Saya wahyu kelompok 10, ada yang saya kurang mengerti pada halaman 5 file .pptx itu, disitu di jelaskan usaha perseorangan ada yang memiliki izin ada yang tidak, apa itu berarti usaha tanpa izin tidak bermasalah ? 
Ijin memberi tanggapan
kelompok 1. hana kristina, ester debora pelealu dan sandora adinda neva.
Menurut kami usaha perseorangan yang tidak memiliki izin itu adalah usaha-usaha kecil melalui Online atau usaha home made jadi tidak harus memiliki izin resmi dan itu tidak menjadikan masalah .
kelompok 1. hana kristina, ester debora pelealu dan sandora adinda neva.
Menurut kami usaha perseorangan yang tidak memiliki izin itu adalah usaha-usaha kecil melalui Online atau usaha home made jadi tidak harus memiliki izin resmi dan itu tidak menjadikan masalah .
Kalau begitu kenapa bapak presiden kita meminta semua izin usaha di negara ini saya mengutip di laman web https://m.mediaindonesia.com/amp/amp_detail/273002-jokowi-minta-semua-izin-usaha-diurus-di-bkpm
Iya memang izin usaha itu sangat penting, tetapi jika usaha-usaha itu Online atau home made (usaha kecil) yang tidak menggunakan tempat atau berjualan dirumah dan hanya menggunakan sosial media maka usaha tersebut tidak harus menggunakan izin resmi. Yang memerlukan izin resmi adalah dimana perseorangan yang membangun usaha sendiri menggunakan tempat yang cukup besar baru ia menggunakan izin resmi karena diminta pajak dana.
Jadi kesimpulannya usaha online atau home made tidak memerlukan izin walaupun dia memiliki kekayaan lebih dari 50jt?
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4ec1e7d00cf43/prosedur-perizinan-usaha-kecil/
dapat dibaca dalam kutipan tersebut. bahwa jika usaha kecil atau mikro mendapat pengecualian karena ia merupakan usaha kecil perseorangan dan ia hanya memperkerjakan keluarga dan tidak merupakan suatu badan hukum. maka tidak masalah jika usaha perseorangan tidak memiliki izin .
dapat dibaca dalam kutipan tersebut. bahwa jika usaha kecil atau mikro mendapat pengecualian karena ia merupakan usaha kecil perseorangan dan ia hanya memperkerjakan keluarga dan tidak merupakan suatu badan hukum. maka tidak masalah jika usaha perseorangan tidak memiliki izin .
Good ...Hana ..ada yang lain menangapi ?tambahkan kenapa tidak menjadi masalah? hayoo ester..dan sandora
ijin menjawab ibu.
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4ec1e7d00cf43/prosedur-perizinan-usaha-kecil/ di artikel ini saya membaca dan mendaapat referensi bahwa usaha kecil atau yang disebut usaha mikro tersebut tidak dijadikan masalah perijinannya karena usaha tersebut memiliki pengecualian kewajiban untuk mendaftar karena usaha kecil dan hanya memperkerjakan keluarga dan tidak memerlukan perizinan dan tidak merupakan badan hukum atau suatu persekutuan. didalam Pasal 6 ayat (1) huruf b UU 3/1982
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4ec1e7d00cf43/prosedur-perizinan-usaha-kecil/ di artikel ini saya membaca dan mendaapat referensi bahwa usaha kecil atau yang disebut usaha mikro tersebut tidak dijadikan masalah perijinannya karena usaha tersebut memiliki pengecualian kewajiban untuk mendaftar karena usaha kecil dan hanya memperkerjakan keluarga dan tidak memerlukan perizinan dan tidak merupakan badan hukum atau suatu persekutuan. didalam Pasal 6 ayat (1) huruf b UU 3/1982
Kelompok 7
1. Adit saputra
2.ketut Karlina
3.Richardo valentino
Izin menjawab ,menurut kami dalam semua usaha baik usaha kecil (mikro) membutuhkan kan surat izin
Sebagaimana dalam Perpres No.98 Tahun 2014, disebutkan bahwa IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil) adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk satu lembar. IUMK dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya.
Secara umum, IUMK berguna untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Sebagaimana dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2014 Pasal 2 ayat 2, IUMK dibuat bagi dengan tujuan agar pelaku usaha mikro dan kecil:
Mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan. Ini artinya, lokasi tempat usaha tidak akan diklaim atau berpindah tempat secara sembarangan oleh orang atau oknum tertentu.
Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha. Pendampingan akan dilakukan langsung oleh kementrian dengan bentuk berupa bantuan modal, tenaga kerja, manajemen usaha, dan lainnya.
Mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank. Hal ini lantaran lembaga keuangan baik bank atau non bank tentu mewajibkan izin usaha untuk bisa memberikan modalnya.
Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau lembaga lainnya. Hal ini sesuai dengan peraturan UU Nomor 20 tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang menyebutkan bahwa UMKM perlu mendapat pemberdayaan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesempatan usaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan iklim usaha seluas-luasnya.
https://ukirama.com/blogs/apakah-semua-jenis-usaha-perlu-memiliki-iumk
1. Adit saputra
2.ketut Karlina
3.Richardo valentino
Izin menjawab ,menurut kami dalam semua usaha baik usaha kecil (mikro) membutuhkan kan surat izin
Sebagaimana dalam Perpres No.98 Tahun 2014, disebutkan bahwa IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil) adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk satu lembar. IUMK dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya.
Secara umum, IUMK berguna untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Sebagaimana dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2014 Pasal 2 ayat 2, IUMK dibuat bagi dengan tujuan agar pelaku usaha mikro dan kecil:
Mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan. Ini artinya, lokasi tempat usaha tidak akan diklaim atau berpindah tempat secara sembarangan oleh orang atau oknum tertentu.
Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha. Pendampingan akan dilakukan langsung oleh kementrian dengan bentuk berupa bantuan modal, tenaga kerja, manajemen usaha, dan lainnya.
Mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank. Hal ini lantaran lembaga keuangan baik bank atau non bank tentu mewajibkan izin usaha untuk bisa memberikan modalnya.
Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau lembaga lainnya. Hal ini sesuai dengan peraturan UU Nomor 20 tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang menyebutkan bahwa UMKM perlu mendapat pemberdayaan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesempatan usaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan iklim usaha seluas-luasnya.
https://ukirama.com/blogs/apakah-semua-jenis-usaha-perlu-memiliki-iumk
Bagus semua ya menanggapinya... coba perhatikan UMKM itu dibawah binaan Dinas Koperasi dan UMKM ( misalnya di Lampung) itu harus ada izin kelembagaan ...nah jika tanpa izin seperti usaha kelontong, misalnya
Tanggapi ya jika jawaban bunda masih kurang..haoo siapa yg lain?
jdi UMKM itu masih mempunyai izin ya bunda walaupun izin lembaga?
Untuk kelompok 7 : namun apabila demikian semua usaha baik usaha kecil harus ada izin kenapa di file pptx dibtuliskan ada usaha yang memiliki izin dan ada yang tidak
kelompok 6 , diajeng, defi elfina, nadya rahma
akan memberi tanggapan, karena ada juga pengecualian memiliki surat izin usaha yaitu usaha yang melakukan kegiatan diluar perdagangan contohnya berupa pendidikan formal atau nonformal.
akan memberi tanggapan, karena ada juga pengecualian memiliki surat izin usaha yaitu usaha yang melakukan kegiatan diluar perdagangan contohnya berupa pendidikan formal atau nonformal.
Untuk kelompok 6: apabila mendirikan sekolahan tanpa izin pasti akan masuk penjara seperti di https://m.detik.com/news/berita/d-2568824/buka-program-pendidikan-tanpa-izin-ketua-sekolah-tinggi-di-palopo-dibui
Kelompok 5
- Dira Yolandari
- Putu Arel
- Jessika widya ardini
Usaha perseorangan adalah bisnis yang di punyai oleh pemilik tunggal.
Perusahaan perseorangan biasanya bersifat modal kecil, terbatasnya jenis dan jumlah produksi yang di hasilkan perusahaan tersebut, serta sedikitnya pekerja yg bekerja di perusahaan tersebut, biasanya jenis perusahaan perseorangan ini disebut usaha rumahan atau pabrik rumahan.
Dengan demikian usaha perseorangan ini tidak apa apa jika tidak memiliki izin usaha selama usaha tersebut tidak menimbulkan keresahan orang banyak atau orang sekitar perusahaan tersebut dan pekerjaan yg di kerjakan tidak membahayakan para pekerja. Tapi alangkah lebih baik jika suatu usaha memiliki izin usaha.
- Dira Yolandari
- Putu Arel
- Jessika widya ardini
Usaha perseorangan adalah bisnis yang di punyai oleh pemilik tunggal.
Perusahaan perseorangan biasanya bersifat modal kecil, terbatasnya jenis dan jumlah produksi yang di hasilkan perusahaan tersebut, serta sedikitnya pekerja yg bekerja di perusahaan tersebut, biasanya jenis perusahaan perseorangan ini disebut usaha rumahan atau pabrik rumahan.
Dengan demikian usaha perseorangan ini tidak apa apa jika tidak memiliki izin usaha selama usaha tersebut tidak menimbulkan keresahan orang banyak atau orang sekitar perusahaan tersebut dan pekerjaan yg di kerjakan tidak membahayakan para pekerja. Tapi alangkah lebih baik jika suatu usaha memiliki izin usaha.
Untuk kelompok 5: jadi menurut kelompok 5 jika usaha kecil rumahan tidak memiliki izin itu tidak masalah, namun jika usaha tersebut memiliki kekayaan yang banyak bukankah itu akan merugikan negara