan teh, dan peternakan lembu.

Kelebihan badan usaha agraris :Tidak membutuhkan modal besar, karena sebagaian besar bahan ada di alam
Mudah untuk mengolahnya, Tidak pernah sepi pesanan karena merupakan kebutuhan dasar manusia

Kelemahan bandan usaha agraris : Membutuhkan waktu agak lama, Resiko besar karena tergantung musim dan cuaca, Demikian pembahasan mengenai badan usaha agraris yang memfokuskan kegiatannya pada bidang-bidang agraris seperti pertanian, perkebunan dan peternakan. Dimana semua hasil dari usaha tersebut yakni tenaga, daging, kulit, susu dan lainnya dimana hasilnya untuk kesejahteraan masyarakat sekitar serta membantu pemasukan fungsi devisa negara.

2. Badan Usaha Ekstraktif. Kegiatan badan usaha ekstraktif adalah kegiatan mengambil apa yang telah dihasilkan oleh sumber daya alam. Alam telah menyediakan bahan-bahan tambang, antara lain hasil hutan dan hasil laut, pertambangan minyak bumi. Contoh nya seperti, penangkapan hasil ikan laut, perusahaan pengambilan rotan, perusahaan perkayuan, bahkan tambang minyak di tengah lautan.

3. Badan Usaha Perdagangan. Kegiatan badan usaha perdagangan adalah kegiatan membeli dan menjual kembali suatu barang tanpa mengubah bentuknya. Sudah banyak contohnya disekeliling kita seperti pasar swalayan atau pasar tradisional.
Badan Usaha Industri. Kegiatan badan usaha industri adalah kegiatan mengolah bahan baku menjadi barang jadi atau bahan siap pakai atau sering disebut juga dengan perusahaan manufaktur. Contohnya seperti, barang produksi seperti benang untuk bahan baku bagi industri kain, atau bisa juga barang konsumsi seperti pakaian, sepatu.

4. Badan Usaha Jasa. Kegiatan badan usaha jasa adalah kegiatan yang memberikan pelayanan dan kemudahan dalam rangka memenuhi kebutuhan. Sebagai contoh, jasa pengangkutan barang dari suatu daerah ke daerah lainnya (ekspedisi), jasa perbankan, konsultan, dan lain-lain.
sumber referensi : gurupendidikan.co.id