Materi Video 1 
Dari hasil pembahasan tentang bentuk-bentuk perusahaan, yaitu PT, CV, Firma, dan Koperasi maka dapat disimpulkan bahwa semua perusahaan mempunyai kelebihan dan kekurangan masing-masing. Semua perusahaan bertujuan untuk mendapatkan laba sebanyak-banyaknya dan memuaskan keinginan masyarakat.Perusahaan juga dapat memperoleh modal dari banyak cara, salah satunya dari saham. Berbagai bentuk perusahaan, yang berarti juga berbagai cara pengelolaan dilakukan beda-beda untuk memajukan perusahaan masing-masing.
Materi Video 2
Perizinan usaha merupakan suatu bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak berwenang atas penyelenggaraan suatu kegiatan usaha oleh seorang pengusaha atau suatu perusahaan, dimana dalam memperoleh izin tersebut, para pengusaha harus memenuhi persyaratan dan proses yang telah ditetapkan oleh suatu instansi pemerintahan.Bagi pemerintah, usaha dagang merupakan suatu alat atau sarana untuk membina, mengarahkan, mengawasi, dan menerbitkan izin-izin usaha perdagangan. Agar kegiatan usaha lancar, maka setiap pengusaha wajib untuk mengurus dan memiliki izin usaha dari instansi pemerintah yang sesuai dengan bidangnya. Oleh karena itu, pemerintah menggolongkan izin usaha kedalam beberapa jenis izin usaha perdagangan, antara lain: Izin Prinisp (IP), Izin Penggunaan Tanah (IPT), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan, Penggolongan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), NRP (Nomor Register Perusahaan) atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan), AMDAL (Analisis Mengenal Dampak Lingkungan), dan NRB (Nomor Rekening Bank).Saran Ketika membuka usaha dagang para wirausahawan harus mempunyai izin resmi.