diskusi materi legalitas perusahaan (badan usaha) dalam kegiatan bisnis

diskusi materi legalitas perusahaan (badan usaha) dalam kegiatan bisnis

Jumlah balasan: 52

pertanyaan diskusi:

apakah setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan? jelaskan pendapat dan alasan  anda setelah mambaca materi tentang legalitas perusahaan (badan usaha) dalam kegiatan bisnis!

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi legalitas perusahaan (badan usaha) dalam kegiatan bisnis

oleh chesi sartika -
Jadi legalitas perusahaan adalah dimana perusahaan yang bergerak dalam bidang apapun di nyatakan sah menurut hukum setiap perusahaan yang telah memenuhi syrat tersebut di nyatakan sebagai perusahaan yang mempunyai bukti legalitas kegiatan usaha
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi legalitas perusahaan (badan usaha) dalam kegiatan bisnis

oleh yushella 998 -
Legalitas perusahaan(badan usaha) dalam kegiatan bisnis ini, membahas tentang seluruh perusahaan yang ada di indonesia harus membuat izin terlebih dahulu atau mendaftarkan perusahaan nya supaya perusahaannya tercatat dalam SIUP.
Dan untuk perusahaan yg yg telah terdaftar di SIUP, tidak boleh melanggar ketentuan ketentuan yang telah di tetapkan atau melakukan pelanggaran.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi legalitas perusahaan (badan usaha) dalam kegiatan bisnis

oleh Okta Dayu Annisa -
Izin menanggapi
Setiap perusahaan wajib didaftarkan agar perusahaan dpt kepercayaan di mata masyarakat. Contohnya perusahaan Unilever yang telah mendaftarkan perusahaannya. Produk yang dihasilkan saat ini sangat dipercaya masyarakat, karena dengan telah terdaftar nama perusahaannya, maka telah terjamin keamanan dan tingkat kepuasan produknya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi legalitas perusahaan (badan usaha) dalam kegiatan bisnis

oleh Nur Hamid -
Wajib, karena Daftar perusahaan itu sendiri penting bagi pemerintah guna melakukan pembinaan, pengawasan, pengarahan serta menciptakan iklim dunia usaha yang sehat, karena daftar perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan kepastian berusaha bagi dunia usaha
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi legalitas perusahaan (badan usaha) dalam kegiatan bisnis

oleh widya Septiani -
menurut pendapat saya jika perusahaan itu berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah negara republik indonesia dan dijalankan menurut undang undang yg berlaku maka perusahaan tersebut wajib didaftarkan ke dalam daftar perusahaan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi legalitas perusahaan (badan usaha) dalam kegiatan bisnis

oleh Marisa Melinia -
Menurut saya, setiap perusahaan wajib di daftarkan dalam daftar perusahaan. Apalagi jika modal yg dikeluarkan sudah mencapai sesuai ktentuan sprti di ppt. Agar perusahaan trsbut sah dan legal.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi legalitas perusahaan (badan usaha) dalam kegiatan bisnis

oleh Alma Derrisya Septiana -
Wajib bu karena sudah di anjurkan dalam undang-undang karena sebagai salah satu pembinaan, pengawasan, pengarahan serta , karena daftar perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan kepastian berusaha bagi dunia usaha. untuk mengindari tindakan usaha yang tidak jujur dan mencatat usaha apa yang dibuat sehingga bisa terdaftar di bagan perusahaan negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi legalitas perusahaan (badan usaha) dalam kegiatan bisnis

oleh Virelly Aidhil Sachputra Pane -
Wajib, Karena wajib daftar perusahaan tidak hanya bermanfaat bagi pelaku usaha, tapi juga bermanfaat bagi pemerintah, dan bagi masyarakat banyak. Daftar perusahaan juga merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya dalam rangka menjamin kepastian berusaha, dan wajib perusahaan juga telah diatur oleh Undang Undang.
Sebagai balasan Virelly Aidhil Sachputra Pane

Re: diskusi materi legalitas perusahaan (badan usaha) dalam kegiatan bisnis

oleh Afitra Kuntum Rahma Ari Prawita -
manfaat yang bagaimanakah yang bisa dirasakan oleh masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah?
Sebagai balasan Afitra Kuntum Rahma Ari Prawita

