Assalamualaikum, Izin menanggapi dan menambahkan bunda
Perusahaan adalah setiap tindakan , perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. 
Pengusaha adalah setiap orang atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu jenis perusahaan
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara Republik  Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau/laba
Lingkungan bisnis :
Lingkungan bisnis adalah segala sesuatu yang mempengaruhi aktivitas bisnis dalam suatu lembaga organisasi atau perusahaan. Faktor ΓÇô factor yang mempengaruhi tersebut tidak hanya dalam perusahaan (intern), namun juga dari luar (ekstern).
Oleh karena itu, lingkungan bisnis diklasifikasikan menjadi 2 macam, yaitu  :
Lingkungan Internal
Segala sesuatu di dalam orgnisasi / perusahaan yang akan mempengaruhi organisasi / perusahaan tersebut.
Lingkungan Eksternal
Segala sesuatu di luar batas-batas organisasi/perusahaan yang mungkin mempengaruhi organisasi/perusahaan.
A. LINGKUNGAN INTERNAL
Lingkungan Internal dipengaruhi oleh beberapa factor, yaitu :
Tenaga kerja (Man)
Modal (Money)
Material / bahan baku (Material)
Peralatan/perlengkapan produksi (Machine)
Metode (Methods)
Lingkungan internal ini biasanya digunakan untuk menentukan Strength(kekuatan) perusahaan, dan juga mengetahui Weakness (kelemahan) perusahaan.
B. LINGKUNGAN EKSTERNAL
Lingkungan eksternal dibagi menjadi 2, yaitu :
Lingkungan Mikro, dimana perusahaan dapat melakukan aksi ΓÇô reaksi terhadap faktor ΓÇô faktor penentu Opportunty (peluang pasar) dan juga Threat (ancaman dari luar).
Faktor ΓÇô faktor yang mempengaruhi :
Pemerintah
Pemegang saham
(shareholders)
Kreditor
Pesaing
Publik
Perantara
Pemasok
Konsumen
Lingkungan Makro,dimana perusahaan hanya dapat merespon lingkungan di luar perusahaan.
Faktor ΓÇô faktor yang mempengaruhi :
Lingkungan ekonomi
Lingkungan teknologi
Lingkungan politik-hukum (pemerintahan)
Lingkungan sosial kultur
Lingkungan global
Lingkungan bisnis
Teknologi dan informasi
Bentuk bentuk perusahaan :
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh individu sebagai pemilik modal, pemimpin, pengelola. Biasanya bentuk ini digunakan bagi perusahaan kecil yang tidak memerlukan ijin secara khusus.
Dikarenakan perusahaan dimiliki oleh perseorangan maka segala untung dan rugi akan ditanggung sendiri namun untuk rahasia perusahaan akan lebih terjaga dengan baik serta lebih mudah untuk membangun perusahaan perseorangan ini
2. Persekutuan Komanditer (CV)
CV dimiliki oleh sedikitnya 2 orang sampai maksimal 5 orang. Perusahaan ini memang lebih mudah dikembangkan karena modal yang bisa didapatkan juga lebih besar. Namun memang tantangannya adalah dalam perusahaan ini lebih rawan terhadap konflik serta tidak mudah untuk menarik kembali modal yang sudah ditanamkan terutama untuk sekutu
3. Persekutuan Firma
Persekutuan firma memiliki batas maksimal yang lebih besar dari CV yaitu bisa mencapai 10 orang yang bersekutu untuk mengembangkan sebuah perusahaan. Dalam firma ini tanggung jawab yang dimiliki masing-masing anggota tidak terbatas.
Sementara untuk keuntungan serta kerugian akan dibagi berdasarkan besaran modal yang ditanamkan setiap anggota perusahaan. Untuk bisa mendirikan perusahaan ini dengan baik maka ada beberapa persyaratan surat-surat resmi yang harus diselesaikan terlebih dahulu
4. Perseroan Terbatas (PT)
PT terdiri dari pemegang saham yang memiliki tanggung jawab secara terbatas sesuai dengan besaran modal yang ditanamkan. Jika sampai terjadi kebangkrutan maka PT tersebut namanya bisa saja dijual.
Keunggulan dari bentuk perusahaan ini adalah memiliki kelangsungan perusahaan yang lebih terjamin, mudah untuk mendapatkan kredit bank serta saham yang dimiliki bisa diperjualbelikan.
Sementara itu ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan karena biaya pendirian yang mahal, perijinan memakan waktu lama serta kerahasiaan perusahaan yang kurang terjamin
5. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah perusahaan yang (utamanya) melayani kepentingan umum dengan modal usaha berasal dari pemerintah. Selain BUMN ada juga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang keseluruhan atau sebagian modalnya adalah milik pemerintahan dengan pimpinan yang diangkat oleh Gubernur secara langsung
6. Yayasan
Yayasan adalah badan usaha yang memang bergerak untuk bidang sosial serta bisnis sekaligus. Dalam yayasan ini biasanya berbagai hal yang berkaitan akan tertera dalam akta pendiriannya
7. Koperasi
Koperasi beranggotakan orang-orang yang akan melaksanakan suatu usaha berdasarkan asas kekeluargaan, modalnya berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib dan hibah dari anggotanya sendiri. Beberapa jenis koperasi yaitu produksi, pemasaran, konsumsi atau simpan pinjam
Dari beberapa bentuk perusahaan ini memang memiliki skala dan pasarnya masing-masing. Sehingga dalam pendiriannya perlu diperhatikan dengan baik agar tidak sampai ada hal yang nantinya justru akan merugikan bagi pemilik usaha.
Maka ada pertimbangan khusus yang memang sebaiknya dilakukan sebelum memilih bentuk perusahaan yang akan dikembangkan agar perjalanannya nanti akan lebih mulus serta menguntungkan untuk siapapun terlibat di dalamnya.
Penciptaan nilai barang dan jasa :
Lingkungan perusahaan adalah kawasan disekitar perusahaan, yang meliputi masyarakat & keadaan alam sekitar.
Peran lingkungan masyarakat sangat penting, misalnya dalam hal menjaga kebersihan lingkungan. peran lingkungan alam juga menentukan dampak kesehatan karyawan perusahaan.
jika kedua aspek tersebut baik maka perusahaan baik penghasil barang / jasa bisa berkembang.
Terimakasih bunda.