Kelompok 5

Kelompok 5

oleh Trivena Uli Nababan -
Jumlah balasan: 4

Selamat siang bu

Saya Trivena Uli Nababan (1912110097) dari kelompok 5 ingin bertanya, mengapakah perusahaan berbentuk PT (Perseroan Terbatas) harus berbadan hukum?

Terimakasih bu

Sebagai balasan Trivena Uli Nababan

Re: Kelompok 5

oleh Lala Nurbaiti -
Saya Lala Nurbaiti dari kelompok 8 izin menanggapin,karena anggaran untuk mendirikan PT sudah memenuhi syarat untuk didaftarkan. dasarnya adalah 1. karena sudah mempunyai anggaran yang tidak sedikit (modal) yang harus diseetorkan, 2 setelah selesainya pendaftaran maka pihak pengelola PT akan mendapatkan AKTA sebagai bukti sahnya kepemilikan PT inilah jawabannya kenapa dikatakan kenapa PT disebut sebagai usaha berbadan hukum. namun perlu kita ingat bahwa tidak semua usaha tersebut harus didaftarkan berarti jelas sekali tidak semua usaha itu berbadan hukum kan.
Sebagai balasan Trivena Uli Nababan

Re: Kelompok 5

oleh Kadek PurnaIrawan -
Selamat siang
Saya ingin bertanya
Nama : Kadek purnairawan
NPM:1912110100
Mengapa pendirian perusahaan perseorangan lebih sulit dari mendirikan perusahaan lainnya?
Sebagai balasan Trivena Uli Nababan

Re: Kelompok 5

oleh Sinta Adelia -
Saya Sinta Adelia dari kelompok 1, Izin menanggapi pertanyaan Uli

PT sebagai badan hukum karena kejelasan status badan hukumnya didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang. ( Pasal 1 angka 1 dari Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU-PT) dan Suatu PT sebagai subjek hukum semenjak ketika  anggaran dasar perseroan yang dibuat oleh pendirinya dihadapan notaris sampai akta notarisnya dipublikasikan pada Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
Sebagai balasan Trivena Uli Nababan

Re: Kelompok 5

oleh Bella Cantika Hanafitri -
Saya Bella Cantika Hanafitri
Dari kelompok 6


dikatakan bahwa PT berbadan hukum adalah,disini kita harus membawakan bagaimana cara berfikir secara logika jelas dalam peraturan mendirikan usaha di indonesia telah dikodifikasikan aturan tentang anggaran yang wajib di daftarkan dalam negara. namun logikanya disini, , PT dikatakan berbadan hukum karena anggaran untuk mendirikan PT sudah memenuhi syarat untuk didaftarkan. dasarnya adalah 1. karena sudah mempunyai anggaran yang tidak sedikit (modal) yang harus diseetorkan, 2 setelah selesainya pendaftaran maka pihak pengelola PT akan mendapatkan AKTA sebagai bukti sahnya kepemilikan PT inilah jawabannya kenapa dikatakan kenapa PT disebut sebagai usaha berbadan hukum, namun tidak semuanya perusahaan harus didaftarkan tidak semua perusahaan mengunakan badan hukum.