Re: diskusi materi legalitas perusahaan (badan usaha) dalam kegiatan bisnis

oleh Putri Adelia -
adanya Wajib Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha.
Sebagai balasan Afitra Kuntum Rahma Ari Prawita

Re: diskusi materi legalitas perusahaan (badan usaha) dalam kegiatan bisnis

oleh Virelly Aidhil Sachputra Pane -
Manfaat bagi pelaku usaha seperti ajang promosi sehingga memudahkan pemasaran produknya, memperoleh kepastian usaha sehingga memudahkan perluasan usaha dengan adanya penanaman modal dari pihak yang berminat. Sedangkan bagi pemerintah seperti memudahkan pemerintah untuk mengikuti perkembangan dunia usaha secara menyeluruh, memudahkan penetapan kebijaksanaan dan pengenbangan usaha dalam rangka pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha
Sebagai balasan Virelly Aidhil Sachputra Pane

Re: diskusi materi legalitas perusahaan (badan usaha) dalam kegiatan bisnis

oleh Afitra Kuntum Rahma Ari Prawita -
bagaimana dengan masyarakat sendiri, apa yang bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat?
Sebagai balasan Afitra Kuntum Rahma Ari Prawita

Re: diskusi materi legalitas perusahaan (badan usaha) dalam kegiatan bisnis

oleh widya Septiani -
manfaat yang dapat dirasakan masyarakat dari adanya wajib daftar perusahaan masyarakat akan lebih percaya dengan kualitas perusahaan itu,, dan masyarakat juga percaya jika perusahaan tersebut dapat bertanggung jawab dan tidak merugikan masyarakat itu sendiri karena daftar perusahaan dapat memberikan informasi informasi yang di perlukan oleh masyarakat mengenai hal hal yang sebenarnya tentang suatu perusahaan.
Sebagai balasan Afitra Kuntum Rahma Ari Prawita

Re: diskusi materi legalitas perusahaan (badan usaha) dalam kegiatan bisnis

oleh widya Septiani -
dengan adanya daftar perusahaan itu dapat bermanfaat bagi pemerintah untuk melakukan pembinaan,pengawasan dan pengarahan untuk membentuk ataupun menciptakan dunia usaha yanh sehat, karena dari daftar perusahaan tersebut jika dilakukan secara benar maka akan dapat lebih menjamin perkembangan berusaha bagi dunia usaha
Sebagai balasan Afitra Kuntum Rahma Ari Prawita

Re: diskusi materi legalitas perusahaan (badan usaha) dalam kegiatan bisnis

oleh Febri Yanti -
Manfaat yg dirasakan oleh perusahann adalah lebih dikenalnya perusahaan dan dipercayai oleh masyarakat sehingga menjadi alternatif promosi , untjk masyrakat mamfaatnya adalah dapat mengetahui perusahaan mana sajakah yang sudah legal dan dapat dibeli dengan aman produknya. Untuk pemerintah yaitu mengetahui perusahaan perusahaan yg ada dan dapat lebih mudah mengatur dn mengontrol contohnya urusan perpajakan
Sebagai balasan Afitra Kuntum Rahma Ari Prawita

Re: diskusi materi legalitas perusahaan (badan usaha) dalam kegiatan bisnis

oleh widya Septiani -
Manfaat pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha adalah sebagai berikut:
Merupakan ajang promosi sehingga memudahkan pemasaran produknya.
Untuk memperoleh kepastian usaha sehingga memudahkan perluasan usaha dengan adanya penanaman modal dari pihak lain yang berminat.
Membuat manajemen perusahaan lebih sehat karena masyarakat diajak berperan serta secara tidak langsung untuk mengawasi perusahaan.
Mendapatkan pembinaan dan dukungan pemerintah mengenai permodalan dengan kredit prioritas, pameran produk, serta manajemen usaha.
Memberikan kemudahan dalam kemitraan dan kerja sama usaha merger dan akuisisi, serta penyertaan modal.
Terlindungi dari praktik usaha yang tidakjujur.
Manfaat pendaftaran perusahaan bagi pemerintah adalah sebagai berikut.
Memudahkan pemerintah untuk mengikuti perkembangan dunia usaha secara menyeluruh.
Memudahkan penetapan kebijaksanaan dan pengembangan usaha dalam rangka:
Bimbingan, pembinaan dan pengawasan kegiatan perusahaan.
Penciptaan iklim usaha yang sehat dan tertib.
Pengembangan usaha dalam rangka perkembangan ekonomi nasional.
Sebagai bahan untuk menyusun kebijakan dibidang investasi, pasar modal, perbankan/perkreditan dan hutang luar negeri pihak swasta di masa mendatang.
Sebagai balasan Afitra Kuntum Rahma Ari Prawita

