Pembahasan materi video 1 dan 2

Pembahasan materi video 1 dan 2

oleh Helaria Putri Utari -
Jumlah balasan: 0

materi video 1 :

Sebuah usaha dapat dikatakan perusahaan atau tidak, ini tidak tergantung pada banyaknya cabang usaha tersebut, atau volume usahanya. Eksistensi sebuah perusahaan tergantung pada kepemilikan dan perikatan diantara para pemiliknya. Sebuah usaha yang dijalankan oleh hanya satu orang saja umumnya disebut perusahaan perseorangan, dan akan menjadi sebuah badan usaha jika para pemiliknya terdiri dari lebih dari satu orang. Sebuah badan usaha memiliki bentuk yang lebih bervariasi lagi (Persekutuan Perdata, Firma, CV, PT, Koperasi dan BUMN).

Materi video 2 :

Dokumen Usaha 

Jenis usaha pada umumnya ada 2 :

ΓÇó Sektor usaha informal (tidak memiliki izin usaha)

ΓÇó Sektor usaha formal (memiliki izin usaha)

Mengapa harus memiliki legalitas :

1. Akses modal lebih mudah

2. Akan lebih mudah menghadapi masalah hokum

3. Mempermudah brand, BPOM, HKI

4. Akses bantuan pemerintah

Macam-macam ijin usaha :

1. Akta pendirian usaha (Notaris)

2. Pengesahan Kementrian Hukum dan HAM

3. Surat keterangan domisili perusahaan

4. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

SITU adalah surat izin tempat usaha yang dibuat untuk mendapatkan izin dari sebuah lokasi usaha

5. Surat Izin Tanda Daftar Perusahaan 

Adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut ketentuan UU, yang didalamnya terdapat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan

6. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.

SIUP memiliki fungsi :

ΓÇó Alat pengesahan sebuah usaha oleh pemerintah

ΓÇó Digunakan sebagai salah satu senjata untuk melakukan ekspor dan impor

ΓÇó Menjadi salah satu syarat untuk dapat andil dalam proses lelang yang diselenggarakan oleh pemerintah