1812120045
setelah reformasi, kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat melalui pilkada yang dilaksanakan secara periodik. sistem pemilihan kepala derah secara langsung oleh rakyat adalah wujud dari partisipasi rakyat dalam politik sehingga kepala daerah yang terpilih akan memperoleh legitimasi dari rakyat dalam menjalankan pemerintahannya. namun pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat yang seyogyanya diselenggarakan demi menegakkan nilai-nilai demokrasi itu justru menimbulkan berbagai permasalahan yang pelik. dalam kontestasi pemilu, tidak jarang para peserta pemilu terkesan menghalalkan segala cara untuk meraih kemenangan. mereka kerap melakukan tindakan politik uang yang mencederai nilai-nilai demokrasi yang dibangun oleh semangat reformasi. politik uang ini merupakan salah satu bentuk korupsi dalam pemilu.
berdasarkan data KPK, hingga saat ini terdapat 98 kepala daerah yang sudah diproses dalam 109 perkara korupsi dan pencucian uang. lebih jauh, sejak januari hingga pertengahan juli sebanyak 19 kepala daerah dutetapkan sebagai tersangka. selain ksus korups, persoalan lain yang timbul juga tak kalah buruk. 
tantangan bagi penguatan demokrasi atau konsolidasi demokrasi tersebut adalah bagaimana memberikan akses demokrasi kepada masyarakat dan pembentukan serta pengutan institusi-institusi demokrasi di mana kepala daerah yang terpilih juga harus memberikan kerja nyata. di titik inilah desentralisasi dengan perwujudan otonomi daerah memiliki peran yang sangat vital dalam konsolidasi demokrasi.