Menurut pendapat saya, setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dan memenuhi persyaratan operasional perusahaan. Setiap perusahaan yang telah memenuhi syarat tersebut dinyatakan sebagai perusahaan yang mempunyai bukti legalitas kegiatan usaha. Dokumen legalitas perusahaan itu antara lain akta pendirian perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Ijin Tempat Usaha (SITU), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan masih banyak lagi tergantung dari setiap jenis usahanya masing-masing. Setiap perusahaan yang didirikan pasti mempunyai suatu bentuk badan usaha masing masing.  Legalitas perusahaan adalah dimana perusahaan yang bergerak dalam bidang apapun dinyatakan sah menurut hukum. Legalitas juga mempunyai manfaat bagi perusahaan, yaitu :
1. Sarana perlindungan hukum
Seorang pengusaha yang telah melegalkan perusahaannya akan terhindar dari pembongkaran atau penertiban dari pihak berwajib, sehingga memberikan rasa aman dan nyaman akan keberlangsungan usahanya.
2. Sarana promosi
Dengan mengurus dokumen-dokumen legalitas tersebut, secara tidak langsung pengusaha telah melakukan serangkaian promosi.
3. Bukti kepatuhan terhadap hukum
Dengan memiliki unsur legalitas tersebut menandakan bahwa pengusaha telah mematuhi aturan hukum yang berlaku, secara tidak langsung ia telah menegakkan budaya disiplin pada dirinya.
4. Mempermudah mendapatkan suatu proyek
Dalam suatu tender, selaku mensyaratkan bahwa perusahaan harus memiliki dokumen-dokumen hukum yang menyatakan pelegalan perusahaan tersebut. Sehingga hal ini sangat penting nantinya untuk sarana mengembangkan usaha.
5. Mempermudah perusahaan memperoleh pinjaman bank
Jika suatu perusahaan ingin mengembangkan perusahaannya dan membutuhkan tambahan modal upaya yang biasanya dilakukan perusahaan adalah meminjam dana dari bank. Untuk persyaratan memperoleh pinjaman tersebut biasanya bank mencantumkan beberapa persyaratan terkait kelegalitasan perusahaannya.