Saya Bella Cantika Hanafitri
Dari kelompok 6
dikatakan bahwa PT berbadan hukum adalah,disini kita harus membawakan bagaimana cara berfikir secara logika jelas dalam peraturan mendirikan usaha di indonesia telah dikodifikasikan aturan tentang anggaran yang wajib di daftarkan dalam negara. namun logikanya disini, , PT dikatakan berbadan hukum karena anggaran untuk mendirikan PT sudah memenuhi syarat untuk didaftarkan. dasarnya adalah 1. karena sudah mempunyai anggaran yang tidak sedikit (modal) yang harus diseetorkan, 2 setelah selesainya pendaftaran maka pihak pengelola PT akan mendapatkan AKTA sebagai bukti sahnya kepemilikan PT inilah jawabannya kenapa dikatakan kenapa PT disebut sebagai usaha berbadan hukum, namun tidak semuanya perusahaan harus didaftarkan tidak semua perusahaan mengunakan badan hukum.
Dari kelompok 6
dikatakan bahwa PT berbadan hukum adalah,disini kita harus membawakan bagaimana cara berfikir secara logika jelas dalam peraturan mendirikan usaha di indonesia telah dikodifikasikan aturan tentang anggaran yang wajib di daftarkan dalam negara. namun logikanya disini, , PT dikatakan berbadan hukum karena anggaran untuk mendirikan PT sudah memenuhi syarat untuk didaftarkan. dasarnya adalah 1. karena sudah mempunyai anggaran yang tidak sedikit (modal) yang harus diseetorkan, 2 setelah selesainya pendaftaran maka pihak pengelola PT akan mendapatkan AKTA sebagai bukti sahnya kepemilikan PT inilah jawabannya kenapa dikatakan kenapa PT disebut sebagai usaha berbadan hukum, namun tidak semuanya perusahaan harus didaftarkan tidak semua perusahaan mengunakan badan hukum.