Re: diskusi materi legalitas perusahaan (badan usaha) dalam kegiatan bisnis

oleh Elvina Sujitno -
Manfaat yang dirasakan pemerintah mendapatkan pajak yang dibayarkan perusahaan ,sedangkan manfaat untuk pelaku usaha ,usaha nya akan dikenal masyarakat sehingga produk yang ditawarkan akan laku di masyarakat
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi legalitas perusahaan (badan usaha) dalam kegiatan bisnis

oleh Putri Adelia -
izin menanggapi bu, menurut saya sangat penting bagi perusahaan untuk didaftarkan dalam daftar perusaan karna, Wajib daftar perusahaan tidak hanya bermanfaat bagi para pelaku usaha/pengusaha, tapi juga bermanfaat bagi pemerintah, dan bagi masyarakat banyak. bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya dalam rangka menjamin kepastian berusaha.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi legalitas perusahaan (badan usaha) dalam kegiatan bisnis

oleh Chyntia Anastasia -
Menurut saya setiap perusahaan wajib di daftarkan dalam daftar perusahan. Karena sudah ada peraturan yang mnegatur yaitu UU No 3 Tahun 1982 dimana perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah negara RI termasuk kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan dan perusahaan berbentuk persekutuan,perorangan,koperasi atau perusahaan lain.Setelah didaftarkan maka perusahaan akan mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang artinya badan usaha tersebut sudah sah untuk menjalankan usahanya
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi legalitas perusahaan (badan usaha) dalam kegiatan bisnis

oleh Try Hanna Dewi Samosir -
izin menanggapi Ibu,
Usaha juga memerlukan ijin dan legalitas, baik itu ijin usaha, ijin domisili, SIUP (Surat Ijin Usaha Perusahaan) , atau HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) seperti merek dan nama perusahaan,administrasi pendirian usaha dan supaya usaha yg didirikan dianggap sah secara hukum. Jika perusahaan memiliki surat izin usaha, maka utk selanjutnya dalam proses pengurusan surat2 lainnya dapat lebih mudah.Dan yang paling penting yaitu agar usaha anda lebih aman dan bisa berjalan lancar. . Bila tidak ada legalitas dan perijinan, usaha anda suatu saat dapat disegel dan dilarang beroperasi, hal ini tentu membahayakan
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi legalitas perusahaan (badan usaha) dalam kegiatan bisnis

oleh shyfa andini -
Izin menjawab. Menurut saya wajib karna setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah republik indonesia sudah ada peraturan perundang undangan yang berlaku. Hal lain yang diperlukan dalam usaha, khususnya yang bergerak dalam produksi makanan, minuman, kosmetik clan obat-obatan adalah sertifikat halal clan sertifikat BP POM.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi legalitas perusahaan (badan usaha) dalam kegiatan bisnis

oleh Elvina Sujitno -
Menurut saya itu wajib di daftar kan karena akan sangat membantu perusahaan untuk dikenal di masyarakat ,investor dan pemerintah .Wajib daftar perusahaan telah diatur dalam UU No. 3 Th.
1982.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi legalitas perusahaan (badan usaha) dalam kegiatan bisnis

