Nama: Riska Dian Nugraha
Npm: 1712120025
Menurut pendapat saya, baik pemerintah maupun pengusaha tetap salah kaprah dalam memahami konsepsi CSR. karena disisi lain pemerintah memaknai CSR sebagai suatu kewajiban moral dan yuridis yang harus dilaksanakan perusahaan. Alasannya, perusahaan telah menikmati berbagai manfaat ekonomi dari masyarakat dan lingkungan.
Di sisi lain, pengusaha memahami CSR sebagai suatu aktivitas kepedulian atau kedermawanan sosial (charity) yang bersifat sukarela. Itupun jika perusahaan sudah mampu secara finansial. Menurut pengusaha, tanggung jawab mengatasi isu-isu sosial dan lingkungan adalah tugas pemerintah.
Kesalahan pandangan
kedua pihak di atas terletak pada pemahaman yang keliru bahwa CSR bukan bagian
integral dari sistem tanggung jawab bisnis (corporate responsibility). Jadi, di satu
sisi, pemerintah tidak memahami bahwa CSR adalh bagian integral dari tanggung
jawab bisnis dan karena itu pemerintah merasa perlu membuat regulasi khusus
untuk memungut iuran. Artinya, mengabaikan CSR bisa membahayakan kelangsungan
profitabilitas perusahaan dalam jangka panjang.