kesimpulan pertemuan ke3

kesimpulan pertemuan ke3

oleh Riska Dian Nugraha -
Jumlah balasan: 2

Nama: Riska Dian Nugraha

Npm: 1712120025

Menurut pendapat saya, baik pemerintah maupun pengusaha tetap salah kaprah dalam memahami konsepsi CSR. karena disisi lain pemerintah memaknai CSR sebagai suatu kewajiban moral dan yuridis yang harus dilaksanakan perusahaan. Alasannya, perusahaan telah menikmati berbagai manfaat ekonomi dari masyarakat dan lingkungan.

Di sisi lain, pengusaha memahami CSR sebagai suatu aktivitas kepedulian atau kedermawanan sosial (charity) yang bersifat sukarela. Itupun jika perusahaan sudah mampu secara finansial. Menurut pengusaha, tanggung jawab mengatasi isu-isu sosial dan lingkungan adalah tugas pemerintah.

Kesalahan pandangan kedua pihak di atas terletak pada pemahaman yang keliru bahwa CSR bukan bagian integral dari sistem tanggung jawab bisnis (corporate responsibility). Jadi, di satu sisi, pemerintah tidak memahami bahwa CSR adalh bagian integral dari tanggung jawab bisnis dan karena itu pemerintah merasa perlu membuat regulasi khusus untuk memungut iuran. Artinya, mengabaikan CSR bisa membahayakan kelangsungan profitabilitas perusahaan dalam jangka panjang.