Kesimpulan
dari pertemuan ke 3 tentang salah kaprah
dan dekonstruksi csr yaitu  ada
beberapa asumsi yang diterima perusahaan sehingga perusahaan menganggap CSR
sebagai beban padahal itu hanya Kekhawatiran yang berlebihan dan bisa dikatakan
salah kaprah karena  CSR dinilai dapat
mengecilkan laba perusahaan.
Ada beberapa manfaat yang diterima perusahaan dalam menerapkan CSR. Perusahaan wajib menerapkan CSR jika perusahaan tidak menerapkan CSR maka perusahaan ada mendapatkan sangksi hukum atau adminstras. Dana untuk melakukan CSR itu sendiri sudah ditetapkan dan sudah ada aturan mengenai  pengeluaran biaya CSR di perusahan BUMN dan semua melalui SK mentri BUMN sehingga sudah ada ketentuan masing-masing di BUMN.