CSR adalah manajemen dampak, hingga pihak yang menjadi pemangku kepentingan utama adalah mereka yang berada di wilayah dampak. Para pihak ini menerima dampak-dampak (positif dan negatif) yang berbeda, hingga perusahaan harus secara pasti mengetahui dan bagaimana tiap kelompok yang terkena.
Masyarakat yang sudah sangat terbuka biasanya dapat menyampaikan secara langsung dampak yang diterima dan menegosiasikan apa seharusnya dilakukan oleh perusahaan. Untuk konteks Indonesia, perusahaan masih dituntut berada di posisi lebih proaktif. Langkah awal adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), sebagai kewajiban yang tak sekadar administratif belaka, tetapi benar-benar menjadi alat komprehensif mengetahui secara dampak operasi perusahaan.
Kalau Amdal dianggap belum memadai, perusahaan perlu melakukan pemetaan pemangku kepentingan (stakeholder mapping). Lewat pemetaan ini terekam pihak-pihak mana yang berkepentingan; apa saja kepentingannya; dan bagaimana kepentingan itu diintegrasikan dalam operasi perusahaan.
Di kebanyakan kasus perusahaan tidak dapat melakukan pemetaan sendirian, melainkan dibantu fasilitator seperti Organisasi non profit , universitas, atau lembaga konsultan yang kredibel. Penelitian-penelitian tentang teori pemangku kepentingan menyediakan pedoman berharga bagi pekerjaan ini. Secara umum dinyatakan pemangku kepentingan adalah mereka yang memiliki power (kekuatan mempengaruhi jalannya operasi perusahaan), legitimacy (dukungan anggota kelompok atau norma tertentu), urgency (dimensi waktu dari tuntutan, yang bila tidak dipenuhi segera berdampak buruk), serta proximity (kedekatan geografis).
Masyarakat yang sudah sangat terbuka biasanya dapat menyampaikan secara langsung dampak yang diterima dan menegosiasikan apa seharusnya dilakukan oleh perusahaan. Untuk konteks Indonesia, perusahaan masih dituntut berada di posisi lebih proaktif. Langkah awal adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), sebagai kewajiban yang tak sekadar administratif belaka, tetapi benar-benar menjadi alat komprehensif mengetahui secara dampak operasi perusahaan.
Kalau Amdal dianggap belum memadai, perusahaan perlu melakukan pemetaan pemangku kepentingan (stakeholder mapping). Lewat pemetaan ini terekam pihak-pihak mana yang berkepentingan; apa saja kepentingannya; dan bagaimana kepentingan itu diintegrasikan dalam operasi perusahaan.
Di kebanyakan kasus perusahaan tidak dapat melakukan pemetaan sendirian, melainkan dibantu fasilitator seperti Organisasi non profit , universitas, atau lembaga konsultan yang kredibel. Penelitian-penelitian tentang teori pemangku kepentingan menyediakan pedoman berharga bagi pekerjaan ini. Secara umum dinyatakan pemangku kepentingan adalah mereka yang memiliki power (kekuatan mempengaruhi jalannya operasi perusahaan), legitimacy (dukungan anggota kelompok atau norma tertentu), urgency (dimensi waktu dari tuntutan, yang bila tidak dipenuhi segera berdampak buruk), serta proximity (kedekatan geografis).