oleh Riza Dwi Andarini -
Menurut pendapat saya, setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dan memenuhi persyaratan operasional perusahaan. Setiap perusahaan yang telah memenuhi syarat tersebut dinyatakan sebagai perusahaan yang mempunyai bukti legalitas kegiatan usaha. Dokumen legalitas perusahaan itu antara lain akta pendirian perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Ijin Tempat Usaha (SITU), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan masih banyak lagi tergantung dari setiap jenis usahanya masing-masing. Setiap perusahaan yang didirikan pasti mempunyai suatu bentuk badan usaha masing masing.  Legalitas perusahaan adalah dimana perusahaan yang bergerak dalam bidang apapun dinyatakan sah menurut hukum. Legalitas juga mempunyai manfaat bagi perusahaan, yaitu :
1. Sarana perlindungan hukum
Seorang pengusaha yang telah melegalkan perusahaannya akan terhindar dari pembongkaran atau penertiban dari pihak berwajib, sehingga memberikan rasa aman dan nyaman akan keberlangsungan usahanya.
2. Sarana promosi
Dengan mengurus dokumen-dokumen legalitas tersebut, secara tidak langsung pengusaha telah melakukan serangkaian promosi.
3. Bukti kepatuhan terhadap hukum
Dengan memiliki unsur legalitas tersebut menandakan bahwa pengusaha telah mematuhi aturan hukum yang berlaku, secara tidak langsung ia telah menegakkan budaya disiplin pada dirinya.
4. Mempermudah mendapatkan suatu proyek
Dalam suatu tender, selaku mensyaratkan bahwa perusahaan harus memiliki dokumen-dokumen hukum yang menyatakan pelegalan perusahaan tersebut. Sehingga hal ini sangat penting nantinya untuk sarana mengembangkan usaha.
5. Mempermudah perusahaan memperoleh pinjaman bank
Jika suatu perusahaan ingin mengembangkan perusahaannya dan membutuhkan tambahan modal upaya yang biasanya dilakukan perusahaan adalah meminjam dana dari bank. Untuk persyaratan memperoleh pinjaman tersebut biasanya bank mencantumkan beberapa persyaratan terkait kelegalitasan perusahaannya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi legalitas perusahaan (badan usaha) dalam kegiatan bisnis

oleh apta ulima -
Menurut saya wajib, alasannya untuk menghindari tindakan sesama pengusaha yang tidak jujur, daftar perusahaan bermanfaat untuk menciptakan keterbukaan antar perusahaan, sebagai jati diri perusahaan juga,memudahkan dalam mencari mitra bisnis, dan untuk menganilisis investasi yang jelas dan tepat, serta untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat luas. Perusahaan yang tidak terdaftar biasanya membuat masyarakat waspada akan produk atau jasa yang dihasilkan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi legalitas perusahaan (badan usaha) dalam kegiatan bisnis

oleh adinda diah -
menurut saya setiap perusahaan wajib mendaftarkan usaha nya dalam daftar perusahaan khususnya perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usaha di Indonesia termasuk kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan dan perusahaan berbentuk persekutuan, perorangan, badan hukum atau perusahaan lainnya karena wajib daftar perusahaan tidak hanya bermanfaat bagi para pengusaha, tapi juga bermanfaat bagi pemerintah dan masayrakat.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi legalitas perusahaan (badan usaha) dalam kegiatan bisnis

oleh nur hidayah -
Menurut pendapat saya ketika suatu perusahaan itu menjalankan bisnis nya di negara Republik indonesiaitu arti nya perusahaan tersebut wajib mendaftar kan diri dalam daftar perusahaan untuk mengikuti aturan yang berlaku di negara indonesia yang sudah di tetapkan dalam undang -undang
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi legalitas perusahaan (badan usaha) dalam kegiatan bisnis

oleh Friska Sinaga -
Menurut saya, setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan terlebih yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi legalitas perusahaan (badan usaha) dalam kegiatan bisnis

oleh Nadia Putri -
Sebagai salah satu bentuk taat kepada hukum, sebuah perusahaan harus melegalkan usahanya. Legalitas yang dimaksud adalah berupa izin yang sah secara hukum terhadap segala kegiatan usaha yang dijalankan beserta semua elemen yang terlibat di dalamnya. Izin dapat ditafsirkan sebagai dispensasi dari larangan, jadi kalau tidak punya izin maka kegiatannya tidak legal.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi legalitas perusahaan (badan usaha) dalam kegiatan bisnis

oleh Nurul Fatimah -
Setiap perusahaan wajib memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) baik berbentuk badan hukum, koperasi, perorangan, karena daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi legalitas perusahaan (badan usaha) dalam kegiatan bisnis

oleh kadek agus hadi suarcana -
Menurut saya wajib karena, upaya untuk mewujudkan pemberian perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka merupakan salah satu tujuan utama dari Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan, serta juga pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah. Dalam penyusunannya diperhatikan pula kebiasaan-kebiasaan yang benar-benar hidup dalam masyarakat pada umumnya dan dunia usaha pada khususnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi legalitas perusahaan (badan usaha) dalam kegiatan bisnis

