didalam video pertama disitu dijelaskan bahwa dikatakan perusahaan tidak tergantung pada banyaknya cabang usaha yg dijalankan dan besarnya modal tetapi suatu usaha disebut perusahaan apabila dia merupakan:
-bentuk usaha
-bersifat tetap/terus menerus
-memperoleh keuntungan/laba
-didirikan & berkedudukan di indonesia
- dilaksanakan oleh perorangan/ badan usaha
dan bentuk perusahaan itu masih dibagi dalam beberapa macam yaitu badan usaha dan perorangan dan itu masih memiliki beberapa macam bentuk lagi didalamnya maka dari itu kita bisa mengatakan sebagai perusahaan apabila dia sudah memenuhi unsur unsur dari bentuk perusahaan.
didalam video kedua yaitu membahas mengenai dokumen usaha yg terdiri dari dua jenis usaha secara umum yaitu sektor usaha informal( tidak memiliki izin usaha) dan sektor usaha formal(memiliki izin usaha). 
mengapa setiap usaha harus memiliki legalitas yaitu karena mempermudah akses modal,memiliki kekuatan hukum yg kuat, mempermudah (brand,BPOM,HKI),dan mempermudah akses bantuan pemerintah.
macam-macam izin usaha
1.surat keterangan domisili perusahaan 
2.surat izin tempat usaha(SIUP)
3.Akta pendiri usaha (notaris) 
4.pengesahan kementrian hukum&ham
5.surat izin tanda daftar perusahaan
6. surat izin usaha perdagangan
maka yg setiap usaha harus memiliki dokumen usaha supaya usaha tersebut dapat berjalan dengan baik dan diakui oleh pemerintah. karna dokumen usaha sangatlah penting untuk keberlanjutan usaha yg kita jalankan agar tidak ada hambatan dimasa yg akan datang