KELOMPOK 2

KELOMPOK 2

oleh Mitha Adilla Sari -
Jumlah balasan: 2

kelompok 2 

Mau tanya kenapa perusahaan PtT (Perseroan Terbatas) harus berbadan hukum?



Sebagai balasan Mitha Adilla Sari

Re: KELOMPOK 2

oleh Defi elfina Wanda -
PT dikatakan berbadan hukum karena anggaran untuk mendirikan PT sudah memenuhi syarat untuk didaftarkan. dasarnya adalah 1. karena sudah mempunyai anggaran yang tidak sedikit (modal) yang harus diseetorkan
2 setelah selesainya pendaftaran maka pihak pengelola PT akan mendapatkan AKTA sebagai bukti sahnya kepemilikan PT inilah jawabannya kenapa dikatakan kenapa PT disebut sebagai usaha berbadan hukum. namun perlu kita ingat bahwa tidak semua usaha tersebut harus didaftarkan berarti jelas sekali tidak semua usaha itu berbadan hukum kan

Simak lebih lanjut di Brainly.co.id - https://brainly.co.id/tugas/10489257#readmore
Sebagai balasan Mitha Adilla Sari

Re: KELOMPOK 2

oleh Adhit Ari Saputra -
Kelompok 7:
- Adhit Ari Saputra
- Richardo Valentino.T
- Ketut Karlina

Ijin menjawab.
Menurut kami,PT saat ini dikatakan berbadan hukum dan harus berbadan hukum karena anggaran untuk mendirikan PT sudah memenuhi syarat untuk didaftarkan. dasarnya adalah
1. karena sudah mempunyai anggaran yang tidak sedikit (modal) yang harus diseetorkan
2. Setelah selesainya pendaftaran maka pihak pengelola PT akan mendapatkan AKTA sebagai bukti sahnya kepemilikan PT inilah jawabannya kenapa dikatakan PT disebut sebagai usaha berbadan hukum.atau harus berbadan hukum