oleh Febri Yanti -
Menurut pendapat saya perusahaan wajib terdaftar dalam daftar perusahaan , alasannya ialah agar perusahaan mendapatkan hak atas perlindungan atas risiko risiko hukum yang mungkin dapat menimpa perusahaan. Dengan terdaftar dalam daftar perusahaan tentu akan menjamin perusahaan tersebut atas perlindungan hukum .
Alasanya selanjutnya adalah agar masyarakat lebih mengenal perusahaan dan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat sehingga menjadi alternatif media pemasaran bagi perusahaan.
Alasanya ketiga adalah sebagai bukti bahwa perusahaan telah mengikuti aturan yg telah ditetapkan oleh pemerintah dengan ikut serta dalam daftar perusahaan. Dan apabila perusahaan membutuhkan pendanaan atau pembiayan dari lembaga keuangan tentu akan lebih mudah mendapatkanya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi legalitas perusahaan (badan usaha) dalam kegiatan bisnis

oleh Khairiah Ria -
Menurut saya, setiap perusahaan wajib di daftarkan dalam daftar perusahaan, Apalagi jika modal yg dikeluarkan sudah mencapai sesuai ktentuan sprti di ppt agar perusahaan trsbut sah dan legal dan dengan terdaftar ny perusahaan tersebut juga sebagai bentuk taat kepada hukum yg berlaku dan juga bisa menambah nilai kepercayaan konsumen.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi legalitas perusahaan (badan usaha) dalam kegiatan bisnis

oleh Desty Ayu Maharani -
Wajib, karena sebagai media bahwa suatu perusahaan (badan usaha) telah mendapat legalitas atas berdirinya perusahaan tersebut. Selain berguna agar perusahaan terdaftar dan lebih diketahui, berguna juga untuk pemerintah untuk mengawasi serta lebih tertata, dan berguna untuk masyarakat agar lebih mudah menemukan terkait perusahaan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi legalitas perusahaan (badan usaha) dalam kegiatan bisnis

oleh kadek agus hadi suarcana -
Menurut saya wajib karena upaya untuk mewujudkan pemberian perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka merupakan salah satu tujuan utama dari Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan, serta juga pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah. Dalam penyusunannya diperhatikan pula kebiasaan-kebiasaan yang benar-benar hidup dalam masyarakat pada umumnya dan dunia usaha pada khususnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi legalitas perusahaan (badan usaha) dalam kegiatan bisnis

oleh Jessica Christin -
WAJIB ,karena sesuai materi di PPT , akan bermanfaat bagi pemerintah , masyarakat bahkan pelaku usaha itu sendiri karena setelah didaftarkan ,perusahaan akan mendapatkan SIUP(SURAT IJIN PERDAGANGAN) sehingga bisa dianggap sah .
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi legalitas perusahaan (badan usaha) dalam kegiatan bisnis

oleh Anggun marsela -
Menurut saya Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha yang dijalankan secara benar, maka Daftar Perusahaan dapat merupakan alat pembuktian yang sempurna terhadap setiap pihak.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi legalitas perusahaan (badan usaha) dalam kegiatan bisnis

oleh deni eka saputra -
Wajib ,
Daftar perusahaan itu sendiri penting bagi pemerintah guna melakukan pembinaan, pengawasan, pengarahan serta menciptakan iklim dunia usaha yang sehat, karena daftar perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan kepastian berusaha bagi dunia usaha.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi legalitas perusahaan (badan usaha) dalam kegiatan bisnis

oleh Dhela Safrinda -
Wajib. Pendirikan badan usaha adalah salah satu langkah awal untuk membangun bisnis yang sukses dan berkembang. Dalam memulai sebuah bisnis, apa yang pertama kali harus dipersiapkan? Banyak orang tentu akan menjawab hal yang harus dimiliki pertama kali adalah modal. Besar atau kecilnya modal akan tergantung pada jenis usaha yang akan Anda dirikan. Namun, sebelum memulai aktivitas usaha yang sebenarnya, ada satu hal lagi yang harus ada pertimbangkan dengan matang: mendirikan badan usaha. Mendirikan sebuah perusahaan berbadan hukum memang membutuhkan modal dan proses yang cukup matang. Inilah mengapa masih banyak usaha di Indonesia yang menunda perihal legalitas dan kelengkapan dokumen perusahaan mereka. Banyak alasan di balik keputusan tersebut. dari mulai kurangnya modal hingga menghindari pajak yang dianggap akan mengurangi keuntungan
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi legalitas perusahaan (badan usaha) dalam kegiatan bisnis

