diskusi materi lembaga pembiayaan dalam kegiatan bisnis

diskusi materi lembaga pembiayaan dalam kegiatan bisnis

Jumlah balasan: 19

https://drive.google.com/open?id=1ECxbW9Lm46rIytzgdlBAv2f6rLDZPSjH

silahkan dibaca dan dipahami terlebih dahulu materinya, apabila ada yang ingin ditanyakan terkait materi pada pertemuan 4 ini bisa kita diskusikan di forum ini maupun di group wa. 

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi lembaga pembiayaan dalam kegiatan bisnis

oleh widya Septiani -
Maaf bu sebelumnya izin bertanya jika kita melakukan pembelian kendaraan secara cicilan itu masuknya di leasing apa di kredit ya bu ?
Sebagai balasan widya Septiani

Re: diskusi materi lembaga pembiayaan dalam kegiatan bisnis

oleh Afitra Kuntum Rahma Ari Prawita -
leasing itu pembayarannya juga menggunakan sistem kredit/angsuran, jadi maksud widya kredit yang bagaimana?
untuk pembelian sepeda motor biasanya masuk pada pembiayaan leasing.. tetapi bisa juga jual beli sepeda motor ini masuk dalam pembiayaan konsumen dengan catatan apabila konsumen tidak mempunyai hak opsi.
Sebagai balasan widya Septiani

Re: diskusi materi lembaga pembiayaan dalam kegiatan bisnis

oleh Alifa Maulidiya -
Maaf bu ijin bertanya, Apa saja keuntungan yang diperoleh oleh pihak yang terlibat dalam kegiatan modal ventura terutama bagi perusahaan modal ventura?
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi lembaga pembiayaan dalam kegiatan bisnis

oleh Dhela Safrinda -
Assalamualaikum ibu,
Nama saya Dhela Safrinda npm : 1812120141

Izin bertanya.

Bagaimana persyaratan dan tata cara pendirian perusahaan pembiayaan?

Terimakash bu.
Sebagai balasan Dhela Safrinda

Re: diskusi materi lembaga pembiayaan dalam kegiatan bisnis

oleh widya Septiani -
Tata Cara Pendirian Perusahaan Pembiayaan.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan pada pasal 1, dijelaskan bahwa Perusahaan Pembiayaan didirikan dalam bentuk badan hukum Perseroan Terbatas atau Koperasi.
Perusahaan Pembiayaan dapat didirikan oleh:
1. Warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia; atau
2. Badan usaha asing dan warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia (usaha patungan).

Setiap pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud diatas, wajib terlebih dahulu memperoleh Izin Usaha sebagai Perusahaan Pembiayaan dari Menteri, dimana Perusahaan Pembiayaan tersebut harus mencantumkan dalam anggaran dasarnya kegiatan pembiayaan yang dilakukan secara jelas.
Adapun hal-hal yang perlu dilampirkan didalam format yang diajukan kepada Menteri untuk mendapatkan Izin Usaha untuk melakukan kegiatan usaha adalah sebagai berikut :
1. Akta pendirian badan hukum termasuk anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi berwenang, yang sekurang-kurangnya memuat:
a. Nama dan tempat kedudukan;
b. Kegiatan usaha sebagai Perusahaan Pembiayaan;
c. Permodalan;
d. Kepemilikan;
e. Wewenang, tanggung jawab, masa jabatan direksi dan dewan komisaris atau pengurus dan pengawas;

2. Data direksi dan dewan komisaris atau pengurus dan pengawas meliputi:
a. Fotokopi tanda pengenal yang dapat berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor;
b. Daftar riwayat hidup;
c. Surat pernyataan:
1) Tidak tercatat dalam Daftar Kredit Macet di sektor perbankan;
2) Tidak tercantum dalam Daftar Tidak Lulus (DTL) di sector perbankan;
3) Tidak pernah dihukum karena tindak pidana kejahatan;
4) Tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
5) Tidak merangkap jabatan pada Perusahaan Pembiayaan lain bagi Direksi;
6) Tidak merangkap jabatan lebih dari 3 (tiga) Perusahaan Pembiayaan lain bagi Komisaris;
d. Bukti berpengalaman operasional di bidang Perusahaan Pembiayaan atau perbankan sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun bagi salah satu direksi atau pengurus;
e. Fotokopi Kartu Izin Menetap Sementara (KIMS) dan fotokopi surat izin bekerja dari instansi berwenang bagi direksi atau pengurus berkewarganegaraan asing;
3. Data pemegang saham atau anggota dalam hal:
a. Perorangan, wajib dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1, angka 2, dan angka 3 serta surat pernyataan bahwa setoran modal tidak berasal dari pinjaman dan kegiatan pencucian uang (money laundering);
b. Badan hukum, wajib dilampiri dengan:
1. Akta pendirian badan hukum, termasuk anggaran dasar berikut perubahan-perubahan yang telah mendapat pengesahan dari instansi berwenang termasuk bagi badan usaha asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara asal;
2. Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan laporan keuangan terakhir;
3. Dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1, angka 2, dan angka 3 bagi pemegang saham dan direksi atau pengurus;
4. Sistem dan prosedur kerja, struktur organisasi, dan personalia;
5. Fotokopi bukti pelunasan modal disetor dalam bentuk deposito berjangka pada salah satu bank umum di Indonesia dan dilegalisasi oleh bank penerima setoran yang masih berlaku selama dalam proses pengajuan izin usaha;
6. Rencana kerja untuk 2 (dua) tahun pertama yang sekurang-kurangnya memuat:
a. Rencana pembiayaan dan langkah-langkah yang dilakukan untuk mewujudkan rencana dimaksud;
b. Proyeksi arus kas, neraca dan perhitungan laba/rugi bulanan dimulai sejak Perusahaan Pembiayaan melakukan kegiatan operasional;
7. Bukti kesiapan operasional antara lain berupa:
a. Daftar aktiva tetap dan inventaris;
b. Bukti kepemilikan, penguasaan atau perjanjian sewa-menyewa gedung kantor; contoh perjanjian pembiayaan yang akan digunakan; dan
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
8. Perjanjian usaha patungan antara pihak asing dan pihak Indonesia bagi perusahaan patungan;
9. Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (P4MN).
Sebagai balasan Dhela Safrinda

