Dalam konteks komitmen dan tanggung jawab tersebut, Cooney (2009) menyatakan bahwa green business adalah upaya-upaya yang dilakukan perusahaan untuk meminimalkan dampak-dampak negatif dari aktivitas ekonomi perusahaan terhadap komunitas, masyarakat, ekonomi dan lingkungan lokal maupun global dengan cara memenuhi prinsip-prinsip triple bottom line of business. Menurut Cooney (2009), suatu bisnis dapat dikatakan sebagai green business apabila memenuhi empat kriteria berikut. Pertama, perusahaan menginternalisasikan prinsip-prinsip sustainabilitas bisnis dalam setiap keputusan bisnis. Kedua, perusahaan menghasilkan dan menawarkan produk-produk atau jasa yang ramah lingkungan. Ketiga, perusahaan tersebut lebih hijau atau lebih peduli lingkungan dibanding perusahaanperusahaan kompetitor lainnya.