oleh Alfinnisa Kamila -
Perusahaan yang wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan adalah badan usaha yang berbentuk Badan Hukum, Koperasi, Persekutuan (Komanditer/CV, Firma), dan Perorangan. Bentuk badan usaha tersebut termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan. Khusus Perusahaan Kecil Perorangan yang dijalankan secara pribadi, mempekerjakan hanya anggota keluarga terdekat, tidak memerlukan izin usaha, dan bukan merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan dikecualikan dari wajib Daftar Perusahaan.
Sebagai balasan Alfinnisa Kamila

Re: diskusi materi legalitas perusahaan (badan usaha) dalam kegiatan bisnis

oleh Afitra Kuntum Rahma Ari Prawita -
anda sebutkan diatas badan usaha benbentuk badan hukum, koperasi, cv, firma, dan perorangan, dll.. pertanyaan saya, apakah BUMN juga diwajibkan untuk melakukan daftar perusahaan?
Sebagai balasan Afitra Kuntum Rahma Ari Prawita

Re: diskusi materi legalitas perusahaan (badan usaha) dalam kegiatan bisnis

oleh widya Septiani -
BUMN itu sendiri merupakan jenis badan usaha dimana seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah. jadi BUMN itu merupakan badan usaha yang dikecualikan untuk di daftarkan di dalam wajib daftar perusahaan
Sebagai balasan widya Septiani

Re: diskusi materi legalitas perusahaan (badan usaha) dalam kegiatan bisnis

oleh Afitra Kuntum Rahma Ari Prawita -
ok, jadi tidak semua bentuk badan usaha itu diwajibkan untuk melakukan daftar perusahaan, karena ada perusahaan yang dikecualikan dari wajib daftar, yaitu:
1. setiap BUMN
2. setiap perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh pribadi atau dengan memperkerjakan anggota keluarganya sendiri.
** perusahaan kecil perorangan adalah: perusahaan yang melakukan kegiatan untuk memperoleh keuntungan yang benar-benar untuk memenuhi kebutuhan nafkah sehari-hari.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi legalitas perusahaan (badan usaha) dalam kegiatan bisnis

oleh Alifa Maulidiya -
Wajib,karena daftar perusahaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982. Pendaftaran perusahaan ini penting bagi pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat.

Selain itu wajib daftar perusahaan ini memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi legalitas perusahaan (badan usaha) dalam kegiatan bisnis

oleh Meisya Alfattari -
Pengaturan atas kewajiban untuk melakukan pendaftaran perusahaan diatur dalam UU No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (WDP). Izin ini dikeluarkan oleh Departeman Perdagangan c.q. Kanwil Perdagangan setempat. Pendaftaran ini paling lambat dilakukan 3 bulan setelah mulai menjalankan usaha. Jika masih akan diteruskan, usaha wajib didaftarkan kembali setiap 5 tahun.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi legalitas perusahaan (badan usaha) dalam kegiatan bisnis

oleh Alfonsus Gabriel -
Izin menanggapi,
Menurut saya itu sangat penting legalitas suatu perusahaan tersebut agar diketahui keberadaannya, dan menurut UU No.3 Tahun 1982 wajib mendaftarkan perusahaan nya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi legalitas perusahaan (badan usaha) dalam kegiatan bisnis

oleh ARI CANDRA -
Menurut saya perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan karena perusahaan yang terdaftar di daftar perusahaan dia termasuk catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi legalitas perusahaan (badan usaha) dalam kegiatan bisnis

oleh Mega Purnamasari -
Setiap perusahaan wajib mendaftarkan perusahaannya ke dalam daftar perusahaan, karena perusahaan dianggap legal apabila sudah masuk ke dalam daftar perusahaan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi legalitas perusahaan (badan usaha) dalam kegiatan bisnis

oleh Alvin Kurniawan -
Perusahaan wajib mendaftarkan perusahaannya agar tercatat dan dapat dilindungi secara hukum dan juga agar mendapat kepercayaan dari konsumen maupun investor. Perusahaan juga harus melengkapi syart syarat legalitas perushaan tersebut