Izin bertanya, kalau misalkan ada suatu perusahaan yang memang menjalankan CSR namun ada niat lain yang melanggar etika dari CSR tersebut ataupun ada sebuah perusahaan yang melakukan CSR namun tidak ada manfaatnya untuk masyarakat maupun lingkungan. Apakah hal tersebut akan diberi sanksi oleh pemerintah atau didiamkan saja?
wajin kena Sanksi berarti hanya kedok saja kegiatan CSR yang dilakukan perusahaan dan tujuannya jg salah. ini bisa kena sanksi adminstrasi kalo merugikan orang banyak bisa ke jenjengang hukum