Diskusi video 1 dan video 2

Diskusi video 1 dan video 2

oleh Tika Yuliana Pratiwi -
Jumlah balasan: 0

Video 1

Dapat dikatakan perusahaan jika bersifat tetap ataupun terus menerus, bertujuan untuk memperoleh keuntungan. Perusahan dibagi menjadi 2 yaitu perseorangan yang didirikan 1 orang, maka pemilik usaha bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan usaha dengan jaminannya adalah harta kekayaan pribadi. Sedangkan Bandan hukum yang mendirikan lebih dari satu orang. Badan hukum dibagi menjadi 2 yaitu non badan hukum, pengesahannya harus melalui pemerintah, sedangkan badan hukum tidak perlu pengesahan melalu pemerintah. 

Pada initinya perseorangan maupun badan usaha, mendirikan usaha nya masing-masing dengan bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya dan menghindari kerugian.

Video 2

Jenis usaha dibagi menjadi 2 yaitu informal (tidak memiliki izin usaha), formal (memiliki izin usaha). Legalitas sangat penting untuk seseorang yang akan mendirikan usaha karena akan mempermudah dalam mengakses modal, memiliki kekuatan hukum yang kuat, dan mempermudah BRAND, BPOM, HKI dan yang terpenting mendapatkan bantuan dari pemerintah. Kemudian macam-macam izin usaha sangat penting untuk seseorang yang akan mendirikan usaha yaitu pengesahan kementrian hukum dan HAM, harus memenuhi beberapa persyaratan agar mendapatkan surat keterangan domisili, kemudian izin usaha harus mendapatkan izin tempat terlebih dahulu. 

Kesimpulan nya jika ingin membuka lapangan pekerjaan harus memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut agar usaha dapat berjalan untuk mencapai tujuan bersama.