Re: diskusi materi lembaga pembiayaan dalam kegiatan bisnis

oleh Afitra Kuntum Rahma Ari Prawita -
tata cara pendirian perusahaan pembiayaan seperti yang sudah dipelajari pada pertemuan ke 3 tentang legalitas perusahaan dalam kegiatan bisnis. syarat yang harus dipenuhi adalah membuat akta yang nantinya disahkan oleh pihak berwenang terkait nama dan tempat kedudukan, berapa besar permodalannya tergantung jenis perusahaan, kemudian bagaimana kepemilikan perusahaan tersebut dan bagaimana bentuk wewenangnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi lembaga pembiayaan dalam kegiatan bisnis

oleh yushella 998 -
Assalamualaikum bu
Saya yushella ingin bertanya
Apa peran lembaga anjak piutang dalam perekonomian dan bagaimana perkembangan perusahaan anjak piutang di indonesia?
Sebagai balasan yushella 998

Re: diskusi materi lembaga pembiayaan dalam kegiatan bisnis

oleh Afitra Kuntum Rahma Ari Prawita -
dari pengertiannya atas pembelian atau pengalihan piutang atau tagihan jangka pendek yang terbit dari transaksi perdagangan dalam dan luar negri hal ini factoring atau anjak piutang dapat berperan meningkatkan kemampuan bersaing perusahaan klien karena klien dapat mengadakan transaksi perdagangan secara bebas baik perdagangan dalam negeri maupun perdagangan internasional, selain itu dapat meningkatkan kemampuan klien dalam memperoleh laba melalui peningkatan perputaran modal kerja, dan juga menghilangkan risiko kerugian akibat terjadinya kredit macet karena resiko kredit macet ini dapat diambil alih oleh lembaga anjak piutang. untuk perkembangannya di indonesia sendiri, tidak adanya perusahaan yang khusus melakukan kegiatan anjak piutang, yang ada hanya perusahaan yang berbentuk multifinance. Hal inilah yang membuat kegiatan anjak piutang jarang diketahui oleh pelaku usaha, banyak pelaku usaha yang mengira bahwa perusahaan multifinance tersebut hanya melakukan kegiatan leasing saja dan tidak ada kegiatan pembiayaan lainnya, sehingga pelaku usaha lebih memilih mengajukan permohonan pinjaman kepada bank.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi lembaga pembiayaan dalam kegiatan bisnis

oleh Riza Dwi Andarini -
Nama : Riza Dwi Andarini
NPM : 1712120127

Izin bertanya Bu
Bagaimana alur pembiayaan dalam Factoring (Anjak Piutang) ?

Terimakasih Bu.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi lembaga pembiayaan dalam kegiatan bisnis

oleh Febri Yanti -
Febriyanti.1712120136
Bu izin bertanya , dari materi yg ibu berikan dijelaskan 5 lembaga pembiayaan . Dri 5 jenis tersebut yang paling baik dan minim risiko yg didapatkan jenis yang mana ya bu ?
Sebagai balasan Febri Yanti

Re: diskusi materi lembaga pembiayaan dalam kegiatan bisnis

oleh Afitra Kuntum Rahma Ari Prawita -
tidak ada lembaga pembiayaan yang tidak ada beresiko, semuanya pasti ada resiko yang ditanggung oleh masing masing konsumen sesuai dengan kebutuhan dan perjanjian pada saat menggunakan pembiayaan tersebut.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi lembaga pembiayaan dalam kegiatan bisnis

oleh Elvina Sujitno -
ibu apakah modal venture sama dengan investasi?
Terimakasih
Sebagai balasan Elvina Sujitno

Re: diskusi materi lembaga pembiayaan dalam kegiatan bisnis

oleh Afitra Kuntum Rahma Ari Prawita -
bisa masuk dalam sebuah investasi dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditukar dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha. tetapi memiliki resiko yang tinggi. bisa baca pada slide tentang kerugian modal ventura.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: diskusi materi lembaga pembiayaan dalam kegiatan bisnis

oleh nur hidayah -
Nama :Nurhidayah
Npm : 1712120140

Izin bertanya bu, kira kira dari mana saja kita dapat memperoleh sumber dana di dalam modal ventura tersebut?
Trimkasih bu.